Rabu, 02 April 2014

PEMDA BUOL BOHONGI RAKYAT dan KAPOLDA SULTENG INGKAR JANJI



Situasi terakhir konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Buol terkait tuntutan tanah petani yang telah dirampas oleh PT. HIP sejak tahun 1993 seluas +4.926, 85 Ha antara Forum Tani Buol (FTB)-Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) berhadapan dengan PT. Hardaya Inti Plantation (PT.HIP) berujung damai ditandai dengan dibukanya pintu keluar masuk perusahaan.

Untuk sama diketahui, bahwa hari Kamis, 28 Maret 2013 perusahaan PT. HIP langsung beroperasi kembali, paska delapan hari sejak Kamis 21 Maret lalu sekitar 2.500 Petani yang tergabung dalam FTB-AGRA Sulteng melakukan pendudukan dengan memblokir jalan keluar masuk perusahaan.

Pembukaan pemblokiran jalan tersebut didasari atas kesepakatan antara FTB-AGRA Sulteng dengan pihak jajaran pemerintahan antara lain Wakil Bupati Buol, Asisten I Gubernur Sulteng (Kasman Lassa) , Kapolda Sulteng (Dewa Parsana), Kapolres Buol, Dandim Buol dan Kabinda Sulteng (Brigjen Tamrin) pada hari Kamis, 28 Maret 2013 tanpa dihadiri pihak perusahaan. Saat itu ada penegasan yang menjadi kesepakatan dan janji oleh Wakil Bupati Buol dan Kapolda (Dewa Parsana) bahwa “Wakil Bupati Buol bersama Kapolda Sulteng bertanggungjawabdan akan meyelesaikansengketa tanah antara Forum tani Buol Vs PT. HIP wujud pertanggungjawaban tersebut akan dibentuk tim penyelesaian konflik antara lain dari (pemda Buol, Kapolda Sulteng, Komnas Ham, BPN, Kejari, Forum tani Buol dan PT. HIP) dan akan membicarakan mengenai Audit terhadap lahan milik perusahaan dalam penyelesaian masalah Agraria ini pada hari Sabtu, 30 Maret 2013 pukul 10.00 pagi yang difasilitasi oleh Pemda Buol.

Hasilnya, Ternyata kesepakatan untuk bertemu di hari Sabtu, 30 Maret 2013 gagal terjadi, sebab Pemda Buol tanpa alasan yang jelas tidak memfasilitasi pertemuan tersebut. Kegagalan ini telah berulang lagi,sekedar Informasi bahwa janji-janji pemda Buol bukan hanya kali ini saja, tetapi selalu berulang dengan semakin terkatung-katungnya masalah konflik agraria didaerah tersebut, antara lain :

Ø  Bupati telah menjamin operasinya perusahaan dengan melakukan pengawalan CPO pada tanggal 23 November 2012. (hal ini terjadi karena petani telah melakukan blockade jalan perusahaan sejak tanggal14 November s/d 24 November 2012)
Ø  Pemerintah melalui Bupati telah berhasil membuka blokade yang dilakukan oleh masyarakat dengan membuat kesepakatan pada tanggal 24 November 2012 bahwa penyelesaian masalah akan dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Bupati. hal ini memberikan ruang kepada perusahan untuk semakin memperkuat diri dan dukungannya setelah terjepit akibat blokade CPO selama 10 hari (14 November s/d 24 November 2012) yang dilakukan oleh masyarakat.
Ø  Pemda Buol dalam hal ini Bupati mengulur-ulur waktu pembahasan penyelesaian, dimana pembahasannya pertama direncanakan pada tanggal 3 Desember 2012, kemudian dilakukan penundaan pada tanggal 6 Desember 2012, dan kemudian dilakukan penundaan kembali pertemuan tersebut dilakukan pada tanggal 8 Desember 2012. Penundaan agenda pertemuan untuk menyelesaikan masalah ini dengan alasan bahwa Bupati masih banyak agenda yang tidak dapat ditinggalkan dan diwakilkan oleh siapapun, sehingga pertemuan untuk menyelesaikan konflik ini perlu diatur pelaksanaan dan dimundurkan.
Ø  Setelah petani melakukan pendudukan sejak tanggal 21 Maret sampai 28 Maret 2013 (selama 8 hari). Pemda Buol dan Kapolda Sulteng lagi-lagi memaksakan warga agar melakukan pembukaan pendudukan oleh Petani Buol serta menjanjikan akan membuat tim bersama Hari sabtu tanggal 30 Maret 2013. Tetapi hasilnya juga nihil sampai sekarang.

Berbagai pihak menilai kehadiran PT. HIP merupakan keuntungan besar bagi masyarakat Buol. tetapi jika kita lebih secara kritis melihat masalah ini, tentu pandangan tersebut tidaklah benar sepenuhnya. Mungkin memang menguntungkan, tetapi pertanyaannya siapa yang paling diuntungkan? dapat dipastikan mendapat keuntungan adalah para pejabat  pemerintah yang menggunakan kekuasaannya untuk bekerjasama dan melindungi kepentingan perusahaan mulai dari kemudahan perolehan ijin HGU, melindungi perampasan tanah masyarakat dan melindungi penerapan upah murah serta kondisi kerja yang buruk terhadap buruhnya. Kehadiran PT. HIP memang telah membuka lapangan pekerjaan sekitar 4000 orang. Pertanyannya apakah buruh yang bekerja saat ini  hidupnya sejahtera? atau setidaknya apakah hak-hak buruh sudah diberikan sesuai ketentuan?! Tentu jawabanya adalah TIDAK. Sebab upah yang diterima oleh buruh tidak sebanding dengan hasil kerja buruh yang menjadikan perusahaan mengeruk pendapatan Rp. 40M/bulan (empat puluh miliar). Tetapi buruh hanya mendapatkan upah yang sangat kecil. Belum lagi sebagian buruh harus membeli alat kerjanya yang harganya cukup mahal. Mereka juga harus bekerja dalam kondisi kerja yang berbahaya, sebab mereka harus bekerja tanpa alat pelindung diri sehingga hal ini sangat rawan terjadi kecelakaan kerja. Dan jika buruh ingin melindungi dirinya dengan alat pelindung diri maka buruh harus merogoh koceknya sendiri. Padahal semua itu adalah tanggung jawab dan kewajiban perusahaan sebab semua. Karena Pekerja/Buruh dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan BAB I Ketentuan Umum Point 3 “Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”. Dalam BAB X Perlindungan, Pengupahan dan Kesejateraan Menegaskan upah tetap terbayarkan yang dituangkan dalam pasal Pasal 93 yaitu :
(1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila : Point (f). pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
sehingga tidak ada alasan perusahaan PT.HIP tidak membayar gaji/upah buruh karena tindakan Forum Tani Buol (FTB) yang berjuang mendapatkan Hak atas Tanah sesuai kesepakatan tahun 2000. Apalagi ada indikasi perusahaan ingin memprofokasi atara Forum Tani dan buruh dengan alasan yang tidak berdasar.Forum Tani Buol tidak Berkonflik dengan Buruh tapi dengan PT.HIP, sehingga buruh berhak mendapatkan upah kerja karena buruhnya bukan tidak mau bekerja ataupun manggkir akan tetapi perusahaan yang lagi bermasalah dengan FTB.

Kami menilai bahwa pihak pemda, perusahaan maupun jajaran pemerintahan lainnya di Sulteng tidak sama sekali melihat kasus ini sebagai hal yang sangat prioritas atau tidak menganggap penting konflik agraria ini, terbukti hingga kini persoalan ini semakin tidak jelas kepastiannya dan terkatung-katung. Kami yakini jika hal ini terus berlarut maka jangan salahkan Petani Buol saat akan melakukan pendudukan kembali areal lahan mereka yang telah di duduki oleh PT.HIP.

Olehnya kami FTB, AGRA Sulteng, , LBH SultengSPHP Sulteng dan Walhi Sulteng menuntut tegas agar :

1.  Pemda Buol sesegara mungkin membentuk tim penyelesaikan konflik yang telah mereka janjikan hari Kamis, 21 Maret 2013 lalu;
2.  Memintah Pemda Buol memberikan solusi berdasarkan kerangka acuan yang telah diajukan oleh FTB-AGRA Sulteng serta memberikan langkah-langkah kepastian atas hak tanah bagi Petani yang telah dirampas oleh PT. HIP sejak tahun 1993 silam.
3.  Hentikan bentuk kriminalisasi terhadap petani Buol yang sekarang berjuang memintah pembebasan lahan mereka.

Palu, 31 Maret 2013
Hormat Kami,
Forum Tani Buol (FTB)
085240575347(Abdullah), 085241201499 (Sudarmin)
Aliansi Gerakan Reforma Agrarian (AGRA) Sulawesi Tengah
085340485362 (Laode Alim)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah
081226220577 (Muh.Nuzul); 085656474393 (Ahmar Welang)
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tengah
081354311740 (Ahmad)
Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP)

085298711664 (Sunardi); 085396198934 (Sujarwadi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar