![]() |
sumber: detik.com |
Jakarta (16/2), keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, mengabulkan gugatan Komjen Polisi Budi Gunawan (BG) pada sidang praperadilan atas penetapan BG sebagai tersangka oleh KPK, menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi.
Sekretaris Jenderal (Sekjend) Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Rahmat, menyampaikan kekecewaannya atas putusan pengadilan ini. Dia berpendapat putusan praperadilan yang memenangkan BG melukai perasaan rakyat. Putusan ini merupakan kemenangan bagi koruptor dan membawa angin segar para koruptor. Ini akan berdampak terhadap kepercayaan diri bagi koruptor, dengan demikian putusan ini akan menghambat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Alasan hakim untuk memenangkan gugatan BG adalah karena bukan pejabat penyelenggara negara dan bukan pula sebagai penegak hukum, sebab jabatan BG bukan Eselon satu. Hakim juga menyatakan bahwa BG tidak terbukti merugikan negara. Sayangnya dalam hal ini, hakim telah melampui kewenangannya. Seharusnya perihal kerugian negara dibuktikan melalui pengadilan tindak pidana korupsi bukan dalam praperadilan.
Rahmat menegaskan, putusan pengadilan ini merupakan cerminan pemerintahan Jokowi-JK yang melindungi koruptor dan bentuk pengingkaran terhadap janji untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dari korupsi. Terkait dengan polemik penetapan BG sebagai Kapolri, Rahmat meminta kepada Presiden untuk tetap membatalkan pelantikan, dan terus melakukan pengusutan dugaan keterlibatan BG dalam tindak pidana korupsi. Dalam kesempatan ini juga Rahmat menyerukan kepada seluruh anggota AGRA dan semua masyarakat untuk terus melakukan perlawan terhadap korupsi di Indonesia dan melawan pemerintahan yang korup.
Cp : Rahmat Sekjen Aliansi Gerkana Reforma Agraria (AGRA) +62 82110857684
Tidak ada komentar:
Posting Komentar