Kamis, 26 Maret 2015

Izin melebihi luas Kalimantan Barat, 26 Desa Audensi dengan BPN

Rabu,25/03/2015, Aparat dan masyarakat dari 26 Desa di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat melakukan Hearing kepada Kementerian Agraria dan tata ruang/Badan Pertanahan Nasional Kanwil Provinsi Kalimantan Barat.

Mereka mendorong adanya pengakuan dan perlindungan Negara terhadap tanah-tanah adat.

Wahyu, Ketua AGRA Kalimantan Barat, menilai bahwa dalam UUD 1945 pasal 18 B ayat 2 Amandemen II thn 2000, UU tentang Penyelesaian Konflik Hak Ulayat, UU tentang Kehutanan tahun 1999, dan peraturan-peraturan lainnya mengatur Pengakuan dan perlindungan Negara terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat. maka sepatutnya Negara harus mengakui dan memberikan perlindungan, namun kanyataanya tidak demikian adanya.

karenanya dalam kesempatan ini kami mengadukan berbagai permasalahan terkait dengan izin-izin yang telah di keluarkan oleh pemerintah, izin yang diberikan untuk keperluan industri ekstraktif saat ini melebih dari total luasan Kalimatan Barat.

Berdasarkan data tata ruang Provinsi Kalimantan Barat, izin yang diberikan telah melebihi luas dari Kalimantan, izin yang sudah dikeluarkan telah mencapai kurang lebih 16 juta ha sedangkan luasan Kalimantan Barat adalah 14,68 juta hektar.tentu kondisi ini angat buruk, dan jika pemerintah tidak untuk melakukan perubahan kebijakan atas masalah ini, maka Wahyu meyakini kondisi di masa depan akan semakin memburuk, dengan demikian masadepan bangsa ini semakin buram dimasa mendatang.

Dalam pertemuan yang berlangsung, masyarakat dan BPN Kanwil Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen bahwa pertemuan ini tidak hanya formalitas tetapi perlu tindak lanjut, terlebih lagi saat ini banyak kasus yang terjadi diberbagai daerah yang berkaitan dengan persoalan agraria. BPN kanwil propinsi kalbar berkomitmen untuk memprioritaskan persoalan-persoalan yang berkaitan tentang hak kelola masyarakat hukum adat, terlebih masalah ini semakin meningkatkan jumlah konflik di Kalimantan Barat.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar