Senin, 16 Februari 2015

AGRA : Bank Tanah Hanya Akan Menjadi Calo untuk Merampas Tanah Rakyat.

 
Sumber :Tambang.co.id
Gagasan pemerintah untuk membentuk bank tanah semakin kuat, selain bank tanah, pemerintah melalui menteri keuangan, juga akan membentuk bank infrastruktur.  Bank tanah dirasa penting kehadirannya untuk dapat lebih menjamin ketersedian tanah bagi proyek dan investasi. Pemerintah menilai, selama ini pembebasan tanah menjadi masalah utama dalam penyediaan tanah untuk kepentingan proyek dan investasi, karena selain mendapat penolakan dari masyarakat, harga tanah yang juga cukup tinggi.

Undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentigan umum, sesunguhnya tidak hanya menjamin ketersedian tanah untuk kepentingan pemerintah semata, tetapi juga mengakomodir kepentingan swasta. Namun ini dirasa belum cukup sehingga penting membentuk badan khusus yang diberi nama Bank Tanah.

Konsep pembangunan bank tanah secara khusus ditujukan untuk menyediakan tanah siap bangun baik secara fisik maupun secara adminstrasi, yaitu melalui sertifikasi atas tanah. Pada era SBY, program sertifikasi tanah dikemas dalam progra Pembaruan Agraria Nasional (PPAN). Begitu juga dalam era pemerintahan Jokowi, program ini dikemas dengan sebutan Land Reform, yang sudah dijalankan dengan membagikan sertifikat tanah kepada masyarakat di Kalimantan Tengah belum lama ini.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Rahmat, konsep bank tanah bisa saja segera direalisasikan oleh pemerintahan Jokowi-JK, terlebih pembentukannya mendapat desakan yang sangat kuat, terutama dari para pengusaha. “Kami menilai ide konyol ini harus dihentikan, konsep bank tanah tak-ubahnya sebagai calo tanah dan akan merampas tanah-tanah rakyat,” ujar Rahmat.

Bank tanah dibentuk hanya untuk mempermudah pembebasan tanah dan sebagai langkah pemerintah melepaskan tanggung jawab dari dampak sosial yang diakibatkan oleh proyek pembangunan maupun investasi lainnya. Seharusnya pemerintah mencari solusi yang tepat didalam memecahkan masalah pembangunan, juga melihat  kenyataan mengapa masyarakat menolak pembebasan lahan. Pemerintah harus mengetahui bagaimana keadaan petani dan rakyat di Indonesia secara objektif.

Mayoritas penduduk Indonesia, khususnya petani, yang sebagian besar adalah petani gurem atau petani yang tak bertanah serta petani yang memiliki tanah sangat sempit, namun lahan tersebut sangat penting bagi kelangsungan hidupnya, jika kehilangan atau terusir dari tanahnya, sama artinya dengan kehilangan hidup yang sudah lama mereka jalani. Dalam banyak kasus, hal ini tidak pernah menjadi pertimbangan pemerintah ketika melakukan pembebasan lahan. Masyarakat hanya mendapatkan ganti rugi semata, tanpa dipikirkan dampak yang dialami masyarakat setelah kehilangan tanahnya dan bagaimana mereka melanjutkan kehidupan.

Kenyataan lain, ada segelintir orang yang diberikan kekuasaan oleh pemerintah untuk memonopoli tanah yang sangat luas. Sebagai contoh, 29 taipan diberikan penguasaan tanah oleh pemerintah seluas 5,1 juta ha atau hampir setengah dari Pulau Jawa dan mendapatkan kekayaan Rp. 922,3 Triliun atau hampir setengah dari APBN dan 2/3 lebih besar dari pendapatan seluruh penduduk Indonesia? Disinilah letak ketidakadilan terjadi. (sumber: http://m.tempo.co/read/29-Taipan-Sawit-Kuasai-Lahan-Hampir-Setengah-Pulau-Jawa)

Lebih lanjut, Rahmat menegaskan bahwa ide pemerintahan Jokowi untuk membentuk bank tanah hanya akan semakin memperbanyak perampasan tanah terhadap rakyat dan semakin meningkatkan monopoli atas tanah oleh seglintir orang. Dengan kata lain, pembangunan bank tanah dan bank infrastruktur oleh pemerintahan Jokowi-JK, hanya akan melahirkan kemiskinan yang semakin luas. Seharusnya Jokowi-JK melakukan perombakan total terhadap penguasaan tanah dan sumber agraria di Indonesia untuk kepentingan dan kesejahteraan seluruh rakyat.

Jadi dapat disimpulkan bahwa baik PPAN oleh SBY dan Land Reform yang dicanangkan oleh Jokowi, bukanlah Land Reform yang sebenarnya. Dua program itu merupakan bentuk penipuan negara terhadap perampasan tanah, yang berkedok kebijakan publik. 

Cp : Rahmat Sekjen Aliansi Gerkana Reforma Agraria (AGRA) +62 82110857684

AGRA : Putusan Praperadilan Kasus BG adalah Kemenangan Koruptor di Indonesia.

 
sumber: detik.com


Jakarta (16/2), keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, mengabulkan gugatan Komjen Polisi Budi Gunawan (BG) pada sidang praperadilan atas penetapan BG sebagai tersangka oleh KPK, menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi.

Sekretaris Jenderal (Sekjend) Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Rahmat, menyampaikan kekecewaannya atas putusan pengadilan ini. Dia berpendapat putusan praperadilan yang memenangkan BG melukai perasaan rakyat. Putusan ini merupakan kemenangan bagi koruptor dan membawa angin segar para koruptor. Ini akan berdampak terhadap kepercayaan diri bagi koruptor, dengan demikian putusan ini akan menghambat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Alasan hakim untuk memenangkan gugatan BG adalah karena bukan pejabat penyelenggara negara dan bukan pula sebagai penegak hukum, sebab jabatan BG bukan Eselon satu. Hakim juga menyatakan bahwa BG tidak terbukti merugikan negara. Sayangnya dalam hal ini, hakim telah melampui kewenangannya. Seharusnya perihal kerugian negara dibuktikan melalui pengadilan tindak pidana korupsi bukan dalam praperadilan.

Rahmat menegaskan, putusan pengadilan ini merupakan cerminan pemerintahan Jokowi-JK yang melindungi koruptor dan bentuk pengingkaran terhadap janji untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dari korupsi. Terkait dengan polemik penetapan BG sebagai Kapolri, Rahmat meminta kepada Presiden untuk tetap membatalkan pelantikan, dan terus melakukan pengusutan dugaan keterlibatan BG dalam tindak pidana korupsi. Dalam kesempatan ini juga Rahmat menyerukan kepada seluruh anggota AGRA dan semua masyarakat untuk terus melakukan perlawan terhadap korupsi di Indonesia dan melawan pemerintahan yang korup.

Cp : Rahmat Sekjen Aliansi Gerkana Reforma Agraria (AGRA) +62 82110857684

Jumat, 23 Januari 2015

Meuntut Penyelesain Konflik Tanah dengan AURI, Warga Rumpin Genggam Solidaritas Internasional.

Aksi Warga Rumpin 22/1/2015 di Istana Negara Dok AGRA
Kamis, 22/1/2015, Hari ini, sekitar 2000 massa warga desa Sukamulya bersama perwakilan berbagai organisasi dan lembaga, datangi istana memperingati delapan tahun perjuangannya, menuntut penyelesaian konflik tanah yang dihadapinya melawan TNI Angkatan Udara.

Tepat 22 Januri delapan tahun lalu (2007), TNI AU melakukan klaim atas 1000 tanah di desa Sukamulya yang telah ditempati dan dikelola oleh warga turun-temurun sejak sebelum kemerdekaan. Diatas tanah desa dengan total luas wilayah 1075 ha, TNI AU melakukan penyisiran di desa yang menyebabkan bentrokan dengan Warga dan mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan harta benda. 1 orang warga tertembak, 6 orang ditangkap dan dianiaya, puluhan orang luka, hingga sebagian besar warga desa kemudian terpaksa mengunsi ke daerah lain karena ketakutan.

