Selasa, 17 Maret 2015

BMI Hongkong Meninggal, Kantor MENAKER di Demo

Aksi JBMI di Kantor Menteri Tenaga Kerja
Jakarta, 17/3/2015, Puluhan orang yang tergabung dalam Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) mendemo Kantor Kementerian Tenaga kerja di Jl. Gatot Subroto, Mereka  perwakilan dari Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), Asosiasi Tenaga kerja Indonesia (ATKI), Front Mahasiswa Nasional (FMN), dan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA).

Karsiweng koordinator JBMI menyampaikan, unjuk rasa kali ini adalah respon cepat kami sebagai bentuk bela sungkawa sekaligus Protes kami terhadap pemerintah, atas meninggalnya Elis Kurniasih (33) pada Senin, 16 Maret pukul 6.18 PM waktu Hongkong. 

Elis adalah buruh migran asal Bandung yang bekerja di Hongkong. Elis meninggal setelah mendapat perawatan di rumah sakit sejak 11 Maret lalu, akibat kejatuhan beton seberat 60 kg di penampungan Boarding house Sun Light Employment Agency di 1/F, On Ning Building, 425 -431 Shu Kuk Street, North Point. 

Elis koma selama 6 hari, Menurut keterangan dokter yang manangani, otak Elis mengalami pembengkakan akibat kehilangan darah, pupil matanya mengalami pembesaran. pihak rumah sakit juga telah mengamputasi kaki Elis  dan sudah tiga kali melakukan operasi, namun nyawa Elis akhirnya tidak tertolong lagi, Saat ini polisi Hong Kong sedang mengadakan penyelidikan penyebab kematian Elis.

Karsiweng menyatakan,  kalau pihaknya tidak akan membiarkan pemerintah lepas tangan, mereka akan terus menuntut kepada pemerintah, sebagaimana yang pernah mereka lakukan dalam kasus Erwiana. Pemerintah harus bertanggung jawab atas kematian Elis Kurniasih dan segera mengusut tuntas penyebab kematian Elis, pemerintah juga harus memberikan sangsi kepada pihak agensi dengan mencabut izinnya. 

Untuk menghentikan semakin banyak korban, maka pemerintahan Jokowi harus segera menghentikan praktek Swastanisasi perlindungan terhadap buruh migran yang menyebabkan terjadinya perbudakan. pemerintah juga harus mencabut larangan kepada buruh migran untuk melakukan kontrak mandiri. lebih dari ini semua pemerintah harus segera mencabut UUPPTKILN No.39/2004 dan menggantikan dengan UU Perlindungan sejati (langsung) oleh Negara, dan melakukan Ratifikasi konvensi ILO 189 tentang kerja layak PRT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar