Senin, 24 Juli 2017

Pernyataan Sikap PP AGRA Mengecam Pembubaran Paksa Aksi Damai FPR LOTIM dan penangkapan dua Peserta Aksi

Pimpinan Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA)

Mengecam Tindakan Represif, Pembubaran paksa dan Penangkapan Terhadap Peserta Aksi Damai Front Perjuangan Rakyat Lombok Timur (FPR-LOTIM) oleh Kepolisian Resort Lombok Timur!
Bebaskan Segera dua orang Peserta aksi yang saat ini ditahan di Polres Lombok Timur!

Pimpinan Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria (PP-AGRA) mengecam tindakan Kepolisian Resort Lombok Timur yang melakukan pembubaran, pemukulan dan penangkapan terhadap peserta aksi damai yang tergabung dalam FPR-LOTIM pada 24 Juli 2017 Yang mengakibatkan beberapa masa mengalami luka-luka dan 2 orang ditangkap atas nama Samboza Huriah dan Hulafaurrasyidin.

Aksi yang digelar pada tanggal 24 Juli, adalah aksi damai untuk menyuarakan aspirasi dan menuntut kepada pemerintah agar melakukan kajian ulang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Hasil Kayu (IUPHHK) PT. Shadana Arifnusa. Aksi digelar di tiga sasaran, antara lain Kantor Polres Lombok Timur, kemudian di Kantor DPRD dan terakhir di Kantor Bupati. Namun ketika aksi di kantor Bupati dan akan ditutup dengan membacakan pernyataan sikap, akan tetapi ketika kordinator melakukan protes terhadap intimidasi yang dialami oleh petani di kecamatan sambelie, tiba-tiba polisi masuk kedalam barisan massa aksi dan melakukan provokasi, kemudian memukul dan melakukan penangkapan terhadap peserta aksi.
Sebelumnya pada 17-18 Juli, aksi dilakukan oleh petani dilahan juga mendapatkan intimidasi ancaman pengusiran oleh aparat jika aksi tidak dihentikan. Tindakan intimidasi oleh aparat keamanan terhadap para petani bukan itu saja, sebelumnya juga telah terjadi penangkapan terhadap 35 orang petani penggarap dan 7 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditahan hingga satu orang meninggal dunia saat dalam status tahanan.
Atas dasar kenyataan tersebut, kami menuntut kepada kepolisian untuk segera membebasakan dua orang yang masih ditahan dan menghentikan tindakan terror, intimidasi dan kriminalisasi terhadap pera petani yang memperjuangkan pengembalian tanah garapan yang selama ini menjadi sumber penghidupan pateni.
Kami menuntut kepada pemerintah yang berwenang untuk segera mencabut izin yang diberikan kepada PT. Sadhana Arifnuasa, karena telah mengusir patani dari tanah garapanya. Kami juga menuntut kepada pemerintahan Jokowi-JK untuk menjalankan reforma agraria sejati dengan merombak penguasaan atas tanah yang sudah nyata menjadi akar ketimpangan sosial, kemiskinan dna konflik yang telah banyak mengorbankan kaum tani.
Perlu diketahui, bahwa konflik antara petani yang dirampas tanahnya dengan PT. Sadhana Arifnusa yang mendapat dukungan dari aparat terjadi ketika pemerintah mengeluarkan izin hak kepada PT. Sadhana Arifnusa pada tahun 2011, untuk program Hutan Tanaman Industri (HTI) diatas lahan seluas 1.883 Ha, yang didalamnya mengambil lahan petani seluas 602 Ha. Dengan berbagai skema pihak dari PT. Sadhana Arifnusa terus melakukan tindakan-tindakan pengusiran terhadap petani agar meninggalkan lahan yang sejak 1997 telah mereka garap.
Berdasarkan kenyataan diatas, kami dari Pimpinan Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Mengecam Tindakan Represif, Pembubaran paksa dan Penangkapan Terhadap Peserta Aksi Damai Front Perjuangan Rakyat Lombok Timur (FPR-LOTIM) oleh Kepolisian Resort Lombok Timur. Bersama ini, kami juga menuntut:
1.       Bebaskan segera dua orang peserta Aksi aksi damai FPR Lombok Timur (Samboza Hurriah dan Hulafaurrasyidin) yang ditahan oleh Aparat Kepolisian Resort Lombok Timur
2.       Cabut Izin Cabut izin (IUPHHK) PT. Sadhana Arifnusa untuk program Hutan Tanaman Industri yang telah merampas tanah dan memerosotkan penghidupan kaum tani di Kecamatan Sambelie
3.       Hentikan segala bentuk intimidasi, teror dan tindak kekerasan terhadap petani dan masyarakat Sambelie.
Salut dan Hormat yang tinggi kami sampaikan kepada kaum tani Sambelie dan seluruh massa aksi yang telah dengan penuh semangat menunjukkan persatuan dan konsistensi perjuangan untuk merebut kembali tanahnya yang telah dirampas oleh PT. Sadhana Arifnusa. Bersama ini, kami juga mengajak kepada kaum tani dan rakyat luas diseluruh Indonesia untuk memberikan dukungannya kepada petani Sambelie dan pembebasan terhadap dua peserta aksi yang ditahan oleh aparat Kepolisian Resort Lombok Timur, dan terus memperkuat persatuan untuk perjuangan mewujudkan reforma agrarian sejati.

Jakarta, 25 Juli 2017

Pimpinan Pusat
Aliani Gerakan Reforma Agraria (AGRA)


Rahmat
Ketua

Tidak ada komentar:

Posting Komentar