“Peristiwa tersebut, kami sebut Tragedi Berdarah”, Ungkap Ibu Neneng, salah satu warga Desa Rumpin yang tanah garapannya juga termasuk dalam klaim AURI. “Kami tidak akan pernah lupa, bagaimana AURI memperlakukan kami dengan Semena-mena, mereka menembak, memukul, menjarah dan merusak harta benda kami, Lanjut Dia”, “Jika hingga delapan tahun ini pemerintah masih belum menyelesaikan konflik ini, perjuangan kami juga tidak akan terhenti, Tegasnya”.

Rahmat Ajiguna (Sekjen. Aliansi Gerakan Reforma Agraria-AGRA) Mengungkapkan, Aksi ini telah kami persiapkan sejak kurang lebih dua bulan lalu. Selain mempersiapkan dilapangan, dengan memberikan pendidikan dan propaganda kepada masayarakat warga Rumpin, Kami juga melakukan kampanye ke Seluruh daerah hingga Internasional untuk mengggalang dukungan masyarakat luas, demi terselesaikannya konflik tanah ini. Sebab sampai delapan tahun ini, Pemerintah belum juga menunjukkan keseriusannya dalam menyelesaikan konflik ini, Lanjutnya.

Rahmat menyampaikan, Sejak beberapa hari yang lalu, kami telah menerima dukungan dan pesan solidaritas dari basis dan Jaringan AGRA diberbagai Daerah. Kami juga menerima Pesan solidaritas dari berbagai organisasi gerakan dan koalisi petani, baik di Asia maupun Global, seperti KMP di Filipina, APC di Regional Asia dan PCFS secara global, Jelas Rahmat.

Kilusang Magbubukid ng Pilipinas (KMP) dan Asian Peasant Coalition (APC) menyampaikan salut setinggi-tingginya untuk para petani, Warga desa Sukumalya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat, Indonesia yang masih tetap teguh dan konsisten untuk berjuang dengan gigih mempertahankan tanahnya hingga delapan tahun ini.

“Kami menyatakan diri bersama Kawan-kawan sekalian dalam perjuangan mempertahankan tanah leluhur Kawan-kawan. Jangan pernah menyerah berjuang untuk mempertahankan tanah Kawan-kawan! Nenek moyang Kawan-kawan sekalian telah berjuang menolak dan melawan penjajahan Belanda dan telah berjuang membela tanah yang sama dengan yang Kawan-kawan perjuangkan saat ini”.

Demikian penggalan pesan Solidaritas yang disampaikan oleh Organisasi gerakan tani dan Koalisi petani Asia tersebut. Selain itu, Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (PCFS), dalam pesan Solidaritasnya juga menyampain salut dan dukungannya untuk perjuangan Warga Rumpin. Dalam penggalan suratnya yang telah diterjemahkan, PCFS menyampaikan,

“Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan mengutuk keras pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia atas hak-hak rakyat Kampong Cibitung dan lainnya di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Indonesia. Kami mendesak Pemerintah Indonesia saat ini untuk segera ambil bagian dalam penyelesaian konflik tersebut, bukan justeru turut memberikan kontribusi untuk memperparah konflik tersebut. Berbagai tindakan Intimidasi dan pelecehan-pelecehan juga harus segera dihentikan. Rakyat di kecamatan Rumpin berhak untuk membela dan memepertahankan setiap hak mereka. Mereka juga berhak atas keadilan mendapatkan hak untuk merebut kembali dan mempertahankan tanah mereka”.

Masih ada sejumlah dukungan dan pesan yang tentunya tidak dapat kami sampaikan satu-persatu, tutup Rahmat.


Info:

PCFS: http://www.foodsov.org/

APC: http://www.asianpeasant.org/

KMP: http://kilusangmagbubukid.weebly.com/

Rabu, 21 Januari 2015

Warga desa Sukamulya menemui Sekretaris Kabinet bahas konflik tanah warga vs TNI AU

Staf Khusus Seskab Jaleswari Pramodhawardani menerima dokumen dari wakil warga Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Parung, Bogor, Jawa Barat, di kantornya/setkab.go.id

Jakarta, Rabu 21 Januari 2015, empat orang perwakilan warga desa Sukamulya Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor Jawa Barat menemui Sekretaris Kabinet Kerja Jokowi-JK. Dengan didampingi oleh LBH Jakarta, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) dan Front Mahasiswa Nasional (FMN), warga desa Sukamulya bertemu dengan staf khusus Sekretaris Kabinet Jaleswari Pramodhawardhani.

Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan perihal konlik yang terjadi di Sukamulya antara warga dan TNI AU. Menurut warga, TNI AU secara sepihak telah mengklaim tanah rakyat di  seluas 1000 Ha, yang didaftarkan ke Inventaris Kekayaan Negara (IKN). Kenyataanya sudah ada pembagian tanah-tanah eks-HGU NV. Cultuur Matshappij Tjikoleang yang menyatakan tanah untuk TNI AU hanya seluas 36,6 Ha.

“Kami menolak klaim TNI-AU atas tanah di desa kami yang seluas 1000 Ha. Berdasarkan sejarah dan SK-SK yang pernah dikeluarkan hanya 36,6 Ha. Dan sudah ada upaya duduk bersama antara MUSPIKA, PEMKAB, BPN kantor kabupaen Bogor, TNI AU, dan perwakilan warga pada tahun 2011-2012, namun hasilnya tidak pernah ditindak lanjuti,” ungkap Maman, salah satu warga Desa Sukamulya. Maman menambahkan akibat dari klaim sepihak oleh TNI AU sempat terjadi penembakan, kekerasan dan pengusiran terhadap warga di kampung Cibitung pada 22 Januari 2007.

Sekretaris Jendral Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Rahmat Ajiguna, mengatakan surat pendaftaran IKN oleh TNI AU ilegal karena dilakukan setelah menjadi sengketa dan tidak memiliki dasar yang kuat. 

Dalam pertemuan itu warga meminta agar Sekab bisa memanggil pihak-pihak terkait seperti DPR RI, Kementrian Pertahanan, Kementrian Keuangan, dan Kementrian Agraria untuk segera mencabut klaim TNI-AU atas tanah di desa Sukamulya dan menyelesaikan konflik agrarian sesuai janji presiden Jokowi ketika kampanye.

Selasa, 20 Januari 2015

Menuntut Penyelesaian Konflik Tanah Dengan TNI AU

Beberapa warga pemuda, perempuan, laki-laki dan anak-anak berkumpul disalah satu rumah ketua rukun tangga (RT) desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor. Dengan penuh semangat warga menuliskan berbagai kalimat-kalimat perjuangan dikardus-kardus bekas. Sebagian lain menjahit karung bekas dengan rapi untuk dijadikan spanduk. Sore itu warga sedang mempersiapkan berbagai macam peralatan aksi demonstrasi untuk dibawa ke Jakarta pada tanggal 22 januari 2015. 

Panitia aksi telah melakukan pendataan warga, kurang lebih 1500 warga akan ikut serta dalam aksi yang dilangsungkan Istana Negara. Panitia juga sedang mempersiapkan 23 bis besar yang dananya hasil iuran warga desa. Persiapan aksi sudah dipersiapkan selama dua bulan terakhir. 

“Warga melakukan aksi menuntut kepada Presiden agar dapat membantu menyelesaikan permasalahan agraria warga desa sukamulya dengan Pihak AURI Lanud Atang Sendjaya”, kata neneng, perwakilan perempuan Desa Sukamulya. Masalah agaria Desa Sukamulya diawali tahun 2006 saat AURI Lanud Atang Sendjaya masuk memperbaiki bandara peninggalan Jepang dan membangun perumahan untuk AURI. AURI mengklaim memiliki tanah 1000 HA yang meliputi desa sukamulya yang didalamnya terdapat 16 kampung.

“Kami menolak klaim AURI Lanud Atang Sendjaya, warga desa sukamulya telah hidup turun menurun, karena itu kami mempertahankan tanah kami.” Tambah bu neneng. Tanggal 22 januari 2007 AURI Atang Sendjaya melakukan berbagai tindakan kekerasan terhadap warga yang mengakibatkan satu orang warga luka tertembak, sepuluh warga luka karena dipukuli aparat AURI, enam warga diculik dan dianiaya. “Saat itu kami aksi menolak pembangunan Water Training diatas tanah warga” ujar bu neneng

“AURI Lanud Atang Sendjaya mengatakan ingin membangun Water Training untuk pelatihan nyatanya hingga sekarang melakukan penggalian pasir untuk dijual. Daerah sukamulya  memang dikenal penghasil pasir” ungkap neneng

Upaya penyelesaian telah dilakukan warga desa sukamulya sejak tahun 2007 dengan mendatangi berbagai pemerintah setempat, DPRD, DPR RI. Pada tahun 2011 dibentuk Tim Verifikasi Status Kepemilikan Masalah Tanah antara AURI Lanud Atang Sendjaya dengan Masyarakat Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin. Verifikasi merujuk pada sejarah dan dokumen yang dimiliki warga dan AURI.

Hasilnya ada kesepakatan antara AURI dan masyarakat bahwa AURI memiliki tanah seluas 36,6 HA terdiri dari lapangan udara peninggalan tentara jepang ditambah 24 HA lahan untuk perumahan prajurit dan 19 HA lahan untuk water training yang dibeli dari warga seharga Rp 5000 permeternya. Warga merelakan 24 HA dan 19 HA yang dibeli AURI walaupun ada unsur tekanan. Namun ada kesepakatan lainnya yang hingga saat ini belum dijalankan AURI yaitu merubah atau merevisi inventaris kekayaan milik negara dikementerian keuangan dengan register 50503007 seluas 449,2490 Ha dan register 50503008  seluas 550 Ha yang dijadikan dasar AURI untuk melakukan klaim. Inilah yang kami tuntut dan perjuangkan, Ungkap Bu neneng

Warga tidak bisa mengurus sertifikat tanah karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) menganggap status tanah desa sukamulnya yang masih dalam sengketa. Masalah lain sejak adanya pembangunan water training warga merasakan sulitnya mengakses jalan, sebab jalanan rusak pasar, musim hujan berlumpur dan tidak rata, musim kemarau penuh dengan debu karena banyak truk-truk besar hilir mudik mengambil pasir. Selama bertahun-tahun kondisi jalan dibiarkan rusak sehingga menghambat aktivitas masyarakat Desa Sukamulya. Warga sering mendegar suara-suara tembakan yang memekakkan telinga karena lokasi desa yang sangat berdekatan dengan tempat latihan TNI AU.

Adapun tuntutan warga desa sukamulya dalam aksi tanggal 22 Januari 2015  adalah :  
  1.  AURI mencabut klaim 1000 HA tanah didesa sukamulya kecamatan rumpin
  2. AURI merubah atau merevisi inventaris kekayaan milik negara dikementerian keuangan dengan register 50503007 seluas 449,2490 Ha dan register 50503008  seluas 550 H
  3. AURI mencabut blokir pengurusan sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor atas tanah-tanah yang berlokasi di desa Sukamulya Kecamatan Rumin sehingga warga dapat melakukan sertifikasi atas tanah miliknya.
Keterangan lebih lanjut bisa hubungi Bu Neneng (085693763282), Ridwan (081210335037)

Senin, 19 Januari 2015

"Mengenang Tragedi 22 Januari 2007"

Warga desa sukamulya Rumpin tidak akan melupakan tragedi 22 Januari 2007. Saat itu warga harus berhadapan dengan TNI AU yg mengklaim memiliki 1000 HA tanah warga. 

Akibatnya seorang warga luka tembak, 10 orang warga luka2 dianiaya, enam orang diculik dan dianiaya dan dua hari desa kosong karena warga ketakutan untuk pulang kerumah.

Namun Hingga hari ini warga terus berjuang menuntut dicabutnya Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Perang tahun 1950 yg menjadi dasar klaim.

Kami mengundang rekan2 utk hadir dalam diskusi kasus warga desa sukamulya melawan militer pada :




Hari/tgl : Selasa 20 Januari 2015 
Waktu    : Pukul 13.00 - 14.00 Wib
Tempat  : Lantai 1 Gedung LBH Jakarta 

Kami juga mengundang kepada teman-teman untuk bersolidaritas dalam aksi pada tanggal 22 Januari 2015 depan Istana Negara, Pukul 11.00 Wib-Selesai.

Cp : Ali/Agra (082120135553), 
Tigor/LBH Jakarta (081287296684), 
Munir/KontraS (081380855841)

Minggu, 18 Januari 2015

Dukung Perjuangan Rumpin Vs AU RI, GSBI Kota Bekasi Gerlar diskusi Terbuka.

Minggu, 18/01/2015,
Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI-Kota Bekasi) menyelenggarakan diskusi terbuka bertempat di Aula Majelis Taklim Yon Armed Kota Bekasi, dengan tema “Problem Agraria di Indonesia dan Perjuangan Buruh” diskusi ini diikuti oleh 46 orang peserta berasal dari anggota GSBI dan PPMI Kota Bekasi.

Ernawati dari Pimpinan Pusat GSBI memberikan pengantarnya bahwa diskusi ini diselenggarakan sebagai upaya untuk memperkuat pemahaman dan membangun solidaritas perjuangan dikalangan petani dan gerakan buruh, secara khusus dalam diskusi juga membahas tentang masalah dan perjuangan yang sedang dilakukan oleh Masyarakat Desa Rumpin yang berkonflik dengan TNI AU dan akan aksi ke Istana pada tanggal 22 Januari mendatang untuk menagih jaji Jokowi untuk menyelesaikan konflik agraria dan menjalankan program Land Reform sebagaimana program dalam "Nawacitanya"

Ali dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA)  dalam paparanya sebagai narasumber dalam diskusi ini menjelaskan problem pokok kaum tani adalah adanya monopli tanah untuk pembangunan perkebunan, pertambangan maupun taman Nasional, kondisi ini telah menghancurkan pertanian skala kecil dan mengusir petani dari tanahnya karena merampas tanah. lebih lanjut dalam paparannya,  Ali menjelaskan bahwa perampasan tanah yang terus masif mengakibatkan kemiskinan dan pengaguran dipedesaan terus meningkat, ini menjadi basis social penerapan upah murah dan system kerja kontrak dan outsourcing dan juga meningkatnya orang untuk bermigrasi keluar Negeri untuk mempertahankan hidup. 

Bagaimana kita membayangkan satu orang atau beberapa orang pemilik perusahaan diberikan hak oleh pemerintah menguasai tanah hingga jutaan hektar, sinar mas missal untuk perkebunannya saja tidak kurang dari 2,2 juta hektar belum termasuk tanah yang dikuasai untuk property, praktek seperti ini juga dilakukan oleh Negara melalui PTPN, Taman Nasional maupun Perhutani yang menguasai tanah 2,4 juta hektar di pulau Jawa “ini kan gila”.  Karenanya perjuangan Land Reform di Indonesia merupakan kepentingan seluruh Rakyat, perjuangan Land Reform adalah tahapan untuk membangun Industri Nasional di Indonesia dalam penutup materinya.

Disesi Tanya jawab, peserta tampak antusias dengan melontarkan pendapat dan pertanyaan untuk memperdalam pendiskusian hubungan masalah tani dengan buruh terutama masalah upah dan system kerja kontrak. Dalam akhir diskusi beberapa peserta menyampaikan bahwa diskusi semacam ini penting untuk dilakukan terus dan dapat dilakukan di serikat buruh lain karena serikat buruh sangat banyak di Indonesia, sebab problem upah dan masalah kontrak disebabkan oleh perampasan tanah, jadi kita sebagai buruh juga harus memperjuangkan Land Reform karena itu bagian dari perjuangan upah.