Selasa, 03 Juni 2014

Komnas HAM akan Mengawal Putusan MA yang membatalkan HGU PT. Sintang Raya

Jakarta, 3 Juni 2014,
Sebanyak 15 orang terdiri dari perwakilan Serikat Tani Kubu Raya (STKR), kepala Desa dan DPD dari 6 Desa di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat mendatangi Komisi Nasional Hak Azasi Manusia dengan didampingi oleh Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) sebagai Induk organisasi Nasional STKR, serta Lembaga Swadaya Masyarakat seperti WALHI, Sawit Watch. Mereka tiba di Kantor Komnas HAM pukul 12.00 Wib dan diterima oleh Ibu Siane Indriani Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM.

Kedatangan perwakilan masyarakat Kubu raya terkait dengan konflik melawan perkebunan PT. Sintang Raya, dimana hingga saat ini perusahaan perkebunan tersebut masih tetap beroperasi, meskipun pengadilan Tata Usaha Negara telah membatalkan HGU milik PT. Sintang Raya berdasarkan Gugatan masyarakat, hingga putusan makamah Agung yang tetap memenangkan gugatan masyarakat.

PT. Sintang Raya sendiri berdiri dengan Akta Pendirian Nomor 26 tanggal 22 maret 2002 oleh Notaris Hobby Simanungkalit,S.H, di Sintang dan mendapatkan pengesahan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-14600.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 26 Maret 2008. Tetapi sebelum memiliki badah hukum PT. Sintang Raya telah melakukan operasional dengan berbagai aktifitas diantaranya melakukan pengurusan Izin Prinsip dari Pemda: No. 503/0587/I-Bappeda, tanggal 24 April 2003,  mengurus Izin Lokasi: No. 400/02-IL/2004, tanggal 24 Maret 2004, mendapatkan Izin Usaha Perkebunan:No. 03/0457/II-Bappeda, tanggal 01 April 2004 dan Perpanjangan Izin Lokasi : No. 25 Tahun 2007, tanggal 22 Januari 2007, ini bertentangan dengan undang-undang perseroaan terbatas.

PT. Sintang Raya menguasai HGU seluas 11.129,9 Ha yang dikeluarkan pada tahun 2009, di tanah masyarakat dan tanah transmigrasi, PT. Sintang Raya merupakan gabungan modal dari 4 perusahaan, tiga diantaranya perusahaan dengan modal asing Asing (95%) yang terdiri dari PT. Miwon Agrokencana Sakti (Gabungan Negara, 53,45%), Daesang Holdings Co.Ltd (Korea Selatan, 23,28%) Dan Eagle Word Development Corp (British Virgin Islands, 18,27%) dan Kentjana Widjaja (Indonesia,5,00%).

Wakil Ketua bidang eksternal Komnas HAM, menyampaikan bahwa perjuangan masyarakat sudah sangat maju hingga ada putusan dari Makamah Agung, sebab banyak pengaduan ke Komnas HAM umumnya masih dalam tahap awal terjadi konflik dan kekerasan, tetapi kasus ini sudah sangat baik perjuangannya, masyarakat sudah mampu untuk melakukan perjuangan hingga ada putusan dari MA. semakin banyaknya masalah konflik yang terjadi di Indonesia, siane (wakil ketua komnas HAM) sangat perihatin dan merasa sedih atas kebijakan pemerintah yang cenderung lebih mengedepankan kepentingan Investasi dan meminggirkan kepentingan rakyat.

Atas pengaduan Masyarakat Komnas HAM, pertama akan melakukan kajian atas putusan pengadilan MA, kedua mengenai Implementasi hasil dari keputusan MA harus di sosialisasikan kepada masyarakat apa konskwensinya kalau ada kesalahan prosedural ataupun adminstrasi kepada PT itu harus dicabut. Komnas berpendapat seharusnya putusan MA dapat dilaksanakan dan di ekskusi, pihaknya akan melakukan pengawalan dari proses ini.#

Tidak ada komentar:

Posting Komentar