http://www.tribunnews.com/regional/2014/06/04/komnas-ham-desak-pt-sr-angkat-kaki-dari-lahan-rakyat-kubu-raya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mendesak PT Sintang Raya (PT SR) menghentikan segala aktivitasnya di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Desakan tersebut, sebagai respons dari pengaduan Serikat Tani Kubu Raya (STKR) dan enam kepala desa yang diterima Komnas HAM, Selasa (3/5/2014).
Wakil Ketua bidang eksternal Komnas HAM Siane Indriani mengatakan, PT SR tidak lagi memiliki hak maupun dasar hukum untuk meneruskan usaha perkebunan sawitnya di kecamatan tersebut.
"Itu menyusul adanya putusan PTUN Pontianak No 30/6/2011/ PTUN PTK yang mencabut HGU mereka, karena terbukti merampas tanah rakyat. Putusan itu, dikuatkan oleh PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung," kata Siane Indriani.
Namun, kata dia, PT SR tetap beroperasi meski sudah menerima surat putusan hukum tersebut. "Kami prihatin, perusahaan perkebunan sawit tersebut tak mematuhi keputusan hukum tersebut sehingga memicu konflik agraria berkepanjangan dengan masyarakat," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, PT SR dilaporkan oleh Serikat TaniKubu Raya (STKR), serta enam kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) setempat ke BPN dan Komnas HAM. Selasa (3/5/2014).
Desakan tersebut, sebagai respons dari pengaduan Serikat Tani Kubu Raya (STKR) dan enam kepala desa yang diterima Komnas HAM, Selasa (3/5/2014).
Wakil Ketua bidang eksternal Komnas HAM Siane Indriani mengatakan, PT SR tidak lagi memiliki hak maupun dasar hukum untuk meneruskan usaha perkebunan sawitnya di kecamatan tersebut.
"Itu menyusul adanya putusan PTUN Pontianak No 30/6/2011/ PTUN PTK yang mencabut HGU mereka, karena terbukti merampas tanah rakyat. Putusan itu, dikuatkan oleh PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung," kata Siane Indriani.
Namun, kata dia, PT SR tetap beroperasi meski sudah menerima surat putusan hukum tersebut. "Kami prihatin, perusahaan perkebunan sawit tersebut tak mematuhi keputusan hukum tersebut sehingga memicu konflik agraria berkepanjangan dengan masyarakat," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, PT SR dilaporkan oleh Serikat TaniKubu Raya (STKR), serta enam kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) setempat ke BPN dan Komnas HAM. Selasa (3/5/2014).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar