Selasa, 10 Maret 2015

Upah dipangkas, Buruh Kebun sawit Demo

Demo buruh di kantor PT. SPMN  (10/3). Dok : SEPASI
Palangkaraya,(10/3); sudah dua hari ratusan buruh perkebunan kelapa sawit PT. Sarana Prima Multi Niaga (SPMN)-TSH Group Malaysia-, Kotawaringin Timur- Kalteng demo, mereka menolak adanya perubahan sistem pengupahan dari harian menjadi borongan sejak bulan lalu, akibatnya pendapatan buruh mengalami penurunan hingga 50%.

Eryono selaku Ketua Serikat Pekerja Sawit Indoenesia (SEPASI), mencontohkan buruh bagian penyemprotan, sebelumnya mendapatkan upah minimal sesuai UMK (1,9 juta) per bulan dengan waktu kerja 7 jam, maka dengan adanya perubahan sistem pengupahan, pendapatan buruh hanya berkisar 800 – 900 ribu per bulan, bahkan ada yang mendapat kurang dari 500 ribu/bulan. Jadi jika buruh ingin mendapat upah yang setara upah harian (Rp. 84 ribu), maka dia harus bekerja lebih panjang dan lebih berat. dan perubahan sistem pengupahan yang baru ini diberlakukan di semua bagian kerja.

Kondisi ini tentu sangat memberatkan kehidupan para buruh ditengah semakin tingginya harga-harga kebutuhan hidup, dalam satu bulan rata-rata buruh yang berkeluarga membutuhkan biaya hidup mencapai 2 hingga 3 juta, bagaimana mungkin kami bisa hidup kalau upah kami justeru di turunkan.

Belum lagi kami harus membeli sendiri alat kerja maupun alat pelindung diri jika kami butuhkan, pihak perusahaan tidak memberikan fasilitas padahal tempat kerja sangat berbahaya, sekitar dua bulan yang lalu, bu Yohana yang bekerja di bagian pemupukan mengalami kecelakaan kerja, mata sebelah kirinya terkena pupuk cair (gramoxone herbicida) dan tidak bisa lagi untuk melihat. Sampai saat ini belum mendapatkan perawatan yang baik, pihak rumah sakit di Kalimatan menyarankan untuk dirujuk ke Semarang Jawa Tengah, namun pihak perusahan tidak bersedia menanggung biaya keluarga yang mendampingi berobat.

Pak Eryono juga menyampaikan kekecewaan terhadap sikap dinas tenagakerja yang melakukan mediasi, para buruh menilai perwakilan dinas tenagakerja justeru mendukung pihak perusahaan, Meski secara nyata pemberian upah di bawah UMK/UMP oleh perusahaan merupakan bentuk pelanggaran pidana sebagaimana tertera dalam pasal 90 Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sampai berita ini ditulis negosiasi antara buruh dan pihak perusahaan yang di mediasi oleh dinas tenagakerja setempat belum menghasilkan kesepakatan, dan perundingan akan dilanjutkan kembali besok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar