PROSES PERJUANGAN AGRA SULAWESI TENGAH DALAM MENDAPATKAN FOTO COPY PETA HGU PT. HIP
Surat tertanggal 3 Juni 2013 organisasi Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) No.01/S.H/KPOP-ST-AGRA/VI/2013 tentang Permohonan Foto Copy peta HGU PT.HIP mendapat balasan dari BPN Propinsi Sulawesi Tengah tertanggal 7 Juni 2013 dengan No. 920.1/72/VI/2013. Sub stansi dari itu adalah BPN Propinsi Sulawesi Tengah tidak Bisa memberikan dengan alasan berpedoman pada Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang Bunyinya Poin 3 “Setiap Permohonan dari masyarakat untuk meminta dokumen Negara bisa dipertimbangkan sepanjang diperlukan untk pembuktian dengan atas perintah pengadilan”.
Kami mempelajari isi surat dengan alasan tersebut diatas tidak ada yang melarang setiap warga Negara dan atau Organisasi kemasyarakatan untuk mendapatkan informasi public terkait permintaan Foto copy Dokumen Public (peta HGU PT.HIP). Bahkan yang kami temukan dalam Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang pendaftara tanah memiliki asas yang terbuka dan juga Peraturan Pemerintah ini tidak bisa mengalahkan Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik Karena hirarkinya lebih tinggi serta ditegaskan dalam Undang-undang ini dalam Ketentuan Penutup pasal 63 “Pada saat berlakunya undang-undan ini semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perolehan Informasi yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dalam undang-undang ini”. Maka Kami dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) berpendapat BPN Propinsi Sulawesi Tengah hanya menghambat dan menggagalkan Permohonan kami untuk mendapatkan Foto Copy Peta HGU PT. Hardaya Inti Plantation (HIP) dengan pandangan melanggar mandate Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ada hal apa dibalik sikap BPN Sulteng yang tetap teguh mempertahankan Peta HGU PT. HIP milik hartati Murdaya tervonis korupsi penyuapan terhadap lahan diluar HGUnya??? Mungkinkah ini adalah konspirasi yang menyembunyikan suatu kejahatan yang lebih besar dimana PT. Hartatimurdaya Inti Plantation merampas tanah Ulayah masyarakat BUOL (Forum Tani Buol) yang sampai saat ini masih terus berjuang dari tahun 2000 hingga saat ini belum terselesaikan???
Atas sikap BPN Sulteng yang tetap teguh mempertahankan Foto Kopy Peta HGU PT. HIP, maka AGRA Sulteng melayangkan surat pengaduan kepada Komisi Informasi Sulteng pada tanggal 26 Juni 2013 dan langsung diterima sebagai aduan yang akan diselesaikan. Komisi Informasi Sulteng memenangkan AGRA Sulteng dalam sengketa dengan melewati 5 kali persidangan. Sidang Komisi Informasi Publik Sulawesi Tengah menghasilkan Amar Putusan tertanggal 25 Juli 2013 dengan Nomor : 02/PTS/PSI/KI-STLG/VII/2013 sebagai berikut :
Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Termohon (BPN Sulawesi Tengah)
Dalam Pokok Permohonan :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon (AGRA) untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa informasi yang diminta pemohon berupa permintaan copy-an peta HGU PT.HIP, merupakan informasi terbukan untuk pemohon.
- Biaya Foto Copy dibebankan pemohon
- Memerintahkan termohon untuk memberikan informasi berupa Copy-an Peta HGU PT. HIP yang telah dilegalisasi termohon kepada pemohon dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak salinan putusan diterima oleh termohon.
Akan tetapi BPN Sulteng masih melakukan Banding Kepengadilan TUN Palu dan merasa tidak puas dengan putusan Komisi Informasi Sulteng. Sehingga tertanggal 30 Oktober 2013 pengadilan TUN Palu membacakan putusan dengan No. 16/G/2013/PTUN.PL dengan isi putusan tersebut “Menguatkan Putusan Komisi Informasi”.
Dengan mendengar pendapat dan putusan majelis Hakim PTUN Palu, BPN Sulteng melakukan pendataftaran Kasasi atau naik kepengadilan Mahkamah Agung untuk menilai Putusan majelis hakim Tun Palu. Namun BPN Sulteng mendapatkan nasib yang sama ketika mendapatkan hasil Majelis Hakim Agung tertanggal 12 Mei 2014 dengan No. 83 K/TUN/2014 yang isinya menolak Permohonan Kasasi BPN Sulawesi Tengah dan Menghukum BPN Sulteng untuk membayar perkara ditingkat kasasi sebesar Rp. 500.000,-.
Kemudian AGRA Sulteng melayangkan Surat Desakan dengan No. 01/S.D/KPOP-ST_AGRA/VI/2014 kepada BPN Sulteng untuk menjalankan perintah putusan Mahkamah Agung. Jika BPN Sulteng tidak mau memberikan Foto Kopy Peta HGU PT.HIP Makan AGRA akan meminta Eksekusi kepada pengadilan TUN Palu sebab Putusan MA merupakan suatu putusan yang sudah berkekuata hukum tetap.
Inilah proses yang panjang dari perjuangan AGRA Sulteng dalam mendapatkan Foto Kopy Peta HGU PT. HIP yang membuahkan hasil kemenangan dengan melewati 3 (tiga) persidangan peradilan sebagai spirit untuk membantu perjuangan Forum Tani Buol (FTB) melawan tuan tanah besar yang bersekongkol dengan Kapitalis Birokrasi seperti BPN Sulteng yang bersikap mempertahankan Peta HGU PT. HIP yang seharusnya menjadi kewenangannya dalam menyelesaikan Konflik pertanahan. Sama halnya juga dengan PEMDA Buol yang juga menemukan pengelolaan diluar HGU PT. HIP sesuai dengan hasil pengukuran tim SATGAS dengan surat tugas BUPATI Buol No. 094/0014/Disbun tanggal 03 Januari 2013, dengan waktu pelaksanaan survey pengukuran lahan yang diklaim oleh FTB ditetapkan selama 21 hari yang menemukan bahwa 1.228,28 Ha area yang berada diluar HGU PT. HIP. Namun PEMDA Buol juga tidak bisa berpihak kepada Petani yang tergabung dalam Forum Tani Buol (FTB) untuk mengunakan wewenangnya dibidang pertanahan yang bisa mengeluarkan dan mencabut Izin serta mendistribusikan lahan seperti hal PEMDA Donggala daerah Prov. Sulteng mendistribusikan Bekas Hak Erphac di Kec. Labuan kepada petani.
Perselingkuhan tuan tanah besar seperti PT. HIP Milik tervonis Korupsi Penyuapan Hartati Murdaya yang memiliki luas HGU 22.700 Ha di Kabupaten Buol Prov. Sulawesi Tengah dan Kapitalis Birokrasi harus dilawan dengan perjuangan Massa kaum tani yang terorganisir dan terpimpin dalam garis perjuangan yang sejati.
Hidup Kaum Tani…
Hidup Rakyat yang tertindas…
Jayalah Perjuangan Massa….
Salam Perjuangan Kepada seluruh Kawan-Kawan…
L.M Nur Alim
Koordinator KPOP Sulteng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar