Rabu, 02 April 2014

HENTIKAN PROYEK PARIWISATA DI PANAMA SRI LANKA LAKSANAKAN REFORMA AGRARIA SEJATI


Kami dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria menyayangkan tindakan kepolisian Sri Lanka yang telah mencegah dan menggalkan misi pencarian fakta perampasan tanah oleh Asian Peasant Coalitions pada 24 Maret 2013. yang di ikuti oleh 22 perserta lokal dan Internasional dari Pakistan, India, Nepal, Filipina, Bangladesh, Indonesia dan Sri Lanka. 

Misi pencarian fakta perampasan tanah sendiri dilakukan di panama Sri Lanka. Somasiri, pemimpin Organisasi untuk Perlindungan Panam Paththuwa (OPPP) Mengatakan "Nenek moyang kami telah mongolah tanah kami bahkan selama masa kolonial Inggris. kami memiliki dokumen hukum untuk membuktikannya dan hakim pengadilan sudah memutuskan bahwa kami adalah pemilik yang sah dan kami dapat bercocok tanam lagi. tapi pemerintah setempat dan polisi tidak melaksanakannya. rumah kami telah dibakar dan orang-orang kami telah diusir dari tanah kami".

Pada tahun 2009, Bank Dunia menjanjikan $18M untuk Proyek Pembangunan pariwisata Berkelanjutan di Sri Lanka dan kesepakatan ditandatangani pada bulan Januari 2010. Dokumen Bank Dunia mengatakan bahwa tujuan proyek ini adalah untuk "memperkuat kerangka kelembagaan untuk sektor pariwisata untuk memfasilitasi investasi lingkungan dan sosial, khususnya di bagian timur Sri Lanka."

Kebijakan pemerintah Sri Lanka yang di dukung oleh Bank Dunia telah merampas tanah masyarakat dan mengancam lingkungan karena penggundulan hutan yang akan merusak habitat dimana masyarakat setempat telah lama menggantungkan hidupnya.

Atas kanyataan ini kami dari Aliansi Gerakan Raforma Agraria (AGRA) yang merupakan anggota dari Asian Peasant Coalitions (APC) menuntut kepada pemerintah Sri Lanka dan pasukan militernya untuk menghentikan pelecehan, dan kekerasan terhadap rakyat Panama yang sedang berjuang untuk mempertahankan Hak dsar mereka atas tanah dan pencaharian. Kami juga menutut kepada pemerintahan Sri Langka untuk menjalankan keputusan pengadilan yang menetapkan bahwa Rakyat panama adalah pemilik sah dan memberikan hak untuk menguasai dan mengolah untuk sumber penghidupan. Kami juga menuntut pemerintah Sri Lanka untuk melakukan ganti rugi terhadap mereka yang selama ini menjadi korban karena penggusuran.

"Kami juga menuntut kepada pemerintahan Sri lanka untuk menjalankan Reforma Agraria sejati, sehingga semua petani yang tidak bertanah akan memiliki tanah, benih dan sumber daya lainnya untuk kehidupan mereka yang layal dan bermartabat” tandas Rahmat Sekertaris Jenderal Aliansi Gerakan Reforma Agraria*

PEMDA BUOL BOHONGI RAKYAT dan KAPOLDA SULTENG INGKAR JANJI



Situasi terakhir konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Buol terkait tuntutan tanah petani yang telah dirampas oleh PT. HIP sejak tahun 1993 seluas +4.926, 85 Ha antara Forum Tani Buol (FTB)-Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) berhadapan dengan PT. Hardaya Inti Plantation (PT.HIP) berujung damai ditandai dengan dibukanya pintu keluar masuk perusahaan.

Untuk sama diketahui, bahwa hari Kamis, 28 Maret 2013 perusahaan PT. HIP langsung beroperasi kembali, paska delapan hari sejak Kamis 21 Maret lalu sekitar 2.500 Petani yang tergabung dalam FTB-AGRA Sulteng melakukan pendudukan dengan memblokir jalan keluar masuk perusahaan.

Pembukaan pemblokiran jalan tersebut didasari atas kesepakatan antara FTB-AGRA Sulteng dengan pihak jajaran pemerintahan antara lain Wakil Bupati Buol, Asisten I Gubernur Sulteng (Kasman Lassa) , Kapolda Sulteng (Dewa Parsana), Kapolres Buol, Dandim Buol dan Kabinda Sulteng (Brigjen Tamrin) pada hari Kamis, 28 Maret 2013 tanpa dihadiri pihak perusahaan. Saat itu ada penegasan yang menjadi kesepakatan dan janji oleh Wakil Bupati Buol dan Kapolda (Dewa Parsana) bahwa “Wakil Bupati Buol bersama Kapolda Sulteng bertanggungjawabdan akan meyelesaikansengketa tanah antara Forum tani Buol Vs PT. HIP” wujud pertanggungjawaban tersebut akan dibentuk tim penyelesaian konflik antara lain dari (pemda Buol, Kapolda Sulteng, Komnas Ham, BPN, Kejari, Forum tani Buol dan PT. HIP) dan akan membicarakan mengenai Audit terhadap lahan milik perusahaan dalam penyelesaian masalah Agraria ini pada hari Sabtu, 30 Maret 2013 pukul 10.00 pagi yang difasilitasi oleh Pemda Buol.

Hasilnya, Ternyata kesepakatan untuk bertemu di hari Sabtu, 30 Maret 2013 gagal terjadi, sebab Pemda Buol tanpa alasan yang jelas tidak memfasilitasi pertemuan tersebut. Kegagalan ini telah berulang lagi,sekedar Informasi bahwa janji-janji pemda Buol bukan hanya kali ini saja, tetapi selalu berulang dengan semakin terkatung-katungnya masalah konflik agraria didaerah tersebut, antara lain :

Ø  Bupati telah menjamin operasinya perusahaan dengan melakukan pengawalan CPO pada tanggal 23 November 2012. (hal ini terjadi karena petani telah melakukan blockade jalan perusahaan sejak tanggal14 November s/d 24 November 2012)
Ø  Pemerintah melalui Bupati telah berhasil membuka blokade yang dilakukan oleh masyarakat dengan membuat kesepakatan pada tanggal 24 November 2012 bahwa penyelesaian masalah akan dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Bupati. hal ini memberikan ruang kepada perusahan untuk semakin memperkuat diri dan dukungannya setelah terjepit akibat blokade CPO selama 10 hari (14 November s/d 24 November 2012) yang dilakukan oleh masyarakat.
Ø  Pemda Buol dalam hal ini Bupati mengulur-ulur waktu pembahasan penyelesaian, dimana pembahasannya pertama direncanakan pada tanggal 3 Desember 2012, kemudian dilakukan penundaan pada tanggal 6 Desember 2012, dan kemudian dilakukan penundaan kembali pertemuan tersebut dilakukan pada tanggal 8 Desember 2012. Penundaan agenda pertemuan untuk menyelesaikan masalah ini dengan alasan bahwa Bupati masih banyak agenda yang tidak dapat ditinggalkan dan diwakilkan oleh siapapun, sehingga pertemuan untuk menyelesaikan konflik ini perlu diatur pelaksanaan dan dimundurkan.
Ø  Setelah petani melakukan pendudukan sejak tanggal 21 Maret sampai 28 Maret 2013 (selama 8 hari). Pemda Buol dan Kapolda Sulteng lagi-lagi memaksakan warga agar melakukan pembukaan pendudukan oleh Petani Buol serta menjanjikan akan membuat tim bersama Hari sabtu tanggal 30 Maret 2013. Tetapi hasilnya juga nihil sampai sekarang.

Berbagai pihak menilai kehadiran PT. HIP merupakan keuntungan besar bagi masyarakat Buol. tetapi jika kita lebih secara kritis melihat masalah ini, tentu pandangan tersebut tidaklah benar sepenuhnya. Mungkin memang menguntungkan, tetapi pertanyaannya siapa yang paling diuntungkan? dapat dipastikan mendapat keuntungan adalah para pejabat  pemerintah yang menggunakan kekuasaannya untuk bekerjasama dan melindungi kepentingan perusahaan mulai dari kemudahan perolehan ijin HGU, melindungi perampasan tanah masyarakat dan melindungi penerapan upah murah serta kondisi kerja yang buruk terhadap buruhnya. Kehadiran PT. HIP memang telah membuka lapangan pekerjaan sekitar 4000 orang. Pertanyannya apakah buruh yang bekerja saat ini  hidupnya sejahtera? atau setidaknya apakah hak-hak buruh sudah diberikan sesuai ketentuan?! Tentu jawabanya adalah TIDAK. Sebab upah yang diterima oleh buruh tidak sebanding dengan hasil kerja buruh yang menjadikan perusahaan mengeruk pendapatan Rp. 40M/bulan (empat puluh miliar). Tetapi buruh hanya mendapatkan upah yang sangat kecil. Belum lagi sebagian buruh harus membeli alat kerjanya yang harganya cukup mahal. Mereka juga harus bekerja dalam kondisi kerja yang berbahaya, sebab mereka harus bekerja tanpa alat pelindung diri sehingga hal ini sangat rawan terjadi kecelakaan kerja. Dan jika buruh ingin melindungi dirinya dengan alat pelindung diri maka buruh harus merogoh koceknya sendiri. Padahal semua itu adalah tanggung jawab dan kewajiban perusahaan sebab semua. Karena Pekerja/Buruh dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan BAB I Ketentuan Umum Point 3 “Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”. Dalam BAB X Perlindungan, Pengupahan dan Kesejateraan Menegaskan upah tetap terbayarkan yang dituangkan dalam pasal Pasal 93 yaitu :
(1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila : Point (f). pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
sehingga tidak ada alasan perusahaan PT.HIP tidak membayar gaji/upah buruh karena tindakan Forum Tani Buol (FTB) yang berjuang mendapatkan Hak atas Tanah sesuai kesepakatan tahun 2000. Apalagi ada indikasi perusahaan ingin memprofokasi atara Forum Tani dan buruh dengan alasan yang tidak berdasar.Forum Tani Buol tidak Berkonflik dengan Buruh tapi dengan PT.HIP, sehingga buruh berhak mendapatkan upah kerja karena buruhnya bukan tidak mau bekerja ataupun manggkir akan tetapi perusahaan yang lagi bermasalah dengan FTB.

Kami menilai bahwa pihak pemda, perusahaan maupun jajaran pemerintahan lainnya di Sulteng tidak sama sekali melihat kasus ini sebagai hal yang sangat prioritas atau tidak menganggap penting konflik agraria ini, terbukti hingga kini persoalan ini semakin tidak jelas kepastiannya dan terkatung-katung. Kami yakini jika hal ini terus berlarut maka jangan salahkan Petani Buol saat akan melakukan pendudukan kembali areal lahan mereka yang telah di duduki oleh PT.HIP.

Olehnya kami FTB, AGRA Sulteng, , LBH Sulteng, SPHP Sulteng dan Walhi Sulteng menuntut tegas agar :

1.  Pemda Buol sesegara mungkin membentuk tim penyelesaikan konflik yang telah mereka janjikan hari Kamis, 21 Maret 2013 lalu;
2.  Memintah Pemda Buol memberikan solusi berdasarkan kerangka acuan yang telah diajukan oleh FTB-AGRA Sulteng serta memberikan langkah-langkah kepastian atas hak tanah bagi Petani yang telah dirampas oleh PT. HIP sejak tahun 1993 silam.
3.  Hentikan bentuk kriminalisasi terhadap petani Buol yang sekarang berjuang memintah pembebasan lahan mereka.

Palu, 31 Maret 2013
Hormat Kami,
Forum Tani Buol (FTB)
085240575347(Abdullah), 085241201499 (Sudarmin)
Aliansi Gerakan Reforma Agrarian (AGRA) Sulawesi Tengah
085340485362 (Laode Alim)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah
081226220577 (Muh.Nuzul); 085656474393 (Ahmar Welang)
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tengah
081354311740 (Ahmad)
Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP)

085298711664 (Sunardi); 085396198934 (Sujarwadi)

Minggu, 30 Maret 2014

Landgrabbing in Bulukumba, South Sulawesi, Indonesia: The Case of PT Lonsum and the Indigenous People's Struggle to Reclaim their Land





