LAKSANAKAN REFORMA AGRARIA SEJATI
Bebaskan 16 Petani Yang Masih Ditahan Polda SUMUT
Kekerasan, penangkapan dan kriminalisasi kembali dialami oleh petani, senin 25 Februari 2013 sebanyak 16 petani yang melakukan penolakan kehadiran PT. Toba Pulp Lestari ditangkap pihak kepolisian resort Humbang Hasudutan Sumatra Utara, upaya penangkapan kembali dilakukan pada selasa 26 Februari dini hari pukul 04.00 wib terhadap 15 petani yang disertai, kekerasan dan penjarahan (emas dan rokok).Polisi juga melakukan tembakan yang membuat masyarakat panik. Penangkapan terhadap petani sesungguhnya bukan kali pertama, sebelumnya pada tahun 2012 setidaknya 8 orang petani juga ditangkap.
Konflik sendiri mulai terjadi pada tahun 2009 ketika PT. Toba Pulp Lestari Tbk, melakukan pembabtan hutan kemenyan yang merupakan tanah adat masyarakat dan mendapat penolakan dari masyarakat karena telah merampas tanah adat masyarakat.
PT. Toba Pulp Lestari, Tbk. Sebelumnya bernama PT. Inti Indorayon Utama Tbk. (IIU) yang bergerak dalam produksi kertas, dan pada tahun 1998 berhenti beroperasi disebabkan limbah yang dihasilkan dari pembuatan pulp didapatkan merusak lingkungan hidup sekitar dan juga karena PT. Inti Indorayon Utama kurang melibatkan masyarakat lokal dalam kegiatannya.
Masyarakat sendiri telah menguasi tanah seluas 4.100 Ha sejak ratusan tahun secara turun temurun, saat ini tidak kurang dari 2000 KK menggantungkan hidupnya di tanah tersebut. Sedangkan saat ini PT. Toba Pulp Lestari, Tbk telah menguasia 1000 Ha dari keseluruhan areal tanah adat masyarakat tersebut.
Perkembangan sendiri setelah desakan dari masyarakat dengan melakukan aksi sebanyak 15 orang telah dilepaskan, tetapi 16 orang lainnya masih di tahan dan dipindahkan ke Mapolda Sumatra Utara.
Atas kejadian ini kami dari Pimpinan Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria (PP. AGRA) menyatakan sikap :
- Mendukung perjuangan petani Kab. Hubang Hasundutan (Humahas) dalam mempertahankan tanah adat sebagai sumber penghidupannya.
- Mengecam tindakan kekerasan, penjarahan dan penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Sumatra Utara terhadap 31 petani Humbang Hasundan.
- Menuntut kepada Polda Sumatara Utara segera membebaskan kepada 16 petani yang masih ditahan.
- Menuntut kepada kementrian kehutanan untuk mencabut ijin PT. Toba Pulp Lestari, Tbk.
- Mendesak kepada pemerintahan SBY untuk menghentikan tindakan kekerasan terhadap rakyat yang mempertahankan Haknya.
- Menuntut kepada pemerintahan SBY untuk menjalankan reforma agraria sejati sebagai jalan kemakmuran rakyat Indonesia.
Demikian pernyataan siakap ini kami sampaikan, demi keadilan dan kesejahteraan rakyat Indonesia
Kobarkan terus perjuangan rakyat untuk menghapuskan monopoli dan melawan perampasan tanah....!!!
Jayalah perjuangan Rakyat Indonesia.
Jayalah kaum tani Indonesia...!!!
Jakarta, 26 Februari 2013.
PIMPINAN PUSAT
ALIANSI GERAKAN REFORMA AGRRAIA
Rahmat
Sekrtaris Jenderal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar