Jumat, 16 Januari 2015

Onward the continuing struggle for genuine agrarian reform! Long Live International Solidarity!


A joint message of solidarity from the Kilusang Magbubukid ngPilipinas (KMP) and the Asian Peasant Coalition (APC)

The Kilusang Magbubukid ng Pilipinas (KMP) and the Asian Peasant Coalition (APC) convey our most militant salute to the peasants, led by the Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), in Sukumalya village, Rumpin district, Bogor regency in West Java province, Indonesia on its 7th year of unwavering struggle to defend their land.

We strongly condemn the Jokowi government of Indonesia and its military, especially the National Air Force of Indonesia (TNI AU), for the harassment and continuing threats against Sukumalya peasants who are resisting state-sponsored land grabbing. In 2007, the National Air Force of Indonesia shot one peasant and two others were abducted (one of them is a national committee member of AGRA) in its attempt to evict Sukumalya peasants to give way for the construction of the Air Force base.

But despite this, the people of Sukumalya village are resolutely defending 1,070 hectares of land being claimed by the Air force.  We are with you in your struggle to defend your ancestral land. Never give up the fight to defend your land! Your ancestors resisted the Dutch colonial rule and have defended the same land you’ve been fighting for.
The KMP and APC likened the struggle in Sukumalya village to San Isidro village, Laur town of Nueva Ecija province in the Philippines where peasants are struggling against the Fort Magsaysay Military Reservation (FMMR) claiming ownership of 3,100 hectares.  In 1930s, farmers were already cultivating the lands at FMMR. But in 1991, the base of the Philippine Army (PA) 7th Infantry Division was moved in the contested 3,100-hectare land in Laur, Nueva Ecija.  About 6,000 peasants live and are cultivating the land in San Isidro village.

Like Sukumulya village, the people of San Isidro village were harassed and intimidated. On October 25, 2008, soldiers from PA 7th Infantry Division demolished 34 houses in the village. This was done after the farmers attended the caravan, led by KMP, to protest bogus Comprehensive Agrarian Reform Program (CARP) in Manila.  But the farmers were able to rebuild their homes and remained in their land. Up to now, peasant communities are militarized, soldiers camped in Barangay (village) halls sowing fear and terror. But the people of San Isidro village remain steadfast in their struggle. Through their strong unity and militant struggle, the peasants in San Isidro village were able to keep on cultivating their lands. Led by the Alliance of Farmers in Central Luzon (AMGL), the regional chapter of KMP, farmers in San Isidro village are actively campaigning for the passage of Genuine Agrarian Reform Bill (GARB) proposed by Anakpawis Partylist. They believe that only GARB would pave way for free land distribution and security from displacement.

On January 22, while AGRA and its members are celebrating the 7th year of Sukumalya’s continuing struggle against the land grabbing of National Air Force of Indonesia, the KMP on the other hand has mobilized 2,000 peasants to commemorate the 28th year of Mendiola Massacre.  The KMP is holding the Aquino government liable for continuing denial of justice for the victims of Mendiola Massacre that happened in 1987, under the administration of his mother, the late President Corazon Cojuangco-Aquino. Joining today’s protest from the Department of Agrarian Reform (DAR) in Quezon City to Mendiola (near MalacaƱang Palace) in Manila are farmers affected by massive state and corporate land grabbing – farmers from 3,000 hectare Araneta Estate in San Jose Del Monte Bulacan, the 2,000-hectare Hacienda Dolores in Porac Pampanga, the 40,000-hectare Yulo King Ranch in Coron, Palawan, the 8,000-hectare Hacienda Looc in Batangas and the 6,000-hectare Hacienda Luisita in Tarlac.
Ultimately, the best hope for genuine agrarian reform still lies in the peasants’ continuing militant  and collective struggle and the resolute commitment to wage anti-feudal, anti-fascist and anti-imperialist struggles together with other sectors that are striving to build a truly sovereign, democratic and progressive society.

Long live AGRA!
Long live KMP!
Long live APC! 
Long live international solidarity! 

PCFS strongly supports the struggles of the people of Rumpin District in West Java, Indonesia

The People’s Coalition on Food Sovereignty strongly condemns the violations by the Government of Indonesia to the rights of the people of Kampong Cibitung, Sukamulya Village, Rumpin District in Bogor Regency, West Java, Indonesia.

In January 22, 2015, the village will commemorate the 8th year of the violence committed by the Indonesian Air Force to the people of Sukamulya Village. Exactly eight years ago, the Indonesian Government started expropriating the 1,000 hectare-area that covers the Sukamulya Village to convert it into facilities of the Air Force. The expropriation resulted to violent intimidations like torture and arrests to the people that forced them to leave the lands and leave behind their livelihoods. There were 8 people injured and 6 people arrested and tortured and around 120 families displaced during the incident.

 The people of Sukamulya Village are asserting that by laws, the expropriation is illegal. This is based from the Minister of Agrarian No. 968-28-12-1958, Decree of the Minister of Agrarian December 1960 and Bogor Regent Decree 591/194 that says only 36.6 ha out of the Sukamulya Village area is allocated to the Air Force and 16 ha to the Bogor Regency. This is in contrast with the proclamations of the SBY administration through the Ministry of Finance (MoF) and the Department of Defense (DoD), unilaterally issuing DoD No. B / 798/09/02/895 / Ditkon dated August 10, 2010 on State Property Inventory (IKN) of Air Force ground that asserts that the 1000 hectare area of Sukamulya Village is owned by the Air Force to use for its facilities. The 1960 decree of the Minister of Agrarian is not even updated prior the proclamation.

Rabu, 14 Januari 2015

AKSI RAKYAT SUKAMULYA 22 JANUARI 2015

Rapat persiapan aksi warga Desa Sukamulya/AGRA

Rapat Persiapan Aksi Menuntut Penyelesaian Konflik Warga Desa Sukamulya dan TNI AU



Salam Perjuangan!
22 Januari 2007 adalah peristiwa tragedi berdarah di Kampung Cibitung Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor. TNI AU saat itu melakukan kekerasan terhadap rakyat yang mempertahankan tanahnya yang diakui sepi-hak oleh TNI AU. Sejak itu atau 8 (delapan) tahun sudah, rakyat di desa Suka-mulya terus berjuang mempertahankan tanah miliknya dari ancaman TNI AU.

Tanah Di Desa Sukamulya Adalah Milik Rakyat!
Luas Tanah di Desa Sukamulya saat ini adalah 1.070 hektar (Ha) dan digunakan sebagai berikut:
Luas pemukiman                   : 397,10 Ha (15 Kampung)
Luas pekarangan                    : 205,98 Ha (termasuk pertanian darat)
Luas pemakaman umum      : 8,20 Ha (13 komplek TPU)
Luas pesawahan                     : 198,10 Ha (6 area utuh, 5 menjadi danau & 1menjadi water training TNI AU)
Luas perkantoran                   : 74,75 Ha (LAPAN dan Detasemen Bravo)
Luas perumahan BSD            : 39,80 Ha
Luas lapangan terbang          : 36,60 Ha
Luas sarana umum lainnya   : 109,47 Ha (kantor desa, sekolah, masjid, pasar,dll)
Total luas tanah                : 1.070 Ha


Sebelum republik ini berdiri, tanah di desa Sukamulya telah ditempati dan dikelola oleh rakyat. Rakyat di desa Sukamulya-lah yang paling merasakan de-rita di bawah penjajahan Belanda dan Jepang. Rakyat di desa Sukamulya juga patriot bangsa yang ikut berjuang mengusir penjajah, bukan hanya prajurit TNI AU. Wajar jika setelah kepergian penjajah, rakyat kembali menempati dan mengelola tanah turun temurun dan tanah bekas perkebunan Tjikoleang.

Dari sejarah dan peraturan SK Menteri Agraria No.968 28-12-1958, SK Menteri Agraria Desember 1960 & SK Bupati Bogor No.591/194/Kpts/Huk/2003 tang-gal 16-06-2003, luas tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) di desa Sukamulya adalah 248 Ha, dan telah diatur pembagiannya sebagai berikut:

Tanah TNI AU                      : 36,6 Ha
Tanah Pemkab Bogor          : 16 Ha
LAPAN                                   : 50 Ha
Tanah Desa & Penggarap    : 24 Ha (14 ha tanah desa, 10 Ha tanah penggarap)
Jalan Umum                          : 8,285 Ha
Total luas tanah                    : 134,885 Ha
Sisanya dikembalikan HGU (sekitar 113,115 Ha) untuk perumahan BSD, dll


Sementara luas tanah yang telah ditempati dan digunakan secara turun temu-run atau tanah adat adalah 752 ha dan 70 ha adalah bantaran kali Cisadane. Rakyat memiliki hak mayoritas atas tanah di desa Sukamulya yaitu tanah milik turun temurun (tanah adat) seluas 752 Ha dan tanah Desa seluas 24 Ha. Klaim tanah 1.000 ha oleh TNI AU tidaklah benar!

Pemerintah Belum Berpihak Kepada Rakyat Di Desa Sukamulya 
Selama 2 periode pemerintahan SBY, terbukti tidak menunjukkan keseriusan menyelesaikan konflik tanah di desa Sukamulya. Pemerintah SBY melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) & Departemen Pertahanan (Dephan), secara sepihak menerbitkan surat Dephan No.B/798/09/02/895/Ditkon tanggal 10 Agustus 2010 tentang Inventaris Kekayaan Negara (IKN) tanah TNI AU yang menyatakan kekayaan tanah milik TNI AU adalah 1.000 Ha di desa Sukamulya.

Di 2011-2012, diadakan proses verifkasi tanah yang melibatkan pihak TNI AU, Pemkab Bogor, BPN Kabupaten Bogor, Muspika (Camat, Danramil, Kapolsek) Kecamatan Rumpin, pemerintah desa Sukamulya dan perwakilan masyarakat desa Sukamulya. Hasil verifikasi tersebut menyatakan tanah yang dikuasi TNI AU hanya 75 Ha di desa Sukamulya. Tetapi hasil verifikasi ini tidak dijalankan oleh pemerintah. Pemerintah-lah yang mengawali konflik tanah berkepanjangan di desa Sukamulya, sejak keluarnya SK Kepala Staff Angkatan Perang 1950 023/P/KSAP/1950 tanggal 25 Mei 1950. Ini fakta bahwa pemerintah belum berpihak kepada rakyat, walaupun rakyat di desa Sukamulya selalu menunaikan kewaji-bannya sebagai warga negara seperti membayar pajak, ikut Pemilu, dsbnya.

TNI AU Membawa Petaka Bagi Rakyat Di Desa Sukamulya
Rakyat di desa Sukamulya tidak akan pernah lupa dengan kebiadaban dan ke-sewenang-wenangan TNI AU. Saat tragedi berdarah tahun 2007, TNI AU mela-kukan intimidasi, teror dan penyiksaan yang mengakibatkan 8 orang luka-luka (luka tembak & disiksa), 6 orang ditangkap, harta benda dirusak & dirampas, dan 120 KK terpaksa mengungsi.

Di tahun 2007, TNI AU memaksa warga kampung Cibitung melepaskan tanah seluas 24 Ha bagi pembangunan Mako Bravo Paskhas TNI AU. Warga hanya diberikan uang kerohiman Rp. 5.000/meter. Di tahun 2009, TNI AU memban-gun lapangan latihan tembak di antara kampung Malahpar-Cibitung yang ber-dekatan dengan pemukiman dan lalu lintas warga. Di tahun 2010, TNI AU se-cara sepihak menanam pohon sengon di atas tanah warga Malahpar seluas 2.400 meter.

TNI AU juga suka berbuat semena-mena seperti memblokir proses sertifikasi tanah warga di kantor BPN Kabupaten Bogor, memukul warga hanya karena selisih paham (seperti kejadian di Rancagaru belum lama ini), anak kecil usia SD disuruh lari telanjang dada di lapangan karena salah ucap, ada perempuan yang diminta melepaskan kerudung ketika melintas di depan pos, memasuki rumah warga tanpa permisi dan mengotori lantai yang telah dibersihkan sete-lah latihan, mengharuskan warga melintasi kompleks TNI AU menggunakan celana panjang, melepaskan helm, wajib lapor, dll.

Akibat kesewenang-wenangan TNI AU, sebagian besar warga kehilangan mata pencarian sebagai petani, tanah penggalian pasir water training tidak bisa lagi digunakan, jalan yang rusak akibat lalu lintas kendaraan galian pasir water training, kebisingan akibat aktivitas galian pasir water training, debu yang mengganggu pernapasan, akses jalan yang tertutup dari dan ke kampung Cibi-tung, dan rasa takut terhadap intimidasi prajurit TNI AU. 

Perjuangan Rakyat di Desa Sukamulya Akan Terus dikobarkan
Selama 8 tahun, rakyat di desa Sukamulya tidak pernah berhenti menuntut pemerintah menyelesaikan masalahnya. Rakyat di desa Sukamulya juga tidak tinggal diam menghadapi ancaman dari TNI AU. Warga di Kampung Cikoleang misalnya, terus berjuang agar kendaraan truk pasir yang dibekengi TNI AU ti-dak melintasi perkampungan. Tanah-tanah yang ada juga masih tetap digarap, agar berguna bagi penghidupan rakyat.

Dari pengalaman panjang perjuangan rakyat di desa Sukamulya, perjuangan yang dilakukan tidak bisa lagi menyandarkan pada segelintir orang dan cara-cara formal semata. Harus dibangun organisasi tani, pemuda, perempuan, dll, untuk memperkuat persatuan dan mengobarkan perjuangan yang lebih gigih. Rakyat di desa Sukamulya juga harus memperluas dukungan dan kerjasama dengan seluruh rakyat Indonesia untuk memenangkan perjuangannya, sebab kedaulatan rakyat atas tanah adalah kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

Mengenang 8 Tahun Tragedi Berdarah 22 Januari 2007, rakyat di desa Sukamulya akan melakukan aksi ke Istana Presiden, menagih janji pemerintah Jokowi menyelesaikan konflik tanah & mengembalikan Hak Tanah Rakyat di desa Sukamulya. Seluruh rakyat di desa Sukamulya harus mempersiapkan diri dan melatih kemampuannya, agar aksi ini tercapai sesuai tujuannya.

Karenanya aksi dan perjuangan Rakyat Rumpin perlu mendapat dukungan dari semua pihak secara luas. Dukungan dapat dilakukan dengan cara menyampaikan pesan solidaritas yang dapat dikirimkan ke alamat email : agra.pusat@gmail.com yang akan dibacakan dalam aksi pada tanggal 22 Januari 2015. Surat dukungan juga dapat berupa desakan kepada pemerintah Jokowi-JK untuk segera menyelesaikan konflik yang terjadi dengan memastikan pemenuhan hak rakyat rumpin.

Salam
Tidak ada Demokrasi Tanpa Land Reform.

Rabu, 10 Desember 2014

Solidaritas Anti Kekerasan : Hentikan Segala Bentuk Kekerasan terhadap Rakyat 10 Desember 2014


“Saya Menyerukan kepada semua Negara untuk menghormati kewajibannya untuk melindungi hak asasi manusia setiap hari sepanjang tahun. Saya mengajak semua orang (di dunia) untuk menuntuk pertanggungjawaban pemerintahnya” – Ban Ki-moon (Sekretaris Jenderal PBB)



Idealnya, Hak asasi manusia merupakan standar umum melihat pencapaian/keberhasilan semua Negara dan bangsa yang kemudian dapat diukur dari pembuktian konkret dari seluruh kerja-kerja strategi dan agenda yang diprioritaskan oleh Negara. Namun, kedua hal diatas; bukti konkret dan strategi, terlihat absen di awal pemerintahan Jokowi-JK. Penegakan hak asasi manusia, perlindungan atas hak-hak warga hingga pada jaminan atas hak-hak dasar kewarganegaraan masih belum tampak untuk dipenuhi.

Secara Internasional, pesan hari Hak Asasi Manusia sedunia pada 10 Desember 2014 adalah “Human Rights 365”. Pesan yang disampaikan oleh Kantor Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia PBB (Office of the High Commissioner for Human Rights) ini menitiberatkan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia setiap harinya sepanjang tahun. Disamping itu, menuntut setiap Negara untuk melaksanakan dan bertanggungjawab atas kewajibannya dalam melindungi hak asasi manusia. Bahwa, seluruh warga negara disetiap-saatnya berhak atas berbagai macam hak asasimanusia, dimana pun ia berada. Tentunya, pesan ini senada dengan semangat yang terkandung dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sampai saat ini, praktik penegakan HAM di Indonesia, terutama di provinsi Sulawesi Selatan, masih belum dikelola secara baik. Masih banyak terdapat diskriminasi dan tindakan pelanggaran HAM yang masif terjadi di berbagai sektor baik menyangkut hak atas sipil-politik, hak atas ekonomi, sosial dan budaya hingga pada keberpihakan negatif aparat keamanan dan hukum. Oleh karena itu, Kami, berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Anti Kekerasan,ingin memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah isu yang menjadi ukuran penting penegakan HAM baik Sulawesi Selatan secara khusus maupun Indonesia pada umumnya, selain isu-isu lainnya, yaitu:

Pertama, minimnya mekanisme sanksi yang diterapkan kepada oknum polisi yang melakukan tindak kekerasan. Sanksi yang dijatuhkan kepada oknum polisi hanya bersifat internal seperti sanksi kode etik. Kekerasan yang terjadi akhir-akhir ini terdapat pada proses pengamanan aksi unjuk rasa penolakan kenaikan harga BBM dan pengamanan sengketa lahan terutama di Takalar dan Sinjai. Aparat kepolisian dan TNI melakukan tindakan pemukulan dan bentuk kekerasan fisik lainnya terhadap para petani di Takalar saat berusaha menghalangi aksi pengolahan secara paksa atas lahan sengketa oleh PTPN XIV. Adanya kriminalisasi dialami oleh para petani baik di Takalar (Dg. Ngamin, Dg. Mangun dan Dg. Mone; Dg. Ngamin dan Dg. Mangun masih ditahan hingga sekarang) dan di Sinjai (pak Bachtiar masih ditahan). Pada isu penolakan kenaikan harga BBM, aparat kepolisian dengan brutal menggunakan kekuatan berlebihan dan melakukan pembubaran paksa aksi unjuk rasa mahasiswa hingga melakukan penyerangan masuk ke dalam kampus dan melakukan perusakan. Juga tejadi penembakan terhadap mahasiswa, berbagai bentuk kekerasan fisik dialami oleh sejumlah mahasiswa, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang.

Akibatnya, seorang warga sipil meregang nyawa dan sejumlah mahasiswa mengalami skorsing akbat kebijakan negatif dari pihak kampus. Aparat TNI juga terlibat penuh dalam pengamanan aksi unjuk rasa, yang mana bukan menjadi tugas utamanya. Sementara itu, polisi justru lemah dalam menghadapi aksi-aksi kekerasan dalam bentuk penyebaran kebencian atas kelompok-kelompok minoritas dan rentan padahal tindakan tersebut dapat berpotensi pada aksi kekerasan oleh kelompok-kelompok intoleran.

Kedua, ketiadaan perlindungan terhadap kelompok minoritas keagamaan dan kepercayaan serta kelompok LGBTIQ (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, Intersexual, and Questioning) serta tindakan pembiaran atas maraknya penyebaran kebencian yang dilakukan oleh kelompok intoleran mengakibatkan hilangnya rasa aman dan keadilan serta ketidaknyamanan melakukan aktivitas harian kerap dialami oleh kelompok minoritas keagamaan-kepercayaan dan LGBTIQ.

Ketiga, kegagalan Negara dalam memberikan perlindungan terhadap pada jurnlis dan aktivis HAM. Setidaknya 7 jurnalis mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik serta intimidasi saat melakukan peliputan aksi unjuk rasa penolakan kenaikan harga BBM. Hingga saat ini Negara (kepolisian) belum dapat memberikan rasa keadilan atas terjadi pelecehan profesi jurnalis yang mana telah diatur dalam undang-undang pers. Oknum polisi sebagai pelaku hanya diproses secara internal. Sementara itu, Eva Bande (aktivis HAM) hingga saat ini masih ditahan, sementara pihak kepolisian (Polres Luwuk) mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait pelaporan atas Murad Husein pelaku perusakan kawasan hutan untuk perkebunan sawit dan kakao seluas 6.010 Ha.

Keempat, ketiadaan sikap politik Presiden Jokowi dalam penyelesaian kasus pembunuhan berencana Munir. Malah, diawal pemerintahannya ini, Pollycarpus Budihari Prijanto bebas menghirup udara segar diluar sel penjara. Tentunya hal ini mengindikasikan tindakan pengabaian pemerintahan Jokowi-JK atas penuntasan kasus pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM, Munir.

Kelima, Lambannya, bahkan terhentinya, proses penuntasan sejumlah kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Pemerintahan Jokow-Jk hingga saat ini belum menunjukkan komitmennya untuk memperioritaskan penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang utamanya terjadi di masa Orde Baru, mulai dari peristiwa kemanusiaan 1965/1966, Penembakan Misterius, Tragedi Talangsari,Tanjung Priok, Peristiwa Malari, pelanggaran di masa DOM Aceh, penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi 1997/1998, kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Trisakti dan Semanggi dan termasuk pelanggaran HAM yang terjadi atas penerapan operasi militer di Papua.

Catatan tersebut diatas merupakan point-point krusial yang semestinya segera direspon dan diselesaikan oleh pemerintah, baik di Sulawesi Selatan maupun pemerintah pusat. Untuk itu, Kami merekomendasiakan dan mendesak agar;

Pertama, Presiden Jokowi semestinya dapat menggunakan momen peringatan hari HAM sedunia untuk mempublikasikan kerja-kerja strategisnya dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM.

Kedua, Para petinggi jajaran sektor keamanan, mulai dari panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, dan lainnya harus melakukan evaluasi atas berbagai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparatnya, selain itu juga menghentikan segera penggunaan pratik-praktik kekerasan dalam menghadapi warga Negara dengan membuat terobosan baru yang mendorong profesionalisme dan akuntabilitas aparatnya.

Ketiga, Presiden Jokowi harus segera merealisasikan agenda kebenaran dan keadilan. Keluarga korban masih menunggu aktualisasi dari janji-janji terkait penanganan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Keempat, Presiden Jokowi bersama apartur pemerintahannya segera memberikan jaminan sepenuhnya atas rasa aman terhadap kelompok minoritas keagamaan-kepercayaan dan kelompok rentan. Disamping itu, juga mencabut sejumlah kebijakan/peraturan yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya.

Kelima, disamping itu, Kami juga mendesak pemerintah untuk segera menurunkan kembali harga BBM, memberikan upah layak kepada buruh, menolak kebijakan BPJS dan menghentikan sistem kerja outsourcing.


Mari Bersama Mengentikan Penerapan Kekerasan dan Menghormati Hak Asasi Manusia!

SOLIDARITAS ANTI KEKERASAN

FRONT PERJUANGAN RAKYAT SULAWESI SELATAN, AMARA, SAMURAI, GERAM, KONTRAS SULAWESI, LBH MAKASSAR, WALHI SULSEL, SP ANGIN MAMIMMIRI, FNBT, SEHATI, SCBM, SJPM, FMPR, SOL











Minggu, 19 Oktober 2014

AGRA: Jokowi-JK Harus Prioritaskan Agenda Penyelesaian Konflik Agraria.

Bentrok kembali pecah antara petani Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar-Sulawesi Selatan dengan Aparat Brimob dan TNI pada Selasa 14 Oktober 2014 lalu. Bentrokan ini  ini terjadi karena pihak PTPN XIV kembali secara paksa mengolah lahan yang menjadi sengkata dan saat ini telah ditanami tanaman pangan oleh petani kecamatan Polongbangkeng utara yang tergabung dalam Serikat Tani Polongbangkeng (STP) dan bagian dari anggota Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA).

Rahmat selaku sekertaris Jenderal Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) menyayangkan terjadi bentrokan lagi, ‘bentrok dengan Aparat sudah sangat sering terjadi sepanjang konflik ini” setidaknya terdapat tiga kali bentrok yang cukup besar, yakni pada tahun 2009 bentrok terjadi mengakibatkan 10 orang terkena tembak dan 9 orang ditangkap, tahun 2013 bentrok kembali terjadi dan mengakibatkan 1 orang petani luka tembak pluru tajam Brimob. Sebenarnya bentrokan semacam ini bisa dihindari kalau pihak PTPN XIV tidak mengerahkan Brimob (polisi dan TNI) untuk memaksa mengelola lahan yang menjadi sengketa terlebih telah ada kesepakatan untuk segera menyelesaikan konflik yang difasilitasi oleh pemerintah daerah provinsi Sulawesi Selatan.

Konflik tanah dan agraria terus meningkat jumlahnya, AGRA mencatat selama pemerintahan SBY, jumlah konflik mencapai 1.379 yang meliputi konflik perkebunan, pertambangan, infrastruktur, dan kelautan. Luasan konflik mencapai 5.686.322, 15 hektare, dengan melibatkan lebih dari 922.781 kepala keluarga. Akibatnya tidak kurang dari 1.180 petani dikriminalisasi, 556 luka-luka dan 65 orang meninggal dunia, tentu catatan ini jauh dengan fakta dilapangan sebab tidak semua konflik dan korban mampu untuk didata oleh AGRA. Karenanya Jokowi-JK setelah dilantik nanti harus memprioritaskan penyelesaian konflik agraria yang terjadi, apalagi Jokowi telah menjajinkan akan menjalankan program Land Reform. bagamana bisa menjalankan progran Land Reform jika konflik yang ada saja tidak diselesaikan Pungkas Rahmat. 

Konflik antara petani Polongbangkeng Utara dengan PTPN XIV berawal adanya pengambilalihan lahan pertanian milik warga masyarakat dengan cara pembebasan lahan pada tahun 1978-1979 oleh PT. Madu Baru dan tahun 1982, pembebasan lahan dilanjutkan oleh PTP XXIV-XXV. Selanjutnya tahun 1996 pemerintah mendirikan PTPN XIV yang hingga kini menguasai lahan tersebut. Proses pembebasan lahan dilakukan dengan cara manipulasi dan intimidasi, melalui operator lapangan pihak PTPN menipu masyarakat dengan menyatakan tanahnya disewa untuk perkebunan tebu dan pabrik gula selama 25 tahun dan berakhirnya tahun 2006. Setelah 25 tahun menunggu ternyata lahan tidak dikembalikan, sehingga masyarakat mulai mempertanyakan dan meminta lahan dikembalikan. Namun, pihak perusahaan tidak memenuhi permintaan masyarakat, bahkan mempertahankan. Akhirnya masyarakat mulai melakukan penguasaan dan mengelola lahan sebagai lahan pertanian sejak tahun 2012 hingga sekarang.


Rabu, 01 Oktober 2014

AGRA: Perpu SBY Gantikan UU PILKADA Upaya Cuci tangan dan Menarik Simpati Rakyat.


Drama palsu kembali dimainkan oleh presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) sebagai upaya cuci tangan dan upaya untuk menarik simpati rakyat di penghujung pemerintahannya setelah dirinya dikecam oleh banyak pihak akibat disyahkan UU Pilkada olah DPR. RI pada tanggal 26 September dini hari.

Tanpa memiliki rasa malu SBY mengarang sebuah cerita untuk mengingkari fakta-fakta yang ia lakukan sendiri, tanpa merasa bersalah dia menyatakan "Kalau DPR sungguh-sungguh mendengarkan aspirasi rakyat, mestinya pilkada langsung dengan perbaikan yang akan kita anut," sungguh sebuah pernyataan yang tidak tau malu dan tidak sama sekali mencerminkan perkataan seorang presiden. Pernyataan ini dilontarkan setelah dirinya dibuli banyak pihak dan karena kebijaknnya yang membuat UU Pilkada mendapat tentangan luas dari rakyat. 

Rahmat, Sekertaris Jenderal Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) menyatakan bahwa pernyataan dan rencana SBY memngeluarkan perpu adalah upaya memutar balikan fakta, pihaknya sebagai presiden adalah pengusul dibuatnya UU pilkada, dia juga berupaya untuk melemparkan kesalahan sepenuhnya kepada DPR. RI setelah UU pilkada ini di tentang oleh Rakyat. Jadi UU pilkada sepenuhnya lahir dari keinginan dan kepentingan SBY, karenanya SBY dan partai Demokrat adalah yang paling bertanggung jawab, sebab dalam voting tersebut sesungguhnya Demokrat adalah pihak yang paling menentukan atas gagal dan tidaknya pengesahan UU pilkada, dan ternyata melalui drama dalam voting Demokrat atas intruki SBY mengambil langkah untuk Abstan dan Work Out, sehingga UU Pilkada diketok.

Saya telah mengeluarkan seruan kepada seluruh angota AGRA disemua Daerah untuk segera melakukan perlawanan terhadap SBY dan berjuang keras untuk dicabutnya kembali UU pilkada yang telah merampas hak politik rakyat. AGRA juga sudah menyiapkan untuk melakukan upaya Judicial Review berssama dengan organisasi sipil lainnya.

Bagi kaum tani, UU Pilkada tidak hanya akan merampas hak konstitusional kaum tani didalam menentukan pemimpinnya, tetapi hal ini akan berdampak terampasnya ruang kaum tani untuk memperjuangkan kepentingan sosial ekonomi, pemilihan secara langsung memberikan ruang kepada kaum tani untuk membangun kontrak politik secara langsung terhadap calon pemimpinanya dan selama ini diberbagai tempat menguntungkan bagi kaum tani karena kebih diperhatikan oleh pemimpinnya karena keterikantannya secara langsung, tetapi jika pemilihan melalui DPRD maka kaum tani akan kehilangan ruang itu dan pemimpinnya tidak akan memiliki ketakutan tidak menjalankan program yang menguntungkan bagi petani, tetapi Bupati/Walikota/dan Gubernur cukup hanya mengurus para DPRD, yang penting dekat dengan DPRDnya maka aman kepentingan untuk mencalankan ulang sebagai pemimpin.


Jumat, 19 September 2014

“PERKUAT ORGANISASI TANI DAN PERSATUAN RAKYAT MENUNTUT PELAKSANAAN LAND-REFORM SEJATI”

  
Brosur Peringatan 54 Tahun Hari Tani Nasional

I.    PENGANTAR

Kaum tani bersama seluruh rakyat Indonesia pada bulan ini menyambut Hari-Tani-Nasional yang ke-54 pada 24 September 2014. Hari Tani Nasional ini diperingati oleh kaum tani sebagai peringatan atas hasil perjuangan panjang kaum tani Indonesia dalam kerangka memperjuangkan Land-reform sejati di Indonesia. Perjuangan politik rakyat Indonesia yang berwatak anti-feodalisme dan imperialisme ini, pada tahun 1960 yang lalu berhasil diwujudkan secara terbatas dalam Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria No-5/1960. Capaian ini merupakan kemajuan sebagai usaha untuk meringankan penghisapan dan penindasan feudal yang dilakukan oleh tuan-tanah dan imperialis di atas pundak kaum tani Indonesia sejak jaman kolonialisme.

Namun capaian politik dalam bentuk Undang-undang Pokok Agraria tersebut hanya berjalan kurang dari 5 tahun. Pada perkembangannya seluruh capaian politik dan hasil-hasil ekonomi telah dirampas kembali dari tangan kaum tani oleh musuh-musuh kaum tani, khususnya sejak tahun 1965 hingga sekarang. Usaha keras dan panjang kaum tani yang telah mengorbankan jiwa dan raga, darah dan air mata, terus dihadang batu karang yang diciptakan oleh pemerintah-pemerintah yang berkuasa sejak jaman pemerintah fasis Soeharto hingga pemerintah SBY sekarang. 

Aspirasi atas Land-reform sejati kaum tani dan seluruh rakyat Indonesia ini, dijawab oleh pemerintah Soeharto dengan program land-reform palsu dalam wujud Revolusi Hijau yang merupakan skema imperialisme AS. Perampasan tanah untuk kepentingan perkebunan kayu, pertambangan, dan infrastruktur dilakukan dengan massif; penghancuran seluruh sarana produksi pertanian yang telah dicapai oleh kaum tani sendiri selama ribuan tahun dari bibit, pupuk, obat-obatan dan teknologi pertanian telah terjadi dan digantikan dengan sarana produksi pertanian yang diproduksi oleh perusahaan asing hingga sekarang. Kaum tani semakin dihisap dan dipaksa bergantung dan hanya menguntungkan perusahaan-perusahaan besar milik imperialis yang sangat jahat tersebut.

Gerakan rakyat anti-fasis Pemerintah Soeharto yang berpuncak pada Gerakan Mei 1998, berhasil mencapai hasil politik dengan menumbangkan rezim fasis Soeharto yang terbukti gagal dan bangkrut. Gerakan perlawanan kaum tani sangat luas di pedesaan, menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan gerakan buruh, mahasiswa, dan kaum miskin di perkotaan. Kaum tani mengambil kembali tanah yang dirampas selama Orde Baru sebagai hasil ekonomi dari perjuangan massa. Sedangkan hasil politik salah satunya adalah TAP-MPR No. IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Namun benang merah kebijakan dan program land-reform palsu terus berlanjut sejak pemerintah fasis Soeharto, B.J Habibie, Abdurahman Wahid, Megawati Soekarno Putri hingga 10 tahun pemerintah SBY sekarang. Pada hakekatnya sama, apa yang membedakan hanya bungkusnya yang menipu. Bila pada jaman pemerintah Soeharto program ini bernama Revolusi Hijau, sedangkan pada jaman pemerintah SBY bernama Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (RPPK); kemudian berganti nama lagi dengan kampanye Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN). Pada kenyataannya adalah perampasan tanah, bahkan “prestasi besar” 10 tahun pemerintah SBY adalah menjadi rezim perampas tanah terluas nomor 2 setelah Pemerintah fasis Soeharto. Bila SBY bisa berkuasa selama 32 tahun, sangat mungkin dia berhasil “mengukir prestasi” yang menyamai gurunya, Soeharto, dalam hal merampas tanah rakyat.  

Perampasan tanah ini dilakukan oleh perusahaan-perusahaan swasta dan pihak negara sendiri untuk kepentingan kapitalis monopoli asing, tuan-tanah dan borjuasi komprador. Sedangkan nasib kaum tani sendiri terampas dan terusir dari tanah-airnya tanpa perlindungan, semakin miskin dan tertindas sebagai buruh-tani, buruh-kebun, menjadi kuli di negeri sendiri yang subur dan kaya-raya ini. Bahkan tidak sedikit anggota keluarga kaum tani, akibat perampasan tanah, kehancuran ekonomi pedesaan dan tidak dibangunnya industri nasional, maka tidak ada lapangan kerja yang layak untuk hidup bagi rakyat sehingga terpaksa menjadi kuli di negeri orang. Mereka seperti layaknya barang dagangan, menjadi komoditas ekspor buruh murah yang tak ada bedanya dengan perbudakan modern; melakukan migrasi paksa, meninggalkan keluarga yang dicintainya, teraniaya dan tanpa perlindungan.

Sekarang kita berada di penghujung pemerintah SBY dan menyongsong pemerintah baru Jokowi-JK. Kemarahan dan kekecewaan besar kaum tani sangat pantas dialamatkan kepada pemerintah SBY yang telah gagal total menjawab aspirasi kaum tani Indonesia yang mengusung land-reform sejati. Menghadapi situasi sekarang kaum tani Indonesia harus terus mempelajari situasi politik agraria nasional agar mengetahui apa tindakan pemerintah SBY yang terus merugikan kaum tani dan rakyat Indonesia yang harus dilawan. Selain itu, kita juga harus mempelajari dan mendiskusikan rencana kebijakan dan program land-reform pemerintah baru Jokowi-JK agar kaum tani tidak bimbang dan ragu dalam bersikap dan bertindak melanjutkan perjuangan yang militan dibawah pemerintah baru JKW-JK. 

II.    10 tahun dibawah Pemerintah SBY: Apa yang Diperoleh Kaum Tani? 

Menjelang berakhirnya pemerintah SBY pada tanggal 20 Oktober 2014, ada baiknya sejenak menengok apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah ini dalam rentang 10 tahun pemerintahannya (2004-2014), terutama di dalam sektor agraria dan pertanian yang merupakan andalan kehidupan mayoritas Rakyat Indonesia, yaitu Kaum Tani Indonesia. Ini adalah saat yang tepat menilai apa yang dijanjikan oleh pemerintah ini dan apa yang dikerjakannya. 

Di dalam masa kampanye, rezim SBY menjanjikan akan menjalankan program pembaruan agraria (land reform), terutama di masa kampanye pada tahun 2004. Tentu saja kampanye untuk menjalankan pembaruan agraria di dalam negeri agraris yang didominasi oleh kaum tani miskin yang merupakan pemilih mayoritas dalam pemilu, akan memastikan kemenangan rezim ini di dalam pemilu. Terbukti kemudian, rezim SBY menang dalam Pemilu 2004 dan tahun 2009. 

Namun setelah meraih kemenangan dalam Pemilu 2004 apalagi kemudian diulangi kemenangan kedua dalam Pemilu 2009, janji untuk menjalankan program pembaruan agraria (land reform) hanya tinggal janji. Hal mana terbukti dengan dikeluarkannya sejumlah kebijakan agraria dan pertanian yang justru bertentangan dengan janji-janji kampanye untuk menjalankan pembaruan agraria. Di sisi lain, pemerintah SBY juga menjalankan program-program liberalisasi pertanian yang pada pokoknya adalah memberikan akses lebih luas bagi produk-produk pertanian dari negeri-negeri maju untuk masuk ke dalam pasar pertanian di Indonesia.  

Beberapa kebijakan agraria dan pertanian pemerintahan SBY yang dapat dicatat, bertolak belakang dari janji kampanye untuk menjalankan program pembaruan agraria adalah Infrastructure Summit (bulan Januari tahun 2005), Program Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan atau RPPK (pada tahun 2005, yang dicanangkan di Waduk Jatiluhur, Jawa Barat), Program Pembaruan Agraria Nasional atau PPAN (pada tahun 2006), Program Food Estate (pada tahun 2009), dan yang terakhir adalah Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia atau MP3EI (yang diluncurkan pada tahun 2011, dan akan dijalankan dalam periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2025).  

Program Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (RPPK), 2005
Program abal-abal ini bernama Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan kehutanan (RPPK) yang dicanangkan pada bulan juni 2005 di waduk Jatiluhur Jawa Barat. Program ini dipromosikan untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi sebesar 6,6 persen pertahun yang akan dicapai melalui percepatan investasi dan ekspor serta pembenahan sektor riil. Ada 6 fokus revitalisasi pertanian SBY:

  1. Revitalisasi Pemantapan Ketahan Pangan melalui program penyediaan sarana produksi, benih, pupuk, pestisida, dan alat mesin pertanian untuk 16 provinsi. 
  2.  Program Revitalisasi Peningkatan Kesempatan Usaha dan Pertumbuhan di 141 daerah aliran sungai dengan total lahan seluas 500.000 ha di 370 kabupaten atau 30 provinsi. Program pengembangan produksi hasil hutan non-kayu; pengembangan jasa berbasis hutan; peningkatan produktivitas, pendapatan, dan kesejahteraan petani.
  3. Revitalisasi Eksport Produk Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang difokuskan untuk jangka pendek melalui program revitalisasi tambak udang nasional.
  4. Revitalisasi Pengembangan Produk Baru yaitu melalui program pengembangan sumber bahan bakar terbarukan sebagai bahan bakar migas dan peningkatan nilai tambah melalui pengembangan alat pengolah rumput laut.
  5. Revitalisasi pertanian bukan kebijakan top-down. Revitalisasi pertanian melibatkan masyarakat
  6. Program jangka pendek selanjutnya adalah Revitalisasi SDM Pertanian. Institut Pertanian Bogor dan beberapa instansi pemerintah pusat maupun daerah memberikan beasiswa kepada 250 orang untuk belajar pertanian di IPB.
Selama 10 tahun pemerintahan SBY berkuasa program RPPK hanya menjadi macan kertas belaka. Kenyataannya program RPPK tidak bisa menyelesaikan persoalan mendasar kaum tani, sebaliknya program RPPK malah membuat kaum tani, nelayan dan suku bangsa minoritas terjerumus semakin dalam ke jurang kemiskinan.


SBY menyatakan bahwa untuk menyokong program RPPK harus dibangun lahan pertanian abadi berupa sawah seluas 15 juta hektar dengan sistem irigasi yang memadai dan menciptakan lahan pertanian kering 15 juta hektar. Dengan demikian SBY akan menyediakan lahan pertanian total seluas 30 juta hektar untuk menjalankan program RPPK tersebut. Faktanya justru lahan pertanian yang terus menciut, bahkan kepemilikan lahan pertanian di Jawa sekarang rata-rata hanya 0,3 hektare. Sawah-sawah ciptaan SBY bahkan hanya sekedar lahan gambut tidak produktif.

Pembukaan lapangan kerja baru yang dijanjikan melalui program RPPK dan diharapkan bisa mengentaskan kemiskinan rakyat yang mayoritas tinggal di pedesaan telah gagal SBY; penyakit busung lapar dan gizi buruk banyak menghiasai media massa selama 10 tahun SBY berkuasa. Pedesaan tetap saja menjadi pemasok buruh murah untuk industri di perkotaan, serta tenaga buruh murah untuk perkebunan besar dan pemasok TKI keluar negeri dengan tanpa perlindungan.
Kedaulatan pangan yang digembor-gemborkan gugur dengan sendirinya setelah pemerintah pada kenyataannya mengandalkan impor pangan untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri. Undang-undang No. 18/2012 tentang pangan hanya menjadi pencitraan pemerintah SBY tanpa ada karya nyata. Produksi Gabah Kering Giling (GKG) yang dipatok 76,57 juta ton pada tahun 2014 untuk mencapai surplus 10 juta ton beras hanya dalam kertas, kenyatannya beras dan produk pertanian terus impor.
Pencabutan subsidi pertanian menjadi salah satu faktor semakin miskinnya penduduk di pedesaan, pendapatan petani dari hasil produksi semakin menurun drastis karena biaya untuk sarana produksi pertanian seperti pupuk, benih, obat-obatan harganya semakin tidak terjangkau oleh kaum tani, sementara harga jual produk pertanian semakin menurun karena pasar dibanjiri oleh produk impor dari Tiongkok, Thailand, Banglades, Australia dan AS.  

Pada bulan Oktober 2011 ribuan petani kentang demo karena harga kentang lokal turun hingga 30 persen, hal serupa juga terjadi pada petani bawang merah. Ribuan petani bawang merah pada bulan Januari 2012 turun ke jalan melakukan protes atas maraknya bawang impor di pasaran yang membuat harga bawang lokal anjlok. 

Pada akhirnya, program landreform palsu RPPK pemerintah SBY gagal total dan tanpa ada pertanggung-jawaban kepada rakyat. Tidak heran jika sektor pertanian dari tahun ke tahun terus mengalami kemerosotan dan krisis ekonomi keluarga tani semakin dalam.

Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN), 2006
PPAN merupakan program SBY yang disebutkan sebagai upaya peningkatan kepemilikan tanah dengan mendistribusikan lahan sebanyak 8,15 juta hektar bagi kaum tani. Faktanya selama program dicanangkan hingga di penghujung kekuasaannya bisa dikatakan tidak sepenuhnya berjalan. Satu-satunya klaim pemerintahan SBY menjalankan landreform adalah membagikan tanah di Cilacap seluas 291 ha untuk 5.141 keluarga. Masing-masing memperoleh lahan seluas 5000 meter persegi. Pembagian lahan di Cilacap hanyalah pencitraan pemerintahan SBY agar dinilai oleh rakyat mendukung landreform. 

Dengan membagikan tanah 0,5 ha terhadap keluarga petani namun tidak mengubah sama sekali rata-rata kepemilikan tanah di Jawa yang sebesar 0,3 ha yang merupakan petani miskin dan tidak mengubah struktur ketimpangan penguasaan atas tanah di Indonesia. Bahkan kabarnya, tanah yang dibagikan oleh SBY di Cilacap tersebut sekarang sudah kembali jatuh ke pihak swasta. 

Saat ini 70 % atau 136,94 juta ha wilayah Republik Indonesia adalah kawasan hutan Negara yang diperuntukan bukan kepada kaum tani atau rakyat Indonesia tetapi dimonopoli oleh para tuan tanah (asing, swasta dalam negeri dan negara secara langsung). Kemudian dari 136,94 juta ha untuk HTI (hutan Tanaman Industri) yang mencapai 9,39 juta ha dikuasai oleh 262 perusahaan. Luas hutan yang terkena Hak Pemanfaatan Hutan (HPH) mencapai 21,49 juta ha yang dikuasai oleh 303 perusahaan HPH. 

Program RPPK maupun PPAN yang diluncurkan oleh SBY sama sekali tidak menolong petani dari berbagai bentuk perampasan tanah. Sampai hari ini konflik agraria masih menjadi salah satu konflik paling masif di Indonesia. Hal ini sekaligus memperlihatkan kegagalan SBY dalam menjalankan programnya tersebut. 

Program Food Estate (2009)
Program lahan pertanian skala luas (food estate) menjadi babak lanjutan dari awal pemerintahan periode kedua SBY yang secara langsung berlawanan dengan semangat landreform dan perwujudan kedaulatan pangan. Food estate juga menjadi bukti nyata dukungan SBY terhadap skema liberalisasi sektor pangan dengan mengundang seluas-luasnya investasi di sektor pangan. Hal tersebut juga akan mendorong bagaimana mobilisasi tanah dalam skala besar untuk kemudian diberikan ke investor yang akan membuka bisnis tanaman pangan di Indonesia. Dalam keadaan seperti itu, tidak mungkin kaum tani akan mampu bersaing dengan perusahaan-perusahan raksasa untuk memproduksi tanaman pangan, baik dari segi jumlah maupun kualitas.
Perwujudan nyata dari program Food estate adalah proyek Marauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) di Papua maupun program Giant Rice di Kalimantan Timur. Dalam pelaksanaan program MIFEE yang dilaksanakan di Papua di sepuluh kluster, hakekatnya adalah upaya mengerikan penggusuran dan perampasan bagi kehidupan sosial rakyat di Marauke. Hutan-hutan adat yang selama ini menjadi tempat bergantung hidup pada alam, membangun komunitas sosial dan tempat berkembangnya kehidupan dirampas oleh puluhan perusahaan besar yang datang bersama pemerintah Indonesia dalam wujud militer dan polisi. Perusahaan raksasa seperti Medco, LG Internasional, Daewoo Internasional, Rajawali group, Wilmar, Astra dan lain sebagianya saling berebut untuk mengambil bagian tanah-tanah adat yang  kemudian diubah menjadi perkebunan-perkebunan raksasa seperti untuk kedelai, jagung, beras hingga kelapa sawit. Tahun 2011 MIFEE dijalankan dan merampas 100 ribu hektar tanah.  

MIFEE berdiri di atas konsesi lahan seluas 2,5 juta hektar yang disebutkan sebagai lahan tidur. Pada kenyataannya lahan tersebut merupakan tanah-tanah adat dan tanah-tanah yang menjadi sandaran hidup bagi penduduk asli. MIFEE juga mengakibatkan perkebunan monoculture dan menghilangkan fungsi hutan adat sebagai tempat bergantung hidup, menjalankan ekonomi kolektif yang tangguh. 

Dampak lebih luas dari proyek Food Estate yang tidak pernah diungkapkan adalah semakin mahalnya harga pangan akibat monopoli harga yang ditentukan oleh perusahaan-perusahaan raksasa. Kenaikan harga beras, jagung, kedelai hingga cabe sekali lagi bukan akibat ulah spekulan, akan tetapi secara kongkrit akibat liberalisasi sektor pangan yang dijalankan oleh pemerintah yang memberi kebebasan bagi monopoli sektor pangan. 

Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), 2011-2025
Program MP3EI, diawali oleh pemerintah SBY-JK pada masa awal pemerintahan 5 tahun pertama dengan menyelenggarakan Indonesia Infrastructure Summit (17-18 Januari 2005). Pembangunan infrastruktur besar-besaran menjadi kebijakan utama Pemerintah SBY-JK sebagai usaha untuk mempercepat kembalinya modal asing ke Indonesia pasca krisis 1997/1998. Investor luar negeri diundang untuk berinvestasi di berbagai sektor infrastruktur seperti jalan tol, pelabuhan, bandara, pembangkit listrik, air bersih, dsb-nya. Menyambut aspirasi investor asing (imperialis) dan nasional tersebut, maka diterbitkanlah payung hukum pelindungnya dengan terbitnya Perpres No. 36 dan puncaknya UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah. 

MP3EI menjadi program besar SBY pada periode ke-dua pemerintahannya. Konsepnya adalah pembangunan koridor-koridor potensial ekonomi dan konsep keterhubungan (koneksivitas) antar koridor dengan jalan pengembangan infrastruktur baik jalan tol, bandara, jalur kereta api hingga lapangan terbang. Nilai investasi MP3EI mencapai Rp 4.662,7 Triliun dan mencakup 1.667 proyek. 

Ada enam (6) koridor yang ditetapkan yaitu Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali-Nusa Tenggara dan Papua-Kepulauan Maluku. Penetapan koridor-koridor ekonomi dalam MP3EI jelas merupakan zonasi bagi etalase dagangan untuk menarik investasi sebesar-besarnya atas tanah, air, udara dan kandungannya bagi modal. Dimana untuk sektor tambang dan energi (termasuk perkebunan) sebagai andalan utama, sektor ini terutama terdapat di koridor Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua. Sedangkan Jawa yang selama ini menjadi pusat pangan justru diarahkan untuk menjadi sentra industri dan jasa. Koridor Sulawesi dan Papua diproyeksikan akan dialihkan menggantikan basis pangan dengan didukung oleh koridor Bali-Nusa Tenggara.

Dalam tiga tahun pertama saja MP3EI sudah menarik modal hingga Rp 854 Triliun dengan nilai terbesar untuk proyek infrastruktur, meskipun demikian target sesungguhnya adalah Rp 2000 triliun hingga akhir 2014 dengan syarat pembebasan tanah (perampasan tanah) dapat berjalan dengan lancar.

MP3EI menjadi program utama SBY untuk mendukung investasi asing, perpaduan perampasan tanah untuk infrastruktur dengan perampasan tanah untuk sektor lain seperti pertambangan, perkebunan dan kawasan industri semakin besar dilakukan dengan payung MP3EI. Tentu saja tidak ada ruang bagi rakyat termasuk kaum tani untuk hidup dalam payung program MP3EI.

AGRA mencatat sepanjang pemerintahan SBY, telah memenjarakan (kriminalisasi) 1.180 kaum tani, menganiaya 556 kaum tani dan membunuh 65 petani. Dalam catatan KPA jumlah konflik hingga 2014 mencapai 1.379 konflik agraria yang menyangkut konflik perkebunan, pertambangan, infrastruktur, dan kelautan. Luasan konflik tanah mencapai 5.686.322, 15 hektare, dengan melibatkan lebih dari 922.781 kepala keluarga. Tentu di lapangan keadaannya jauh lebih parah dari sekedar yang sanggup didata. 

Luasnya konflik agraria tersebut berjalan seiring dengan laporan positif atas keberhasilan program-program pembangunan ekonomi dalam menarik investasi dan modal ke dalam negeri yang selalu menjadi kebanggan pemerintahan SBY. Sebuah ironi dianggap prestasi dengan kesuksesan pelaksanaan pembangunanisme melalui MP3EI seperti yang disebutkan pada pidato kenegaraan terakhir SBY pada tanggal 15 Agustus 2014.  SBY bangga menyebutkan besaran jumlah modal yang diinvestasikan dan jumlah proyek yang dijalankan; namun SBY menutup mata dampak penderitaan rakyat yang terjadi atas model pembangunan yang dibangga-banggakannya. Apa yang diberikan pemerintah SBY selama 10 tahun periode pemerintahannya kepada rakyat adalah perampasan tanah, kehancuran pangan nasional dan kemiskinan rakyat di pedesaan yang semakin dalam. Apakah pemerintahan baru Jokowi-JK akan terus mempertahankan model pembangunan semacam ini? 

III.    Mewaspadai Program Land-reform Pemerintah Baru Jokowi-JK: Apakah Land-reform Palsu Kelanjutan Pemerintah SBY atau Land-reform Sejati Aspirasi Rakyat Indonesia?

Program Land-reform yang tertuang dalam visi-misi Jokowi-JK  selama masa kampanye, di satu sisi perlu mendapat apresiasi dan menjadi harapan kaum tani dan rakyat Indonesia; namun di sisi lain program tersebut akan menjadi bumerang jika nasibnya sama dengan program Land-reform palsu pemerintah SBY. Kekecewaan dan kemarahan kaum tani dan rakyat Indonesia akan sulit dihindari jika pemerintahan Jokowi-JK ke depan tidak menyelesaikan ribuan kasus perampasan tanah yang menderitakan kaum tani dan hanya memberi Land-reform palsu seperti pemerintah-pemerintah sebelumnya. Dalam sektor agraria Jokowi-JK menuangkan programnya dalam Visi-Misi sebagai berikut:
“Kami akan membangaun kedaulatan pangan berbasis pada Agribisnis kerakyatan melalui; (1) penyusunan kebijakan pengendalian atas import pangan melalui pemberantasan terhadap ‘mafia’ impor yang sekedar mencari keuntungan pribadi/kelompok tertentu dengan mengorbankan kepentingan pangan nasional. Pengembangan ekspor pertanian berbasis pengolahan pertanian dalam negeri, (2) penanggulangan kemiskinan pertanian dan dukungan re-generasi petani melalui; a) pencanangan 1.000 desa berdaulat benih hingga tahun 2019, b) peningkatan kemampuan petani, organisasitani dan pola hubungan dengan pemerintah, terutama pelibatan aktif perempuan petani/pekerja sebagai tulang punggung kedaulatan pangan; c) pembangunan irigasi, bendungan, sarana jalan dan transportasi, serta pasar dan kelembagaan Pasar secara merata. (rehabilitasi jaringan irigasi yang rusak terhadap 3 juta ha pertanian dan 25 bendungan hingga tahun 2019, d) peningkatan pembangunan dan atraktivitas ekonomi pedesaan yang ditandai dengan peningkatan investasi dalam negeri sebesar 15 persen tahun dan rerata umur petani dan rakyat Indonesia yang bekerja di pedesan semakin muda. (3) komitmen kami untuk implementasi reforma agraria melalui; a) Akses dan aset reform pendistribusian aset terhadap petani melalui distribusi hak atas tanah petani melalui Land reform dan program kepemilikan lahan bagi dan buruh tani; menyerahkan lahan sebesar 9 juta ha, b) meningkatkan akses petani gurem terhadap kepemilikan lahan pertanian dari rata-rata 0,3 hektar menjadi 2,0 hektar per KK tani, dan pembukaan 1 juta ha lahan pertanian kering di luar Jawa dan Bali. (4) pembangunan Agri-Bisnis kerakyatan melalui pambangunan Bank khusus untuk pertanian, UMKM dan koperasi.”

Program di sektor agraria Jokowi-JK belum memiliki perbedaan yang mendasar dengan program pemerintahan SBY sehingga layak untuk diwaspadai oleh kaum tani dan Rakyat Indonesia. Program Land reform Jokowi-JK akan membagikan tanah 9 juta hektar kepada petani gurem, persis dengan Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) pemerintahan SBY, yang menjanjikan membagikan tanah seluas 8,15 juta hektar, namun hingga penghujung pemerintahan-nya tidak dapat dijalankan. Apa yang membedakan antara PPAN pemerintah SBY dan program Jokowi-JK hanya di masalah luas tanah, namun dimana obyek tanah dan siapa penerima tanah tersebut masih menjadi pertanyaan besar. 

Program lainnya adalah meningkatkan akses petani gurem terhadap kepemilikan lahan pertanian dari rata-rata 0,3 hektar menjadi 2,0 hektar per KK tani. Bila kita melakukan kajian atas program ini berarti pemerintah Jokowi-JK nantinya akan membagikan tanah sekurangnya 1,7 hektar kepada petani gurem yang menurut data BPS 2013 berjumlah kurang-lebih 14,25 juta orang. Bila demikian kenyataannya, maka pemerintah Jokowi-JK setidaknya akan membagikan tanah 1,7 X 14, 25 juta orang =  24, 225 juta hektar di seluruh Indonesia. Apakah Jokowi-JK benar-benar sadar atas program ini? Benarkah luas lahan yang tidak sedikit ini, seluas 24,225 juta hektar, bisa diwujudkan oleh pemerintah Jokowi-Jk? 

Memahami keadaan agraria sekarang ini dan belajar pada pengalaman kebijakan pertanian yang telah dilakukan pemerintah sejak pemerintah Soeharto hingga SBY sekarang; mereka memberikan prioritas pada sektor perkebunan besar (kelapa sawit, karet, meranti, sengon, dsb) berorientasi ekspor dengan skema inti-plasma yang menjadikan kaum tani sebagai buruh murah di atas tanahnya sendiri karena sepenuhnya dibawah kontrol perusahaan perkebunan besar.

Sedangkan program pembukaan lahan pertanian kering diluar Jawa dan Bali seluas 1 juta hektar, apakah benar disediakan tanpa merampas tanah rakyat? Sebagaimana halnya pembangunan infrastruktur jalan baru sepanjang 2000 kilometer, membangun 10 pelabuhan baru, 10 bandar udara baru, 10 kawasan industri baru, membangun 5000 pasar baru;  apakah semua ini tidak merampas tanah rakyat? Apa yang membedakan pembangunan infrastruktur ini dengan pembangunan Jalan Raya Pos (Anyer-Panarukan) sepanjang 1000 kilometer oleh Pemerintah Gubernur Jenderal Herman Wilem Deandeles di pada tahun 1808-1809, yang meninggalkan luka yang mendalam bagi  rakyat?  Apa yang membedakan proyek besar infrastruktur pemerintah Jokowi-JK ini dengan program MP3EI pemerintah SBY yang dijalankan dengan skema PPP (Private-Public Partnership) yang merampas tanah rakyat, bergantung pada modal swasta-asing dan menjadikan wilayah Indonesia dikapling-kapling oleh kepentingan asing. 

Dalam program kedaulatan pangan, rencana Jokowi-JK masih menyandarkan penyelesaian krisis pangan kepada pengusaha Importir dan belum merancang kedaulatan pangan yang sesungguhnya. Pemenuhan kebutuhan pangan rakyat tetap disandarkan atas impor pangan dengan melakukan perbaikan kebijakan impor pangan melalui pemberantasan "Mafia". Hal ini tidak akan membebaskan petani dari serbuan produk pertanian impor (gula, gandum, kedelai, beras dan buah-buahan) yang sangat merugikan produk pertanian nasional; sebaliknya Jokowi-JK akan menggenjot eksport produk pertanian dan menjadikannya sebagai barang dagangan (komoditas). Bila demikian halnya, kapan kedaulatan pangan bisa dicapai? 

Apakah Jokowi-JK akan membangun pertanian massal dalam bentuk perkebunan skala besar (food-estates) seperti MIFEE yang dijalankan oleh pemerintahan SBY di tanah Papua dan telah ditolak oleh rakyat? 

Meskipun Jokowi-JK belum memerintah, namun kaum tani Indonesia tidak boleh diam menunggu apa program nyata Land-reform Jokowi-JK setelah dilantik sebagai Presiden-Wakil Presiden pada bulan Oktober nanti. Kaum tani Indonesia harus terus memperkuat organisasi tani sebagai alat perjuangan massa, memperkuat persatuan rakyat dan tanpa henti mengkampanyekan tuntutan politik “Laksanakan Land-reform Sejati” sebagai kepentingan khusus kaum tani dan aspirasi umum rakyat Indonesia.
IV.    Kesimpulan-kesimpulan Pokok
  1. Pemerintah SBY selama 10 tahun berkuasa telah mengalami kegagalan total dalam meningkatkan kesejahteraan hidup kaum tani dan rakyat Indonesia. Kegagalan yang utama disebabkan karena pemerintah SBY lebih mengutamakan kepentingan kapitalis monopoli asing dan klas-klas penyokongnya didalam negeri (borjuasi komprador dan tuan tanah) melalui berbagai kebijakan neo-liberal yang dijalankannya. 10 tahun Pemerintah SBY telah berlaku sepenuhnya sebagai kelanjutan pemerintah pelayan imperialis sebelumnya, sejak Pemerintah Fasis Soeharto hingga pemerintah SBY, sehingga merugikan kepentingan umum rakyat Indonesia.
  2. Bukti nyata kegagalan 10 tahun pemerintah SBY adalah maraknya perampasan tanah rakyat yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar milik tuan-tanah besar, borjuasi komprador dan imperialis untuk pembukaan perkebunan skala besar, taman nasional, pertambangan dan pembangunan infrastruktur. Perampasan tanah ini telah menjadi “ibu kandung” masalah penderitaan kaum tani yang melahirkan kehancuran kedaulatan pangan nasional karena terampasnya alat produksi pertanian kaum tani. Situasi ini diperburuk dengan semakin mahalnya harga benih, pupuk, obat-obatan, tingginya bunga utang, dan rendahnya harga hasil pertanian. Liberalisasi pertanian yang dilakukan oleh pemerintah SBY juga telah menciptakan ketergantungan impor atas pangan yang semakin tinggi, menyempurnakan penderitaan kaum tani dan menciptakan ironi atas negeri agraris yang subur dan kaya-raya ini.
  3. 10 tahun pemerintahan SBY juga gagal total dalam menjalankan program Land-reform karena Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) pemerintah SBY adalah program Land-reform palsu dalam skema imperialis yang bukan aspirasi kaum tani dan rakyat Indonesia. Pemerintah SBY juga tidak mampu membentuk suatu badan pemerintahan dalam menjalankan program land-reform yang menjadi aspirasi umum kaum tani dan rakyat Indonesia ini. Akibatnya, tidak ada satu pun kasus perampasan tanah yang melahirkan sengketa agraria yang sangat luas terjadi di hampir semua pulau dan melahirkan banyak korban jiwa yang berhasil diselesaikannya. Pemerintah SBY telah menciptakan nasib kaum tani terampas dan terusir diatas tanah-airnya sendiri, sehingga kaum tani semakin miskin dan tertindas.
  4. Jokowi-JK sebagai pasangan terpilih pemilu presiden 2014 harus mengambil pelajaran berharga atas kegagalan total program land-reform palsu (PPAN) pemerintah SBY. Program land-reform Jokowi-JK yang tertuang dalam Visi-Misi pada masa kampanye, belum menunjukkan perbedaan mendasar, bahkan memiliki kesamaan dengan PPAN (Program Pembaruan Agraria Nasional) pemerintah SBY yang telah terbukti gagal total, seperti kebijakan membagi tanah 8,15 juta hektar. Satu sisi kita patut memuji keinginan pemerintah JKW-JK menjalankan program Land-reform dengan membagi tanah seluas 9 juta hektar, meningkatkan akses kepemilikan tanah petani gurem dari 0,3 ha menjadi 2 ha per KK tani sebagaimana amanat UUPA, dan pembukaan 1 juta hektar pertanian lahan kering diluar Jawa-Bali. Namun program ini akan sia-sia bila tidak diiringi tekad yang kuat untuk menghentikan atau mengurangi perampasan tanah yang massif selama periode Pemerintah SBY dan masih berjalan hingga sekarang; maupun menyelesaikan kasus perampasan tanah (sengketa agraria) yang telah menimbulkan korban jiwa, kekerasan dan penderitaan bagi  kaum tani sebagai mayoritas rakyat Indonesia.
  5. Kaum tani dan rakyat Indonesia juga akan sangat kecewa dan marah bila pemerintah JKW-JK tidak membentuk suatu badan dalam pemerintahannya yang baru, suatu kementerian agraria sebagai bukti konkret kehendak politik untuk mengatur kekacauan masalah pertanahan; seperti mencabut berbagai regulasi yang menjadi dasar perampasan tanah, mengontrol kewenangan berbagai kementerian-departemen dan pemerintah daerah yang selama ini memberi andil besar maraknya perampasan tanah, menyelesaikan sengketa agraria dan menjalankan program Landreform sejati secara konsekwen.

V.    Tuntutan Kaum Tani Indonesia 

  1. Laksanakan Program Land-reform:
  •  Hentikan perampasan tanah bagi perkebunan besar, taman nasional, pertambangan dan infrastruktur.
  • Bagikan tanah untuk buruh tani dan tani miskin.
  • Naikkan upah buruh-tani.
  • Turunkan harga-harga sarana produksi pertanian: bibit, pupuk, dan obat-obatan.Turunkan riba hutang bagi modal usaha tani.
  • Bangun dan perbaiki irigasi yang rusak.
  • Bangun Industri Nasional untuk menyediakan teknologi pertanian.
  • Naikkan harga hasil produk pertanian.
  • Batalkan seluruh perjanjian liberalisasi sektor pertanian yang telah terbukti merugikan kaum tani Indonesia.
2. Bentuk Kementerian Agraria yang berwenang mengatur masalah pertanahan, menyelesaikan      sengketa agraria dan menjalankan program Landreform sejati.

3. Bentuk Komisi DPR bidang Pertanahan dan sumber kekayaan alam yang mengontrol pelaksanaan program Landreform.

4.  Tolak pencabutan subsidi energi dan kenaikan Tarif Dasar Listrik, Gas-Elpiji dan BBM.


LAND-REFORM, TANAH UNTUK RAKYAT!!

TAK ADA DEMOKRASI TANPA LAND-REFORM!!