Selasa, 25 Juli 2017

Aparat Kepolisian Resort Lombok Timur Melakukan Represif dan Pembubaran Paksa Aksi Damai FPR LOTIM, Kemudian Menahan Dua Orang Peserta Aksi

Senin, 24 Juli 2017, aparat Kepolisian Resort Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (POLRES LOTIM, NTB) melakukan pembubaran paksa, pemukulan dan penangakpan terhadap massa Aksi dari Front Perjuangan Rakyat (FPR) Lotim, yang tengah menggelar aksi damai didepan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur.
Foto: FPR LOTIM

Massa aksi terdiri dari kaum tani kecamatan Sambelia yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Anak Cabang Sambelia, AGRA Cabang Lombok Timur, AGRA Wilayah NTB, Front Mahaiswa Nasional (FMN) Cabang Lombok Timur, Serikat Perempuan Indonesia (Seruni) NTB, beserta massa dan jaringan masyarakat sipil lainnya. Massa aksi menuntut kepada Pemerintah dan DPRD untuk mencabut izin Usaha Pemanfaatan/Pengelolaan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) PT. Shadana Arifnusa untuk program Hutan Tanaman Industri diatas lahan milik kaum tani, sehingga kaum tani terpaksa terusir dari tanah yang telah lama menjadi tempat tinggal dan tempat menyandarkan penghidupannya bersama keluarga.

Senin, 24 Juli 2017

Pernyataan Sikap PP AGRA Mengecam Pembubaran Paksa Aksi Damai FPR LOTIM dan penangkapan dua Peserta Aksi

Pimpinan Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA)

Mengecam Tindakan Represif, Pembubaran paksa dan Penangkapan Terhadap Peserta Aksi Damai Front Perjuangan Rakyat Lombok Timur (FPR-LOTIM) oleh Kepolisian Resort Lombok Timur!
Bebaskan Segera dua orang Peserta aksi yang saat ini ditahan di Polres Lombok Timur!

Pimpinan Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria (PP-AGRA) mengecam tindakan Kepolisian Resort Lombok Timur yang melakukan pembubaran, pemukulan dan penangkapan terhadap peserta aksi damai yang tergabung dalam FPR-LOTIM pada 24 Juli 2017 Yang mengakibatkan beberapa masa mengalami luka-luka dan 2 orang ditangkap atas nama Samboza Huriah dan Hulafaurrasyidin.