Pernyataan Sikap
Pimpinan Pusat AGRA
Aliansi Gerakan Reforma Agraria
ATAS PENANGKAPAN 5 WARGA DESA BATU DAYA KEC. SIMPANG DUA, KABUPATEN KETAPANG KALIMANTAN BARAT.
Bebaskan warga Desa Batu Daya , Pecat Kapolda Kalimantan Barat dan
Kembalikan Tanah masyarakat Adat yang telah di rampas
oleh PT. Swadaya Mukti Prakarsa !
Kembalikan Tanah masyarakat Adat yang telah di rampas
oleh PT. Swadaya Mukti Prakarsa !
Senin Pagi pukul 06.00 wib tanggal 5 Mei 2014 warga desa Batu Daya kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang Propinsi Kalimantan Barat dikejutkan dengan adanya rombongan polisi, brimob dan orang perusahaan PT. Swadaya Mukti Prakarsa (SMP).
Sebelum masuk desa, rombongan satuan Brimob tersebut berpasan dengan Antoniyus Sintu dan Libertus di Km 28 wilayah desa Batu Daya saat keduanya dalam perjalanan menuju tempat kerja di PT. SMP/FR, dengan mengendari Sepeda motor, tiba-tiba rombongan polisi menghadang dan menodongkan senjata laras panjang dan kemudian menangkap Antonius Sintu dan memborgol tangannya yang kemudian dimasukan di Mobil Dalmas, sedangkan Libertus berhasil melarikan diri ke Hutan.
Setelah melakukan penangkapan terhadap Antonius sintu, rombongan Brimob Polda Kalbar melanjutkan perjalanan memasuki Desa Batu Daya menuju rumah Bpk. Anyun, begitu tiba pasukan Brimob langsung menangkap dan memborgolnya tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan. kemudian rombongan di bagi menjadi dua tim, satu tim menuju rumah Bpk. Bethlyawan (Kades Batu Daya), sedangkan tim lainnya menuju rumah Bpk. Yohanes Singkul (Ketua BPD).
Dirumah pak Bethlyawan rombangan tersebut dipertanyakan oleh Leni marliyana Istri Kades atas maksud kedatangan pihak Brimop, namun oknum Brimob justru mengarahkan senjata laras panjang kepada Leni marliyana, milihat kejadian itu Bpk Bethlyawan bereaksi dan menyatakan “bila mau menangkap saya dan istri , tangkap sekalian anak kami karena tidak ada yang mengurus” akhirnya polisi hanya menangkap Bpk. Bethlyawan dan membiarkan Istri serta anaknya.
Sedangkan rombongan lain yang berada di rumah Bpk. Yohanes Singkul, mengepung rumah dan menodongkan senjata terhadap Jidin (25) yang bekerja sebagai tukang dirumah pak Yohanes Singkul, seorang polisi mempertanyakan kebenaran rumah tersebut apakah milik Bpk. Yohanes, karena katakutan dan tidak mengerti duduk persoalannya, Jidin tidak menjawab.
Kemudian rombongan polisi tersebut masuk dengan cara mendobrak pintu rumah, 8 orang polisi masuk melalui pintu depan kemudian mendobrak tiga pintu kamar masing-masing kamar Ibu Teten yang sedang berbaring karena demam, yang kedua kamar Bpk. Rudi (adik ipar) pak. Yohanes Singkul yang juga dalam keadaan sakit karena struk, dan kamar Dedi saputra menantu Bpk. Yohanes Singkul. Sedangkan 4 orang polisi masuk melalui pintu belakang dan bertemu dengan ibu Dandang (istri) Bpk. Yohanes singkul yang sedang memasak. Kemudian mempertanyakan dimana keberadaan Yohanes Singkul, karena tidak mendapat jawaban ke empat polisi langsung mengeledah dan menemukan Bpk. Yohanes Singkul didalam Toilet dan langsung menyergap dan menangkap, satu orang megang leher, dua orang memukul kaki kiri dan kanan juga memukul kepala Bpk. Yohanes singkul, sehingga tersungkur dan langsung menyeretnya, melihat kejadian tersebut sang istri mengatakan “dia bukan binatang kok dipukul” mendapat pertanyaan tersebut salah seorang polisi manghardik “diam ini akan diurus baik-baik” kemudian Ibu Dandang menjawab “kalau diurus baik-baik kenapa terus dipukul dan tidak dijemput dengan baik-baik, jangan diseret seperti itu”
Kejadian penangkapan ini, disaksikan oleh para Ibu dan anak-anak di depan rumah pak. Yohanes, melihat banyak warga, salah seorang Brimob menodongkan sejata sambil mengatakan “Kalian jangan ikut campur, cepat masuk rumah”. Melihat kejadian penangkapan yang disertai dengan pemukulan dan kekerasan, Puram Jorben Marinel (30) yang merupakan anggota Limnas Batu Daya (tetanggga pak. Yohanes Singkul) melakukan pembelaan atas penangkapan yang kemudian terjadi tarik-menarik terhadap Pak. Yohanes dan meminta kepada polisi untuk tidak melakukan tindak kekerasan, mendapat protes dari pak Jorben 6 orang polisi mengepung dan satu orang lagi memukul muka Bpk. Jorben dan kemudian menangkap serta membawanya menuju Polda Kalimantan Barat.
Dalam perjalanan menuju Pontianak, rombongan Brimob yang membawa 5 orang warga desa Batu daya berhenti dipersimpangan jalan, arah ke Ketapang dan arah ke Polsek Simpang dua, pada saat berhenti rombongan polisi didatangi oleh pihak menejemen PT. SMP yakni Bpk. Hidayat Nasution (kordinator menejer), Bpk. Tri Brata (askep umum) dan dua orang Satpam, kemudian mereka berkomunikasi tetapi tidak diketahui topik pembicaraan oleh ke 5 orang yang ditangkap, kemudian rombongan melanjutkan perjalanan.
Di sekitar kawasan Simpang Ampar rombongan Polisi yang melakukan penangkapan tersebut berhenti untuk makan siang, sebelum makan dan istiraht salah satu polisi bertanya kepada wagra yang ditangkap “siapa pelaku pelemparan batu terhadap Polisi saat kejadian di Camp Perusahaan PT. SMP pada tanggal 26 Oktober 2013” atas pertanyaan itu ke 5 orang yang ditangkap tidak memberikan jawaban, kemudian polisi tersebut melanjutkan pertanyaannya “siapa yang bernama Bpk. Anyun” kemudian salah seorang menjawab sambil mengangkat tangan “saya pak” lalu polisi tersebut langsung melayangkan tangannya ke muka Bpk. Anyun, tindakan polisi ini di tegor dan diingatkan oleh polisi lainnya untuk tidak melakukannya lagi.
Sesampai di Polda Kalbar pada pukul 15.00 Wib, ke 5 orang yang di tangkap di bawa menuju ruang penyidik polda Kalbar dan diambil gambarnya, selesai di photo kemudian mereka dimintai keterangan (BAP).
Keesokan harinya tanggal 6 Mei, kelima warga baru diminta untuk menandatangani surat perintah penangkapan tertanggal 5 Mei 2014. Kemudian 3 orang di bebeskan yakni Antoniyus Sintu, Bethlyawan dan Puram jorben Marinel, sedangkan 2 orang lainnya di tahan yakni Bpk. Anyun dan Bpk. Yohanes Singkul.
Dari kronologis diatas mengambarkan bahwa penagkapan yang dilakukan oleh aparat keamanan dalam hal ini Polisi dan Berimob terhadap warga Desa Batu daya Kecamatan Simpang dua Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat terkesan di paksakan serta menginjak-injak aturan hukum yang berlaku. (Baca KUHAP pasal 17 dan penjelasannya).
Atas perbuatan penagkapan yang tidak manusiawi tersebut diatas dengan ini Aliansi Gerakan Reforma Agraria menyampaikan tuntutan sebagai berikut :
1) Bebaskan lima petani desa batu daya kecamatan simpang dua kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat yang telah ditangkap oleh satuan polisi dan berimob kapolda kalimantan barat secara tidak manusiawi.
2) Kami minta kepada Kapolri agar mencopot dan mengadili kapolda kalimantan barat sebagai orang yang bertanggung jawab dalam penagkapan yang tidak manusiawi terhadap lima warga desa batu daya kecamatan simpang dua kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.
3) Kembalikan tanah warga masyarakat desa batu daya yang di duga telah diramapas oleh PT. Swadaya Mukti Prakarsa.
4) Hentikan kriminalisasi terhadap kaum tani diseluruh indonesia yang menuntut hak atas tanahnya di kembalikan.
5) Segera Laksanakan Reforma Agraria Sejati
1) Bebaskan lima petani desa batu daya kecamatan simpang dua kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat yang telah ditangkap oleh satuan polisi dan berimob kapolda kalimantan barat secara tidak manusiawi.
2) Kami minta kepada Kapolri agar mencopot dan mengadili kapolda kalimantan barat sebagai orang yang bertanggung jawab dalam penagkapan yang tidak manusiawi terhadap lima warga desa batu daya kecamatan simpang dua kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.
3) Kembalikan tanah warga masyarakat desa batu daya yang di duga telah diramapas oleh PT. Swadaya Mukti Prakarsa.
4) Hentikan kriminalisasi terhadap kaum tani diseluruh indonesia yang menuntut hak atas tanahnya di kembalikan.
5) Segera Laksanakan Reforma Agraria Sejati
Bersama ini juga kami menyerukan kepada seluruh kaum tani
1) Perkuart persatuan kaum tani dengan membentuk organisasi massa yang demokratis nasional.
2) Perhebat terus perjuangan untuk menuntut dilaksanakannya Reforma Agraria Sejati.
3) Untuk seluruh pihak agar mendukung perjuangan kaum tani di desa Batu daya dalam hal mempertahankan hak atas tanahnya.
Jakarta, 25 Mei 2014
Pimpinan Pusat
Aliansi Gerakan Reforma Agraria
Rahmat Ajiguna
Sekjend
Tidak ada komentar:
Posting Komentar