Sun, 03/09/2014 - 13:12 -- apc secretariat

On March 24 to 26,2013, the Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) and the Asian Peasant Coalition (APC), organized an International Fact Finding Mission (IFFM) in line with our advocacy for genuine land reform and in defense of the indigenous people's land,livelihood and the environment against the impacts of landgrabbing in Indonesia. The IFFM team was composed of 32 participants coming from India, Philippines, Cambodia and Indonesia. The team exposed decades of legalized landgrabbing by PT Lonsum and called to give back more than 5,000 hectares of agricultural land taken from the Bulukumba people since 1968.
On 12th August 2013, three thousand Bulukumba people led by AGRA, occupied PT Lonsum plantation to reclaim their land. They were met by the representative of local Bulukumba government who promised to deliver their demands to the Governor of South Sulawesi to start the mediation. Unfortunately, until today, the Indonesian government are doing nothing to resolve the land conflict. 
Worse, PT Lonsum colluded with the Indonesian military to harass the people of Bulukumba. On 23rd November 2013, Mr. Marzuki Bin Tajuddin, 28 years old, was shot four times on his thigh by Mr. Briptu Khalik, a local police. Marzuki is a friend of AGRA member and a resident of Bulusanni,Bonto Mangiring, Bulukumpa District in Bulukumba Regency. Marzuki also supports the struggle to reclaim their land.
Meanwhile, on 11th October 2013, the APC sent Ms. Sylvia Mallari (APC Senior Researcher) to meet Mr. Ulrik Halsteen, Human Rights Officer of the Special Procedures Branch, Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights in Geneva to personally submit and discussed the results of the IFFM in Indonesia. Ms. Mallari, also met two other colleagues of Mr. Halsteen. The UN officials promised to support our struggle. But prior to this meeting, Ms. Mallari, met with Mr. Olivier de Schutter, the UN Special Rapportuer on Right to Food on October 5 during the International Food Security and Nutrition Civil Society Mechanism (CSM) at FAO Headquarters in Rome, Italy. 

Ribuan Petani Datangi DPRD Wonosobo



  • Soroti Masalah Agraria
KELILING KOTA: Ribuan petani dari berbagai daerah di Indonesia melakukan aksi berjalan keliling Kota Wonosobo, Selasa kemarin. Mereka menyoroti hak-hak petani yang belum diperhatikan. Massa saat melintas Jalan A Yani, depan pasar induk Wonosobo, Selasa kemarin. (55t)
WONOSOBO - Ribuan petani dari berbagai provinsi di Indonesia yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) melakukan aksi di kota Wonosobo. Mereka keliling kota pegunungan itu dan berakhir di Gedung DPRD, Selasa kemarin.

Ribuan petani itu berjalan kaki memenuhi sepanjang Jalan Angkatan 45, Veteran, Tosari, dan A Yani. Arus lalu lintas kendaraan disalurkan melalui jalan lain. Sepanjang jalan peserta aksi meneriakan yel-yel dan berpidato menyoroti kondisi petani, khususnya masalah agraria.
Peserta aksi membawa spanduk, poster, dan ratusan bendera AGRA. Yang menarik, aksi juga diikuti kelompok kesenian tradisional dan diiringi grup drum band. Bahkan di halaman Gedung DPRD Wonosobo, di sela-sela pidato ditampilkan hiburan musik oleh grup band. Di Gedung DPRD aksi dijaga aparat Polres.

Rapat umum atau aksi massa petani itu merupakan puncak acara rangkaian Konferensi Nasional Gerakan Tani yang telah berlangsung empat hari di Sanggar Kegiatan Belajar Sidojoyo Wonosobo, 20-23 Februari 2004.

Bubarkan Perhutani
Saat berpidato di halaman Gedung DPRD Wonosobo, para petani menilai selama ini hak mereka tidak diperhatikan sehingga kehidupan mereka makin sengsara. Petani tak diberi kesempatan mengelola hutan. Karena itu mereka menuntut Perhutani dibubarkan.


Derita petani makin berat ketika harga obat dan pupuk pertanian kian naik. Namun harga produksi pertanian justru turun. Dalam kondisi seperti itu, wakil rakyat tak peduli dan kurang berpihak kepada rakyat petani.

Ketua Komisi B DPRD Wonosobo, Moh Muqorrobin Toha SAg, didampingi Wakil Ketua Komisi B Krustanto, naik ke atas truk di hadapan massa petani. Dia menandaskan aspirasi petani akan diperjuangkan wakil rakyat.

Muqorrobin berjanji mendampingi petani. Perda tentang PSDHBM akan terus diperjuangkan. Namun dia mengakui itu memerlukan kesabaran, waktu, dan komitmen tinggi.

Menyinggung soal privatisasi air, dia menyatakan hal itu harus ditentang.

Hal-hal yang tak berpihak ke kepentingan rakyat harus terus diperjuangkan.
Wakil Ketua komisi B Krustanto menyatakan selama ini pemerintah telah memperhatikan nasib petani.

Dia mengakui sangat apresiatif terhadap berbagai keluhan petani. Dia berjanji untuk terus memperjuangkan.

Mengakhiri aksi di depan gedung wakil rakyat, AGRA menyampaikan sikap politik. AGRA menilai demokrasi tidak ada tanpa land reform. AGRA mendesak pemerintah segera menyelesaikan konflik agraria dengan melibatkan organisasi massa tani. Mereka menolak segala bentuk kekerasan dalam penyelesaian konflik agraria.

AGRA mendesak pembebasan tokoh-tokoh petani yang dihukum karena memperjuangkan kepentingan rakyat atas tanah dan sumber agraria lain.
Tokoh petani yang ditahan antara lain berada di Bulukumba (Sulawesi Selatan), Garut, Ciamis, dan Subang (Jawa Barat), Muko-muko (Bengkulu), Labon Batu, Porsea (Sumatera Utara), Seseba (Sulawesi Tenggara), Manggarai (NTT), Halmahera, Banyuwangi, Banyumas, dan Lombok Tengah.

Mereka juga mendukung perjuangan petani untuk mewujudkan pembaruan agraria. Di bidang politik, mereka menyeru massa tani tidak memilih partai dan politikus yang terbukti antirakyat dan anti-land reform.

Petani harus memperkuat organisasi rakyat dari desa sampai tingkat nasional, sehingga bisa berperan dalam pembaruan agraria.(P55-80g)
sumber: http://www.suaramerdeka.com/harian/0402/25/nas3.htm

Land Acquisition Bill will heighten landgrabbing in Indonesia


APC | 17 December 2011

JAKARTA, Indonesia – The Asian Peasant Coalition (APC) condemn the Indonesian parliament for approving, on December 16, a long-awaited land acquisition bill. The APC says the bill will intensify landgrabbing in Indonesia.

“Land Acquisition Bill will heighten landgrabbing in Indonesia. Although the bill only applies to government projects, it will benefit privately operated projects on government-bought land. The government is relying on about $150 billion of private investment between 2010 and 2014 to overhaul its roads, railways and ports,” remarked Rahmat Ajiguna, Deputy Secretary General of the Asian Peasant Coalition (APC) and concurrent Secretary General of the Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) based in Indonesia.

Lawmakers passed the legislation after The Land Procurement Parliamentary Special Committee and the government agreed on a draft of the bill on Dec. 14. And the controversial bill was passed despite a barrage of interruptions from members of the 560-strong parliament.

“It is not true that the bill is driven by public interest. The bill disregards traditional land rights and could lead to more conflict over land and forced expropriation of property. The bill covers infrastructure projects such as roads, dams, tunnels, railways, ports and airports, oil, gas and geothermal facilities, power plants and their distribution networks, hospitals and telecom networks. Though it is limited to government projects but it allows government to partner with state-owned firms and the private sector,” added Rahmat.

“While the Indonesian government says the bill may reinvigorate President Susilo Bambang Yudhoyono’s push to double spending on roads, ports and airports to $140 billion and increase economic growth by an average 6.6 percent per year by the end of his term in 2014. It will result to increasing agrarian conflict that will affect thousands of peasants land and livelihoods. One example is the massacre of 30 people in Masuji that oppose the oil palm plantation PT Inhutani Silva in 2003 Until today, justice was not given on Masuji’s massacre and agrarian problems were never resolve,” Rahmat declared.

The law must be signed by President Yudhoyono within 30 days before taking effect.

The APC and AGRA is calling for the rejection of the Land Acquisition Bill. The group is also demanding to investigate the case of Masuji. Finally, they urge the government to provide land for the landless Indonesian people by implementing genuine land reform.
- See more at: http://farmlandgrab.org/post/view/19785-indonesia-s-land-acquisition-bill-will-intensify-landgrabbing-says-asian-peasant-group#sthash.34220YJs.dpuf

Masyarakat Internasional Kecam Perampasan Tanah di Bulukumba


Metrotvnews.com, Jakarta: Misi Pencarian Fakta Internasional (IFFM) sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari India, Kamboja, Filipina, dan Indonesia mengungkapkan bahwa kehilangan kepemilikan tanah di Asia dalam 10 tahun terakhir semakin memprihatinkan. 

Di antaranya perampasan tanah perkebunan karet di Bulukumba, Sulawesi Selatan, oleh PT Perusahaan Perkebunan London Sumatra (PT PP Lonsum).

Di Indonesia, pembangunan perkebunan besar dan pengerukan sumber daya alam berbanding lurus dengan meningkatnya perampasan tanah. Tim IFFM mewawancarai masyarakat di empat desa di Bulukumba yakni Desa Bonto Baji, Tamatto, Malleleng, dan Bonto Biraeng.

Mereka kehilangan hak atas tanah, tidak ada akses kesehatan dan sekolah, serta tidak ada air bersih.

Ketua Citizen Concerned Dam and Development (CCDD) Ranjan dari India mengatakan perampasan tanah menyebabkan terputusnya kehidupan suku pedalaman setempat.

"Lebih parah lagi, pemerintah Indonesia mendukung PT Lonsum yang mendapat HGU sejak 1968 itu sering menggunakan militer (termasuk polisi) dan bertindak secara brutal terhadap masyarakat Bulukumba dan telah menelan korban.

Penangkapan, intimidasi, dan kekerasan suku minoritas di Kajang menyebabkan mereka kehilangan sumber kehidupan," kata Ranjan dalam siaran pers 'Perampasan Tanah Adat' di kantor KontraS, Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta, Kamis (28/3).

Sekretaris Jenderal Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Rahmat Ajiguna mengatakan advokasi reforma agraria yang dilakukan untuk mempertahankan sumber kehidupanan, lingkungan, dan tanah suku bangsa minoritas.

"Kami menuntut pemerintah dan PT Lonsum mengembalikan tanah seluas 5.748,46 Ha yang dirampas dari masyarakat Bulukumba. Segera laksanakan reforma agraria. Tanah untuk petani, tanah untuk rakyat," tegas Rahmat

Landgrabbing in Bulukumba, South Sulawesi, Indonesia: The Case of PT Lonsum and the Indigenous People's Struggle to Reclaim their Land


Sun, 03/09/2014 - 13:12 -- apc secretariat

On March 24 to 26,2013, the Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) and the Asian Peasant Coalition (APC), organized an International Fact Finding Mission (IFFM) in line with our advocacy for genuine land reform and in defense of the indigenous people's land,livelihood and the environment against the impacts of landgrabbing in Indonesia. The IFFM team was composed of 32 participants coming from India, Philippines, Cambodia and Indonesia. The team exposed decades of legalized landgrabbing by PT Lonsum and called to give back more than 5,000 hectares of agricultural land taken from the Bulukumba people since 1968.

On 12th August 2013, three thousand Bulukumba people led by AGRA, occupied PT Lonsum plantation to reclaim their land. They were met by the representative of local Bulukumba government who promised to deliver their demands to the Governor of South Sulawesi to start the mediation. Unfortunately, until today, the Indonesian government are doing nothing to resolve the land conflict. 

Worse, PT Lonsum colluded with the Indonesian military to harass the people of Bulukumba. On 23rd November 2013, Mr. Marzuki Bin Tajuddin, 28 years old, was shot four times on his thigh by Mr. Briptu Khalik, a local police. Marzuki is a friend of AGRA member and a resident of Bulusanni,Bonto Mangiring, Bulukumpa District in Bulukumba Regency. Marzuki also supports the struggle to reclaim their land.

Meanwhile, on 11th October 2013, the APC sent Ms. Sylvia Mallari (APC Senior Researcher) to meet Mr. Ulrik Halsteen, Human Rights Officer of the Special Procedures Branch, Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights in Geneva to personally submit and discussed the results of the IFFM in Indonesia. Ms. Mallari, also met two other colleagues of Mr. Halsteen. The UN officials promised to support our struggle. But prior to this meeting, Ms. Mallari, met with Mr. Olivier de Schutter, the UN Special Rapportuer on Right to Food on October 5 during the International Food Security and Nutrition Civil Society Mechanism (CSM) at FAO Headquarters in Rome, Italy.