Pimpinan Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA)
Mengecam
Tindakan Represif,
Pembubaran paksa dan Penangkapan Terhadap Peserta Aksi Damai Front Perjuangan
Rakyat Lombok Timur (FPR-LOTIM) oleh Kepolisian Resort Lombok Timur!
Bebaskan
Segera dua orang Peserta aksi yang saat ini ditahan di Polres Lombok Timur!
Pimpinan Pusat Aliansi Gerakan Reforma
Agraria (PP-AGRA) mengecam tindakan Kepolisian Resort Lombok Timur yang
melakukan pembubaran, pemukulan dan penangkapan terhadap peserta aksi damai
yang tergabung dalam FPR-LOTIM pada 24 Juli 2017 Yang mengakibatkan beberapa
masa mengalami luka-luka dan 2 orang ditangkap atas nama Samboza Huriah dan
Hulafaurrasyidin.

Sebelumnya pada 17-18 Juli, aksi dilakukan
oleh petani dilahan juga mendapatkan intimidasi ancaman pengusiran oleh aparat
jika aksi tidak dihentikan. Tindakan intimidasi oleh aparat keamanan terhadap
para petani bukan itu saja, sebelumnya juga telah terjadi penangkapan terhadap
35 orang petani penggarap dan 7 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka,
kemudian ditahan hingga satu orang meninggal dunia saat dalam status tahanan.
Atas dasar kenyataan tersebut, kami
menuntut kepada kepolisian untuk segera membebasakan dua orang yang masih
ditahan dan menghentikan tindakan terror, intimidasi dan kriminalisasi terhadap
pera petani yang memperjuangkan pengembalian tanah garapan yang selama ini
menjadi sumber penghidupan pateni.

Perlu diketahui, bahwa konflik antara
petani yang dirampas tanahnya dengan PT. Sadhana Arifnusa yang mendapat dukungan
dari aparat terjadi ketika pemerintah mengeluarkan izin hak kepada PT. Sadhana
Arifnusa pada tahun 2011, untuk program Hutan Tanaman Industri (HTI) diatas
lahan seluas 1.883 Ha, yang didalamnya mengambil lahan petani seluas 602 Ha.
Dengan berbagai skema pihak dari PT. Sadhana Arifnusa terus melakukan
tindakan-tindakan pengusiran terhadap petani agar meninggalkan lahan yang sejak
1997 telah mereka garap.
Berdasarkan kenyataan diatas, kami dari
Pimpinan Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Mengecam Tindakan Represif,
Pembubaran paksa dan Penangkapan Terhadap Peserta Aksi Damai Front Perjuangan
Rakyat Lombok Timur (FPR-LOTIM) oleh Kepolisian Resort Lombok Timur. Bersama
ini, kami juga menuntut:
1.
Bebaskan segera dua orang peserta Aksi aksi
damai FPR Lombok Timur (Samboza Hurriah dan Hulafaurrasyidin) yang ditahan oleh
Aparat Kepolisian Resort Lombok Timur
2.
Cabut Izin Cabut izin (IUPHHK) PT. Sadhana
Arifnusa untuk program Hutan Tanaman Industri yang telah merampas tanah dan
memerosotkan penghidupan kaum tani di Kecamatan Sambelie
3.
Hentikan segala bentuk intimidasi, teror dan tindak
kekerasan terhadap petani dan masyarakat Sambelie.
Salut dan Hormat yang tinggi kami sampaikan
kepada kaum tani Sambelie dan seluruh massa aksi yang telah dengan penuh
semangat menunjukkan persatuan dan konsistensi perjuangan untuk merebut kembali
tanahnya yang telah dirampas oleh PT. Sadhana Arifnusa. Bersama ini, kami juga
mengajak kepada kaum tani dan rakyat luas diseluruh Indonesia untuk memberikan
dukungannya kepada petani Sambelie dan pembebasan terhadap dua peserta aksi
yang ditahan oleh aparat Kepolisian Resort Lombok Timur, dan terus memperkuat
persatuan untuk perjuangan mewujudkan reforma agrarian sejati.
Jakarta, 25 Juli 2017
Pimpinan Pusat
Aliani Gerakan Reforma Agraria (AGRA)
Rahmat
Ketua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar