Rabu, 25 Juni 2014

Solidaritas Untuk Petani Karawang



Sebanyak 30 orang perwakilan pimpinan AGRA dari berbagai desa di Wonosobo melakukan Aksi solidaritas perjuangan petani karawang melawan perampasan tanah yang dilakukan oleh PT. Agung Podomoro Land yang didukung oleh pemerintah dengan mengerahkan ribuan brimob. Aksi ini dilakukan bersama front mahasiswa nasional dibawah payung front perjuangan rakyat, aksi dimulai dari alun alun wonosobo pukul 11.30.

Aksi dilanjutkan dengan long march sejauh 1,5 km menuju polres wonosobo sebagai sasaran aksi. sesampai polres aksi dihentikan sementara untuk ibadah sholat dzuhur dan istirahat. aksi dilanjutakan kembali barisan aksi meminta agar diperbolehkan masuk kedalam halaman polres. tetapi dicegah dengan mengunci pagar dan dibawah penjagaan satuan sabhara yang berlapis. akhirnya aksi berlanjut didepan polres.

Taphim Pimpinan AGRA Wonosobo, dalam orasinya mengutuk tindakan aparat kepolisian dikarawang, yang telah memukul dan melakukan penembakan terhadap petani dan para buruh yang bersolidaritas untuk menolak penggusuran. Yang mengakibatkan 1 orang luka tembak, 12 orang mengalami luka pukulan benda tumpul. Selain itu ia menyampaikan tuntutan agar pemerintah segera menarik mundur aparat kepolisian dan menghentikan eksekusi lahan ditelukjambe karawang, dan meminta kepada pemerintah untuk menghentikan pengalihfungsian lahan pertanian, dan laksanakan reforma agraria sejati

Secara khusus taphim menyampaikan bahwa perlawanan anti fasis harus dilancarkan oleh seluruh rakyat, sebab Ancaman fasisme akan terus meluas di Indonesia, terutama pedesaan sebab perampasan tanah akan terus masif di jalankan oleh para tuan tanah, borjuasi besar dan para kabir yang disokong dan bekerjasam dengan Imperialisme di Indonesia , serunya dalam penutup orasi politiknya.

Rabu, 18 Juni 2014

Cerita Evan Jenihin, Peserta BPJS yang ditolak berobat di RSK Dharmais


Kronologis Evan Jenihin petani Miskin dari Pedalaman Kalimantan,  Peserta BPJS 
yang ditolak berobat di RSK Dharmais



Minggu, 8/6/2014
Petani miskin pengguna BPJS ini datang ke RSK Dharmais bersama keluarganya dengan membawa surat rujukan yang ditanda tangani oleh dr. Djajono Nuradi Sp.B. yang bertugas di Rumah Sakit Daerah (RSUD) dr. Soedarso, Pontianak, beserta hasil pemeriksaan laboratorium dan persyaratan BPJS lengkap.

Senin, 9/6/1420
Pagi hari Jenihin sudah dipindahkan ke kursi roda karena tempat tidur akan digunakan oleh pasien lain. Sepanjang hari Jenihin kemudian hanya bisa duduk di kursi roda dan/atau berbaring di bangku panjang yang tersedia di sejumlah ruang tunggu rumah sakit.

BPJS yang diharapkan bisa menjadi penjamin untuk mempermudah proses penanganan baru bisa diselesaikan pukul 12.00 WIB. Baru kemudian Jenihin dapat dibawa ke poliklinik Patologi yang ditangani oleh dr. Adjoedi. Setelah mengantre cukup lama, Dokter Adjoedi menerangkan hal yang sama bahwa kondisi pasien masih stabil, jadi belum membutuhkan perawatan inap. Dokter Adjoedi menambahkan Jenihin baru bisa mendapatkan penanganan jika melakukan pemeriksaan lab ulang (cek darah) dan melakukan radiologi baru meminta persetujuan BPJS.

Selasa, 10/6/2014
Pemeriksaan kondisi penyakit Jenihin melalui MSCT Scan (Seperti yang direkomendasikan dr. Adjoedi) di tunda hingga hari berikutnya, dengan keterangan bahwa Komputer Rumah Sakit error, sehingga tidak bisa mencetak Bill. Jadi MSCT Scan tidak bisa dilakukan tanpa Bill. Akhirnya Petugas merekomendasikan untuk dating kembali esok harinya, pukul 08.00 WIB. 

Rabu, 11/6/2014
Pagi hari, Jenihin kembali mendatangi Rumah Sakit bersama keluarga dan teman-temannya dari AGRA dan aktivis dari sector lainnya. Karena jarak tempat menginap yang cukup jauh dengan RSK Dharmais serta beberapa kendala teknis (Pencarian kendaraan dan Macet), Jenihin terlambat tiba di Rumah Sakit. Akibatnya, Pemeriksaanpun (MSCT Scan) tidak dapat dilakukan dengan alasan “TERLAMBAT”. Sugeng Riyanto (Petugas Instalasi Radiologi RSK Dharmais) menerangkan bahwa “Pemeriksaan (MSCT Scan) untuk Bapak Jenihin tidak bisa dilakukan hari ini, karena Bapak terlambat datang. Harusnya Bapak datang tepat waktu pada pukul 08.00 tadi, sehingga MSCT Scan bisa dilakukan pukul 09.00. Sekarang tidak bisa, karena alat akan digunakan untuk PET Scan sampai Sore”. Jadi, silahkan dating lagi besok pagi pukul 08.00, Tambahnya. 

Meskipun kecewa, dan sekuat tenaga menahan sakit, Jenihin dan keluarga tetap berniat untuk dating kembali besok pagi. Kepada Teman-teman yang mendampingi hanya meminta bagaimana caranya untuk mendapatkan obat yang selama ini dikonsumsi untuk menahan rasa sakit. “Obat Saya sudah habis, Bagaimana Saya bisa dapat lagi, karena tanpa itu Saya tidak kuat menahan Sakit?” Tanyanya lesu. 

Keluarga dan teman-teman kemudian coba menanyakan di IGD terkait obat-obat yang dibutuhkan beserta resep yang diberikan oleh Dokter IGD Hari minggu lalu (Karena sejumlah Obat hanya bisa didapatkan hanya dengan Resep Dokter). Namun Dokter dan pegawai IGD meminta untuk mengurus pendaftaran ulang di bagian administrasi umum dan melakukan pemeriksaan kesehatan ulang.

Mengingat proses yang berbelit-belit yang juga banyak belum selesai, Jenihin dan keluarga kemudian memilih untuk pulang dan terpaksa menahan sakit.

Kamis, 12/6/2014
Makin hari, kondisi kesehatan Jenihin kian memburuk. Pagi-pagi sekali, Jenihin bersama keluarga dan teman-teman sudah berangkat kembali di Rumah Sakit Dharmais. Setelah menunggu di depan Instalasi Radio Diagnostik, MSCT Scan akhirnya dapat dilakukan pada pukul 09.00 WIB. Namun Jenihin tetap belum bisa mendapatkan perawatan Inap, karena kepastian tindakan medis yang akan diberikan (Keterangan Dokter Spesialis dan Petugas Instalasi Radio Diagnostik) baru bisa didapatkan setelah ada pemeriksaan dan penilaian hasil MSCT Scan. Sementara itu, hasil MSCT Scan baru bisa diterima keesokan harinya (Jumat, 13/6/2014). 

Karena belum mendapatkan kepastian perawatan Intensif, sedangkan kondisi Jenihin yang semakin lemah, sementara persediaan obat-obatan (utamanya obat penahan nyeri) sudah habis, Jenihin kemudian kembali melakukan pendaftaran ulang di bagian Administrasi umum (Bagian pendaftaran), selanjutnya diteruskan ke IGD, untuk bisa mendapatkan resep Obat yang dibutuhkan.

Jumat, 13/6/2014
Sesuai dengan keterangan petugas Instalasi Radio Diagnostik, bahwa hasil MSCT Scan baru bisa keluar hari Jumat, Dua teman Jenihin (Trimulyono dan Sandy) mendatangi RSK untuk mengambil hasil MSCT Scan, kemudian konsultasi ke Dokter Spesialis Kangker (dr. Ajoedi) di Poliklinik Patologi-Poli Kangker RSK Dharmais, yang merekomendasikan pemeriksaan Lab (Check darah) dan MSCT Scan dan, untuk registrasi perawatan Inap dan perawatan Intensif. Pendaftaran Patologi dan Konsultasi Dokter ahli kemudian terlambat (Sudah tutup), karena hasil MSCT Scan baru bisa diterima pukul 13.45 WIB. 

Dokter Ajoedi kemudian bersedia menerima konsultasi atas kondisi dan rencana tindaklanjut kondisi Evan Jenihin setelah kedua teman Jenihin melakukan negosiasi dengan dokter melalui Asistennya yang bertugas. Dr. Ajoedi kemudian meminta agar kita (dua teman Jenihin) melakukannya sesuai prosedur, yakni melakukan registrasi ulang ke lembaga penjamin (BPJS) dari proses awal. Namun counter jaga bagian penjamin (khususnya counter 1, bagian pengurusan Surat Elegibilitas Peserta/SEP) sudah tutup karena pengurusan jaminan hanya bisa dilakukan sampai pukul 12.00 (Keterangan Ibu Susan, pegawai RSK Dharmais yang bertaanggungjawab dibagian Penjamin). Artinya bahwa dengan demikian seluruh proses yang sudah direncanakan kembali terancam putus, karena baru bisa diurus kembali dua hari berikutnya (Senin), sebab hari Sabtu dan Minggu pengurusan BPJS tutup.

Menyadari kondisi Jenihin yang semakin parah, Teman Jenihin menjelaskan perkembangan keadaan Jenihin untuk terus berusaha meyakinkan Ibu Susan dan mendesak agar proses registrasi dapat dilakukan. Ibu Susan kemudian menghubungi Dr. Ajoedi (Via Telpon) terkait keberadaan dan desakan teman Jenihin, sehingga Dr. Ajoedi kemudian tetap bersedia menerima konsultasi dan pemeriksaan hasil MSCT Scan. Namun proses registrasi tetap tidak bisa dijalankan.

Setelah melihat hasil MSCT Scan, dr. Ajoedi menjelaskan bahwa kondisi Evan Jenihin sudah semakin Parah. Tumor yang diderita sudah semakin membesar dan terus menyebar sehingga menyebabkan semakin sempitnya saluran udara dalam usus semakin sempit. Dampaknya, pasien/penderita (E. Jenihin) tidak bisa BAB dan Kentut, Nyeri usus terasa semakin sakit. Jenihin juga tidak bisa makan, karena akan menambah rasa sakit. Dengan keadaan demikian, maka Jenihin harus di operasi dan dirawat inap agar segera mendapatkan perawatan intensif, jelas dr. Ajoedi.

Dokter Ajoedi kemudian menerbitkan surat rekomendasi sebagai rujukan ke bagian Perawatan RSK Dharmais, dengan harapan agar Jenihin segera dirawat inap dan mendapatkan perawatan intensif dan penanganan medis lainnya. Teman Jenihin kemudian segera ke bagian perawatan dan menyampaikan surat yang diterbitkan oleh dr. Ajoedi. Setelah memeriksa surat rekomendasi dr. Ajoedi, menghitung taksiran biaya operasi Jenihin yang terbilang kurang lebih Rp. 36. 445.000 (Tiga puluh enam juta, empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) dan, Menanyakan pembiayaan (apakah menggunakan penjamin atau biaya sendiri), Petugas bagian perawatan kemudian meyampaikan bahwa untuk penanganan sesuai rekomedasi ini harus diproses terlebih dahulu kebagian penjamin (BPJS), setelah itu baru pengurusan (registrasi) perawatan dilakukan dengan billing yang diterbitkan oleh BPJS. Selanjutnya, petugas bagian perwatan menyampaikan bahwa kamar sudah tidak tersedia (sudah penuh), sehingga Jenihin hanya bisa dimasukkan kedalam daftar tunggu (antri) pasien pengguna kamar (rawat inap).

Sedangkan untuk pengurusan penjamin ke BPJS, kedua teman Jenihin yang dibantu oleh dua teman lainnya yang datang menyusul (Neneng dan Nana) hanya bisa memasukkan berkas. Sedangkan final proses pengurusan disuruh menunggu informasi dari petugas BPJS dengan kemungkinan (biasanya) masa proses selama lima hari hingga satu minggu, karena harus mendapatkan persetujuan (di ACC) dari Direktur RS, Dokter dan pihak lainnya. Sementara itu, berkas pengurusan jaminan baru bisa dimasukkan (Diajukan ke Direktur) pada hari Senin.

Setelah melakukan musyawarah dengan keluarga dan teman-teman lainnya (yang mendampingi), dengan mempertimbangkan keadaan Jenihin yang semakin memburuk dan kenyataan peluang di RSK Dharmais yang demikian buntu, keluarga kemudian bersepakat untuk memasukkan Jenihin ke Rumah Sakit terdekat agar mendapatkan perawatan cepat dan Intensif. Sekitar Pukul 08.00 WIB, Jenihin kemudian dimasukkan ke Rumah Sakit Medi Rose, Pulogadung-Jakarta Timur. Setelah melakukan pemeriksaan kondisi fisik dan kesehatan Jenihin yang dipadukan dengan hasil pemeriksaan di RSK Dharmais, dokter dan petugs IGD RS Medi Rose membenarkan kondisi Jenihin yang sudah semakin memburuk.

Jenihin kemudian diberikan penanganan medis dan pelayanan khusus, di Inapkan di Ruang Isolasi (Kamar khusus) agar tidak mudah diserang penyakit-penyakit baru yang mungkin dijangkiti ataupun penyakit menular dari factor eksternalnya. Meskipun demikian, keluarga dan teman-teman AGRA yang mendampingi bersama organisasi lainnya dari buruh, mahasiswa dan NGO komitmen untuk berusaha terus untuk mendesak dan menjalani proses BPJS dan RSK Dharmais agar Jenihin tetap dapat dirawat di RS tersebut. Selain itu juga akan melakukan investigasi RS-RS yang menangani penyakit serupa dan menerima pasien BPJS yang memungkinkan sebagai sasaran alternative tempat perawatan Jenihin.

Sabtu, 14/6/2014-Selasa, 17/6/2014
Semalam setelah ditempatkan diruangan khusus (ruang isolasi), Jenihin kemudian dipindahkan kekamar biasa setelah kondisi fisiknya membaik (secara relative). Selama berada di Rumah Sakit Mediros, Jenihin mendapatkan perawatan yang cukup baik, meskipun hanya sebatas kemampuan Dokter dan RS. Kendati demikian, dokter dan pihak RS Mediros terus menyarankan agar Jenihin segera dibawa ke RSK Dharmais, karena kondisi Jenihin memang sudah parah, sementara RS Mediros hanya bisa merawat dengan peralatan seadanya dan memenuhi kebutuhan nutrisi dan obat penahan Nyeri buat Jenihin. 

Jenihin bisa dibawa ke RS lainnya yang memiliki fasilitas yang relatif lebih banyak, seperti RSCM, namun itupun hanya bersifat sementara, karena yang memiliki kompetensi yang cukup untuk perawatan optimal bagi Jenihin, cuma RSK Dharmais, Ungkap Dokter. Artinya bahwa, walaupun dibawa ke RSCM, Jenihin tetap harus dirujuk ke RSK Dharmais, (jelas dokter). Kami akan coba untuk bantu menghubungi direktur RSK Dharmais untuk mendorong penanganan cepat bagi Jenihin, Tambahnya.

Sejak memuncaknya kondisi Jenihin yang terus memburuk sampai sekarang, Rasa nyeri berlebihan yang dirasakan diusus terus kambuh dalam setiap tujuh Jam. Dalam kondisi demikian, dokter dan pihak RS Mediros hanya bisa memberikan injeksi obat tidur dan penahan nyeri yang bereaksi hanya sampai (rata-rata) enam jam, kemudian dibantu infuse dan oksigen.

Dokter dan pihak Mediros juga sudah membantu menghubungkan dan mendorong penanganan di RSK Dharmais, namun setelah ditindak lanjuti oleh Kawan-kawan pendamping, jawaban yang diberikan masih sama, yakni disuruh menunggu, karena kamar belum tersedia dan surat ajuan rawat inap yang sudah dimasukkan sebelumnya (Jumat, 13/6/2014) lalu, masih dalam proses. Jadi, posisi terakhir saat ini, Jenihin masih dalam perawatan RS Mediros hingga mendapatkan kepstian perawatan dari Dharmais.  

Dalam perawatan di RS. Mediros, Jenihin sempat  mengalami kesedihan yang teramat dalam, bukan lantaran hanya penyakitnya tetapi kesedihan Jenihin ketika Senin, 16 Juni jenihin menerima telpon dari anaknya Kevin (7th) yang menanyakan kabar dirinya dan menyampaikan kepada Jenihin bahwa “Bapak harus sembuh kalau tidak kevin gakbisa sekola” kata-kata itu langsung membuat Jenihin menangis. Hal ini kemudian membuat Ibu kandung Jenihin ikut bersedih dan menangis.



Senin, 16 Juni 2014

AGRA: Program Reforma Agraria Jokowi dan Prabowo Palsu

 
Sekretaris Jenderal Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Rahmat Ajiguna

Program reforma agraria atau skema penyejahteraan petani yang dibeberkan kedua calon presiden dalam debat, Minggu (15/6/2014) malam, mendapat kritik pedas.

Bahkan, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) menilai program pertanian Prabowo Subianto maupun Joko Widodo sebagai agenda reforma agraria palsu.

Karenanya, Sekretaris Jenderal AGRA Rahmat Ajiguna menilai, skema pemberdayaan petani yang dibeberkan Prabowo dan Jokowi justru bakal menyengsarakan mayoritas warga Indonesia yang bekerja sebagai petani.

"Dalam debat semalam, Prabowo maupun Jokowi hanya mengumbar kata-kata manis. Tapi hakikatnya, secara teoritis, filosofis, maupun praksis historisnya tak mampu menyelamatkan petani maupun rakyat lainnya dari jurang kemiskinan," kata Rahmat, Selasa (166/6/2014).

Ia menuturkan, kedua capres tersebut membeberkan skemanya untuk mereformasi struktur agraria yang timpang sehingga diyakini bisa menjadi solusi bagi kesejahteraan sosial.

Tapi, terus Rahmat, skema yang dibeberkan Prabowo maupun Jokowi justru bertentangan dengan tujuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria.

Prabowo, kata dia, dalam debat mengatakan akan mencetak 2 juta hektare lahan yang diperuntukkan pembangunan perkebunan pangan seperti padi, jagung, kedelai. Itu diasumsikan akan menyerap 12 juta tenagakerja.

Sementara Jokowi, sambung Rahmat, bertekad mengembangkan ekspor pertanian berbasis pengolahan industri dalam negeri dan membuka 1 juta hektare lahan kering di luar Jawa dan Bali untuk petani.

"Dengan skema seperti itu, kedua capres terang-terangan kembali menawarkan sistem 'pertanian korporasi' atau pertanian oleh perusahaan swasta besar (coorporate farming) yang berwatak antipetani. Justru konsep seperti itu lah yang selama ini membuat petani terusir dari lahan garapannya sendiri," tegasnya.

Rahmat menilai, kedua capres masih menjadikan kebijakan liberalisasi sektor pertanian yang

dikemas dalam berbagai program untuk menarik dan melayani investasi asing sebagai basis pembangunan industri nasional.

Intinya, kata Rahmat, program reforma agraria yang diusung Jokowi maupun Prabowo adalah hanya memberi jaminan kepemilikan tanah.

"Ini akan mendorong sertifikasi tanah dengan tujuan agar petani lebih mudah mengakses modal dari bank, karena sartifikat tanah menjadi surat berharga. Jadi, tanah dijadikan komoditas barang dagangan atau pasar tanah. Ini selaras dengan Bank Dunia yang menginkan program seperti itu berjalan di Indonesia. Dalam jangka panjang, program ini akan menyingkirkan petani dari tanahnya secara legal sebagai metode perampasan tanah secara halus," bebernya.

Karenanya, tutur Rahmat, siapa pun yang akan menjadi presiden dan wakil presiden melalui Pilpres 9 Juli 2014 tidak bakal mengubah struktur kepemilihan lahan yang timpang serta mendistribusikan lahan garapan secara merata kepada petani miskin.

"Kedua capres, Prabowo maupun Jokowi, selalu mengklaim sebagai nasionalis dan dijadikan slogan 'dagangannya'. Tapi, melihat programnya, tidak seujung kuku pun mereka memiliki watak nasionalis," tandasnya.

Untuk diketahui, AGRA adalah organisasi massa yang menghimpun petani, nelayan, dan kaum adat minoritas untuk memperjuangkan kepentingan  sosial ekonomis. (Reza Gunadha)



Dipublikasikan oleh: Tribun News (http://www.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/06/16/agra-program-reforma-agraria-jokowi-dan-prabowo-palsu)

Minggu, 15 Juni 2014

HAK ATAS TANAH ADALAH HAK ASASI MANUSIA

IKLAN HAK ATAS TANAH OLEH KOMNAS HAM
HAK ATAS TANAH ADALAH HAK ASASI MANUSIA
http://www.youtube.com/watch?v=yrX5HZuA2Wc


JENIHIN KAMBUH PARAH, MEDIROSE SARANKAN PINDAH TEMPAT PERAWATAN



Minggu (15/6), Jenihin kembali kambuh dengan kondisi yang jauh lebih parah. Jenihin terus menangis dan mengerang sembari memegang perut pusat kankernya. Kondisi ini terus dihadapi Jenihin tanpa tindakan medis yang optimal. Dokter dan Perawat di RS Medirose, hanya bisa memberikan suntik obat tidur dan penahan nyeri sekedar untuk meredakan  sakit sementara. Perut Jenihin sudah tidak bisa menerima asupan makanan, karena tertutupnya saluran udara dalam usus akibat kanker yang terus menyebar. Kondisi tersebut menyebabkan Jenihin juga sulit bernafas, hingga harus dibantu dengan oksigen. 

Dokter, perawat dan petugas lainnya di RS Medirose, terus mengingatkan, “Jenihin tidak bisa dirawat disini terus, Jenihin sudah sangat parah, harus segera mendapatkan penanganan khusus,” jelas mereka. Rumah Sakit Kanker Dharmais sebagai Rumah sakit rujukan hingga petang ini tidak juga memberikan kepastian agar Jenihin dapat dirawat Inap dan ditangani secara khusus.Pihak keluarga pun menemui kesulitan saat menghubungi pihak RS.

Saat Pemerintah memprivatisasi aset Negara, dalam hal ini adalah RS Dharmais yang dulunya BUMN, diubah menjadi Badan layanan Umum (BLU) dengan pengelolaan layaknya perusahaan atau lembaga swasta. Maka seluruh aspek mulai dari perawatan, pengobatan, pelayanan, hingga konsultasi, berorientasi semata-mata untuk mencari keuntungan. Seluruh tindakan pelayanan hanya berdasar pada biaya dan keuntungan, tidak perduli pasien menderita penyakit jenis apa, dengan kondisi seperti apa, bahkan saat sekarat sekalipun. 

Jenihin merupakan petani miskin yang sehari-harinya hidup di ladang dan hutan, dan acap kali mendapat ancaman dan pengusiran dari lahannya oleh aparat Negara yang telah mengklaim tanahnya.

Atas rekomendasi dokter yang menangani Jenihin, dia lalu berangkat ke Jakarta meskipun dengan uang yang tidak banyak hasil sumbangan dan penggalangan dana kawan-kawannya. Sebagai tulang Punggung keluarga, Jenihin bersama Ibu dan Isterinya, bahkan terpaksa meninggalkan anak semata wayang yang masih berusia tujuh tahun.

Berkembangnya informasi atas kondisi Jenihin yang tidak kunjung mendapat perawatan yang layak, maka AGRA bersama organisasi masyarakat lainnya melakukan tuntutan sebagai berikut
  1. Mendesak RSK Dharmais untuk bertanggungjawab atas memburuknya kesehatan dan penyakit Jenihin, akibat penolakan rumah sakait untuk rawat inap, penolakan pemberian perawatan dan tindakan medis lainnya.
  2. Mendesak BPJS untuk bertanggungjawab atas pemenuhan hak Jenihin secara penuh untuk mendapat pelayanan sebagai peserta BPJS.
  3. Mendesak Pemerintah (dalam hal ini Kementerian Kesehatan) untuk mendesak RSK Dharmais segera melakukan penanganan dan tindakan medis atas penyakit yang di derita oleh Jenihin.                                                                                             
  
Dukungan Finansial dapat dikirimkan ke : No. Rek 017 8567578 Bank BNI Cabang Mataran, atas nama Muh. Hasan Harry Sandy Ame.


Contact Person:
Sandy : +6287885594382 (Koordinator Team Pendamping)
Ali  :+6282120135553 (AGRA)
Indra: +6285787232483/(KoordinatorPenggalangan Dana) Wilayah Kalimantan Barat


" Strongly condemned the civil shooting action at Penyang village!"







Pers Release
To be broadcasted immediately. 


Regarding the civil shooting (Aja Siswanto, 25 years old) in the palm plantation PT. Agro Bukit at Penyang village, Telawang sub-district, East Kotawaringin district by police member from East Kotawaringin police resort on June 10th, 2014.



" strongly condemned the civil shooting action at Penyang village!"
" stop the abuse towards civil people!"
"return the civil's land!"
Palangkaraya, June 12th, 2014


United greeting!
In the middle of the presidential candidates offering their sweet promises around the country, we were once again shocked by the the tragedy, the civil shooting by the police officer. The shooting incident that happened at Penyang village, Telawang sub-district, East Kotawaringin district on June 10th, 2014 even more proved that fascism has been the character of this country. The use of brutal action (shooting, beating, forced dismissal, criminalization) were the options that government used to answer the demand for the democratic rights of their peoples that has been grabbed by the imperialist and the landlord in several places. The civil shooting at Penyang village by police officer of Kotim police resort was the continuation of the land dispute between. The community people around the plantation and OR. Agro Bukit (Agro Indomas Group) since 2003. The strength of the alignment between the government (from the district to the center) and the foreign investors was proven by the fact that the government still let the plantation operated on the land about 13.930 ha eventhough it left a lots of question with the community nearby, it had been create couples of way,  people struggle that wanted their land back. The massive harvesting of the palm at the land dispute is one form of the people's resistance on the government's slow bureaucracy  in handling land dispute case that happened in many places in central Kalimantan.

The deployment or the additional of the security forces is the answer that given by the plantations owner to keep their assets from the people's resistance threats. This is the trigger of increased the numbers of violence and casualties. Aja Siswanto (25 years old) is one of the victim out of umpteen peoples who felt the police officer's bullet that was deployed for the sake of infestation.

The shooting of the Penyang village citizen happened two days before the arrival of the Indonesian head police general Sutarman to central Kalimantan on Thursday, June 12th, 2014, in order to gives the direction to anticipated the social conflict, to check on the security readiness for the presidential election and to ensure the neutrality of the Indonesian police. The shooting incident of the Penyang village citizen by the police officer had been added to record of poor performance of Indonesian police in handling social conflict. Whatever reason it is, the used of brutal action by security forces is so not justified to handle the land dispute that happened. The used of brutal action by the security forces are the prove of the officers arrogant that showed their alignment to the capitalist instead of their citizens who had been pay their salary, bought the weapons and the bullets from the paid taxes.

According to the shooting incident happened in the Penyang village, Telawang sub-district, East Kotawaringin district, we are from the  joint secretariat (Sekber) complaint and handling the natural resources conflicts central Kalimantan expressed our attitudes:
  1. Strongly condemned of the civil shooting of Aja Siswanto (25 years old) by police officer of East Kotawaringin police resort that included in the accusation of  human right violation.
  2. Investigate thoroughly the shooting case happened in the PT. Agro Bukit at Penyang village, act firmly against the perpetrators and do recovery towards the victim and their families;
  3. Looking at the case that happened, retreat all the security forces (army and police officers) who placed in each and every plantation and mining in,central Kalimantan.
  4. Revoke the palm plantation permit belonged to the PT. Agro Bukit (Agro Indomas Group/ Goodhope Plantation) that are problematic;
  5. Stop the land grabbing, and return the community's land. 
Thus the pers release and the statement we made to be distributed to the various parties who supported people's struggle in order to get  back their lands and their democratic rights that had been seized. Thank you for your attention and your cooperation.


Sabtu, 14 Juni 2014

Bantu Penderita Tumor


SEJUMLAH aktivis terpaksa mencari sumbangan ke jalan untuk membantu pengobatan Jenihin (27) warga Kapuas Hulu yang menderita tumor ganas stadium empat. Pasalnya, pria asal Desa Nanga Lapung, Kecamatan Putusibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu itu tak memiliki dana yang cukup untuk pengobatan penyakitnya.

Di kampungnya Jenihin bekerja sebagai petani. Penghasilannya tak mencukupi untuk membayar pengobatan yang mencapai puluhan juta rupiah. Karena itulah sejumlah aktivis yang berasal dari sejumlah lembaga berinisiatif membantu janihin. Mereka mendirikan posko di Bundaran Untan untuk menggalang dana bagi jenihin. 
Sudah tiga hari, para aktivis yang berasal dari Front Mahasiswa Nasional, Ikatan Mahasiswa Kecamatan Tebas, Mimbar Untan, Agra, dan Komunitas Solid mencari sumbangan pada pengguna jalan. Sampai Rabu sore, telah terkumpul dana sebesar Rp5,5 juta. “Dana ini akan kami sumbangkan untuk mengobati penyakit Jenihin,” kata Wahyu Setiawan, Sekjen Agra, yang terlibat dalam penggalangan dana. 

Jenihin menderita tumor stadium akhir di ususnya. Jenihin sudah menjalani operasi di salah satu rumah sakit swasta di Pontianak. Namun kondisinya membaik. “Kata dokter tumornya sudah menjalar. Kalau mau diobati ususnya harus dibuang. Cara lain dengan kemoterapi,” kata Wahyu.
  
Menurut Wahyu, kedua cara tersebut sulit dilakukan di Pontianak karena kurangnya  perlengkapan. Karena itu, dokter yang merawat menyarankan agar Jenihin dirujuk ke Rumah Sakit Dharmais di Jakarta. 
“Masalahnya Jenihin tak punya dana yang cukup. Kita tahu dana untuk berangkat ke Jakarta itu besar. Belum lagi dengan biaya pengobatan di sana,” kata Wahyu. Untuk membantu mengurangi beban keluarga Jenihin tersebut, Wahyu dan rekan-rekannya lantas berinisiatif untuk melakukan penggalangan dana di jalan. Meski sudah terkumpul sejumlah dana, namun belum mencukupi untuk pengobatan Jenihin.

Wahyu mencoba mendaftarkan Jenihin untuk mendapatkan bantuan pengobatan di BPJS. Namun dalam proses pengurusannya, kata Wahyu, cukup berbelit-belit. Salah satu syarat yang memberatkan adalah, keharusan bagi pasien untuk datang langsung dalam proses pengurusan administrasi. “Masalahnya Jenihin baru selesai operasi. Dia masih lemas. Jadi kalau harus dibawa ke rumah sakit untuk mengurus kelengkapan masih kesulitan,” katanya. Wahyu berharap ada kemudahan dalam proses pengurusan layanan BPJS. Sehingga Jenihin bisa segera dirujuk ke Jakarta untuk mendapatkan pengobatan secepatnya. “Kasihan kalau terlalu lama penyakitnya semakin parah. Kami harap bisa dipercepat,” harapnya. (her) 

Pasien Penderita Kangker Usus (Evan Jenihin) Yang Ditolak Rsk. Dharmais Mengalami Kritis




Jakarta, 14 Juni 2014, 6:47 Wib
Tanpa perawatan dan penanganan Intensif Ahli dengan peralatan lengkap, kondisi Jenihin kian memburuk. Meskipun kini sudah dirawat di RS Medi Rose, kondisi Jenihin tetap tidak bisa membaik karena RS tersebut hanya bisa memberikan perawatan Ringan. Dokter dan petugas Rumah Sakit Medi Rose juga merekomendasikan agar terus berusah mendesak pihal RSK Dharmais untuk segera Menangani Jenihin.


Keadaannya saat ini, dengan usus yang sudah semakin menyempit, Jenihin tidak hanya tidak bisa BAB dan buang angin (Kentut), namun Jenihin juga sudah merasa kesulitan untuk bernafas. Dengan Keadaan yang serba buntu dan nafas tersendat, Jenihin terus mengerang dan menggeliat, hingga berteriak “Aduh” ataupun “Tolong” pun sudah tidak sanggup.

Semakin memburuknya kondisi Jenihin tersebut, tentu saja juga disebabkan karena penolakan yang dilakukan oleh Rumah Sakit Kangker Dharmais dan tidak bertanggungjawabnya Badan Penyelenggara Janiman Sosial (BPJS) yang sedikitpun tidak bisa membantu untuk bisa mendesak RSK Dharmais agar bersedia menerima dan menangani Evan Jenihin dengan Segera. Dengan prosedur yang sedemikian Rumit, BPJS telah ambil bagian dalam memperburuk keadaan Kesehatan Jenihin.

Mohon Bantuan kepada Saudara/I, Bapak/Ibu, Kawan dan Sahabat semua untuk membantu mendesak BPJS dan RSK Dharmais agar segera menerima perawatan inap Jenihin dan mengambil tindakan medis secara cepat. Perkara Jenihin saat ini, bukan lagi perkara Mekanisme atau prosedur yang dibuat oleh Manusia, namun ini sudah  menyangkut nayawa dan Kemanusiaan (Hidup mati Manusia).

Untuk informasi dan penyaluran Bantuan Bapak/Ibu, Saudara/I sekalian, dapat lansung datang ke Kantor AGRA (Aliansi gerakan Reforma Agraria) di Jl. Ketang-ketang No.9. Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur.

SERVE THE PEOPLE!
Contact Person:
Sandy : +6287885594382 (Koordinator Team Pendamping)
Ali :+6282120135553 (AGRA)

Dukungan Finansial dapat dikirimkan ke : No. Rek 017 8567578 Bank BNI Cabang Mataran atas nama Muh. Hasanharry sandy Ame.

Bagi anda yang memberikan dukungan melalui Rekening diatas di harapkan untuk memberikan konfirmasi, kepada kontak person sebagaimana tercantum diatas. 

SOLIDARITY FOR JENIHIN



MOHON DUKUNGAN DAN BANTUAN ANDA SEKALIAN


Kisah pengobatan di Jakarta tidak kalah tragisnya dengan kisah hidupnya, sepekan sudah di Jakarta Jenihin terlunta-lunta, pihak RS.K Darmais, yang merupakan rumah sakit yang dirujuk untuk pengobatan Jenihin, tidak kunjung mau merewatnya, meskipun hasil laboratorium dan rongsen yang dilakukan oleh pihak RS.K Darmais menyatakan bahwa tumor ganasnya sudah berkembang dan telah menutup usus sehingga sangat membahayakan keselamatan hidupnya. Ironisnya hasil pemeriksaan yang dikeluarkannya sendiri tidak mengubah keputusan untuk segera memberikan perawatan yang intensif, alasan tidak tersedia kamar tetaplah menjadi senjata untuk tidak melakukan rawat inap terhadap Jenihin.

Setelah melakukan musyawarah bersama teman-teman yang mendampingi, dengan mempertimbangkan keselamatan dan keadaan Jenihin yang semakin memburuk, sera kenyataan peluang diterimanya perawatan di RSK Dharmais yang demikian buntu, keluarga kemudian bersepakat untuk memasukkan Jenihin ke Rumah Sakit terdekat agar mendapatkan perawatan cepat dan Intensif. Sekitar Pukul 08.00 WIB, Jenihin kemudian dimasukkan ke Rumah Sakit Medi Rose, Pulogadung-Jakarta Timur. 

Kenyataan yang berbeda didapatkan oleh Jenihin ketika mendaftar dirumah sakit swasta tanpa jaminan atau program BPJS (ditanggung sendiri). Di rumah sakit Medi Rose, Jenihin dapat lansung di inapkan dan ditangani secara khusus, meskipun “Deposito biaya perawatan” sebagai jaminan yang dibayarkan masih kurang karena memang keterbatasan ekonomi yang dimiliki. Saat ini, di rumah sakit Medi Rose, untuk melanjutkan perawatan, Jenihin, tim dan keluarga harus bisa mengumpulkan dana yang cukup. 

Dengan keadaan kesehatan dan ekonomi Jenihin yang sangat memperihatinkan tersebut, AGRA sebagai Organisasi yang mendampingi bersama organisasi buruh, mahasiswa, migran dan NGO berinisiatif untuk melakukan penggalangan dana dari berbagai sumber, baik dari Internal organisasi, jaringan maupun masyarakat luas. 

Kami mengajak kepada Saudara-saudara sekalian untuk bersedia memberikan solidaritas dengan memberikan bantuannya dalam bentuk apapun, baik tenaga, material dan financial ataupun bentuk lainnya. Kebutuhan yang paling mendesak saat ini adalah kebutuhan tenaga dan financial untuk biaya Registrasi (Deposito) yang masih nunggak Rp. 2000.000 (sebelumnya Rp. 4.000.000), namun dikurangi menjadi Rp. 3.000.000 setelah kamar perawatannya dipindahkan ke Kamar biasa. Kebutuhan tersebut belum termasuk kebutuhan untuk biaya perawatan dan obat-obatan.

Untuk informasi dan penyaluran Bantuan Bapak/Ibu, Saudara/I sekalian, dapat lansung datang ke Kantor AGRA di Jl. Ketang-ketang No.9. Kelurahan Rawamangun,Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur.

Contact Person:
Sandy: +6287885594382 (Koordinator Team Pendamping), Ali : +6282120135553

Untuk gambaran masalah menganai pengobatan Jenihin, kami lampirkan kronologis dibawah ini, selain itu informasi juga dapat diakses melalui media yang telah memberitakan masalah ini.


Spesifik Kronologis Perawatan Evan Jenihin dan Penolakan RSK Dharmais

Minggu, 8/6/2014
Petani miskin pengguna BPJS ini datang ke RSK Dharmais bersama keluarganya dengan membawa surat rujukan yang ditanda tangani oleh dr. Djajono Nuradi Sp.B. yang bertugas di Rumah Sakit Daerah (RSUD) dr. Soedarso, Pontianak, beserta hasil pemeriksaan laboratorium dan persyaratan BPJS lengkap.

Senin, 9/6/2014
Pagi hari Jenihin sudah dipindahkan ke kursi roda karena tempat tidur akan digunakan oleh pasien lain. Sepanjang hari Jenihin kemudian hanya bisa duduk di kursi roda dan/atau berbaring di bangku panjang yang tersedia di sejumlah ruang tunggu rumah sakit.

BPJS yang diharapkan bisa menjadi penjamin untuk mempermudah proses penanganan baru bisa diselesaikan pukul 12.00 WIB. Baru kemudian Jenihin dapat dibawa ke poliklinik Patologi yang ditangani oleh dr. Adjoedi. Setelah mengantre cukup lama, Dokter Adjoedi menerangkan hal yang sama bahwa kondisi pasien masih stabil, jadi belum membutuhkan perawatan inap. Dokter Adjoedi menambahkan Jenihin baru bisa mendapatkan penanganan jika melakukan pemeriksaan lab ulang (cek darah) dan melakukan radiologi baru meminta persetujuan BPJS.

Selasa, 10/6/2014
Pemeriksaan kondisi penyakit Jenihin melalui MSCT Scan (Seperti yang direkomendasikan dr. Adjoedi) di tunda hingga hari berikutnya, dengan keterangan bahwa Komputer Rumah Sakit error, sehingga tidak bisa mencetak Bill. Jadi MSCT Scan tidak bisa dilakukan tanpa Bill. Akhirnya Petugas merekomendasikan untuk dating kembali esok harinya, pukul 08.00 WIB. 


Rabu, 11/6/2014
Pagi hari, Jenihin kembali mendatangi Rumah Sakit bersama keluarga dan teman-temannya dari AGRA dan aktivis dari sector lainnya. Karena jarak tempat menginap yang cukup jauh dengan RSK Dharmais serta beberapa kendala teknis (Pencarian kendaraan dan Macet), Jenihin terlambat tiba di Rumah Sakit. Akibatnya, Pemeriksaanpun (MSCT Scan) tidak dapat dilakukan dengan alasan “TERLAMBAT”. Sugeng Riyanto (Petugas Instalasi Radiologi RSK Dharmais) menerangkan bahwa “Pemeriksaan (MSCT Scan) untuk Bapak Jenihin tidak bisa dilakukan hari ini, karena Bapak terlambat datang. Harusnya Bapak datang tepat waktu pada pukul 08.00 tadi, sehingga MSCT Scan bisa dilakukan pukul 09.00. Sekarang tidak bisa, karena alat akan digunakan untuk PET Scan sampai Sore”. Jadi, silahkan dating lagi besok pagi pukul 08.00, Tambahnya. 

Meskipun kecewa, dan sekuat tenaga menahan sakit, Jenihin dan keluarga tetap berniat untuk dating kembali besok pagi. Kepada Teman-teman yang mendampingi hanya meminta bagaimana caranya untuk mendapatkan obat yang selama ini dikonsumsi untuk menahan rasa sakit. “Obat Saya sudah habis, Bagaimana Saya bisa dapat lagi, karena tanpa itu Saya tidak kuat menahan Sakit?” Tanyanya lesu. 

Keluarga dan teman-teman kemudian coba menanyakan di IGD terkait obat-obat yang dibutuhkan beserta resep yang diberikan oleh Dokter IGD Hari minggu lalu (Karena sejumlah Obat hanya bisa didapatkan hanya dengan Resep Dokter). Namun Dokter dan pegawai IGD meminta untuk mengurus pendaftaran ulang di bagian administrasi umum dan melakukan pemeriksaan kesehatan ulang. Mengingat proses yang berbelit-belit yang juga banyak belum selesai, Jenihin dan keluarga kemudian memilih untuk pulang dan terpaksa menahan sakit.

Kamis, 12/6/2014
Makin hari, kondisi kesehatan Jenihin kian memburuk. Pagi-pagi sekali, Jenihin bersama keluarga dan teman-teman sudah berangkat kembali di Rumah Sakit Dharmais. Setelah menunggu di depan Instalasi Radio Diagnostik, MSCT Scan akhirnya dapat dilakukan pada pukul 09.00 WIB. Namun Jenihin tetap belum bisa mendapatkan perawatan Inap, karena kepastian tindakan medis yang akan diberikan (Keterangan Dokter Spesialis dan Petugas Instalasi Radio Diagnostik) baru bisa didapatkan setelah ada pemeriksaan dan penilaian hasil MSCT Scan. Sementara itu, hasil MSCT Scan baru bisa diterima keesokan harinya (Jumat, 13/6/2014).  Karena belum mendapatkan kepastian perawatan Intensif, sedangkan kondisi Jenihin yang semakin lemah, sementara persediaan obat-obatan (utamanya obat penahan nyeri) sudah habis, Jenihin kemudian kembali melakukan pendaftaran ulang di bagian Administrasi umum (Bagian pendaftaran), selanjutnya diteruskan ke IGD, untuk bisa mendapatkan resep Obat yang dibutuhkan.

Jumat, 13/6/2014
Sesuai dengan keterangan petugas Instalasi Radio Diagnostik, bahwa hasil MSCT Scan baru bisa keluar hari Jumat, Dua teman Jenihin (Trimulyono dan Sandy) mendatangi RSK untuk mengambil hasil MSCT Scan, kemudian konsultasi ke Dokter Spesialis Kangker (dr. Ajoedi) di Poliklinik Patologi-Poli Kangker RSK Dharmais, yang merekomendasikan pemeriksaan Lab (Check darah) dan MSCT Scan dan, untuk registrasi perawatan Inap dan perawatan Intensif. Pendaftaran Patologi dan Konsultasi Dokter ahli kemudian terlambat (Sudah tutup), karena hasil MSCT Scan baru bisa diterima pukul 13.45 WIB. 

Dokter Ajoedi kemudian bersedia menerima konsultasi atas kondisi dan rencana tindaklanjut kondisi Evan Jenihin setelah kedua teman Jenihin melakukan negosiasi dengan dokter melalui Asistennya yang bertugas. Dr. Ajoedi kemudian meminta agar kita (dua teman Jenihin) melakukannya sesuai prosedur, yakni melakukan registrasi ulang ke lembaga penjamin (BPJS) dari proses awal. Namun counter jaga bagian penjamin (khususnya counter 1, bagian pengurusan Surat Elegibilitas Peserta/SEP) sudah tutup karena pengurusan jaminan hanya bisa dilakukan sampai pukul 12.00 (Keterangan Ibu Susan, pegawai RSK Dharmais yang bertaanggungjawab dibagian Penjamin). Artinya bahwa dengan demikian seluruh proses yang sudah direncanakan kembali terancam putus, karena baru bisa diurus kembali dua hari berikutnya (Senin), sebab hari Sabtu dan Minggu pengurusan BPJS tutup.

Menyadari kondisi Jenihin yang semakin parah, Teman Jenihin menjelaskan perkembangan keadaan Jenihin untuk terus berusaha meyakinkan Ibu Susan dan mendesak agar proses registrasi dapat dilakukan. Ibu Susan kemudian menghubungi Dr. Ajoedi (Via Telpon) terkait keberadaan dan desakan teman Jenihin, sehingga Dr. Ajoedi kemudian tetap bersedia menerima konsultasi dan pemeriksaan hasil MSCT Scan. Namun proses registrasi tetap tidak bisa dijalankan.

Setelah melihat hasil MSCT Scan, dr. Ajoedi menjelaskan bahwa kondisi Evan Jenihin sudah semakin Parah. Tumor yang diderita sudah semakin membesar dan terus menyebar sehingga menyebabkan semakin sempitnya saluran udara dalam usus semakin sempit. Dampaknya, pasien/penderita (E. Jenihin) tidak bisa BAB dan Kentut, Nyeri usus terasa semakin sakit. Jenihin juga tidak bisa makan, karena akan menambah rasa sakit. Dengan keadaan demikian, maka Jenihin harus di operasi dan dirawat inap agar segera mendapatkan perawatan intensif, jelas dr. Ajoedi.

Dokter Ajoedi kemudian menerbitkan surat rekomendasi sebagai rujukan ke bagian Perawatan RSK Dharmais, dengan harapan agar Jenihin segera dirawat inap dan mendapatkan perawatan intensif dan penanganan medis lainnya. Teman Jenihin kemudian segera ke bagian perawatan dan menyampaikan surat yang diterbitkan oleh dr. Ajoedi. Setelah memeriksa surat rekomendasi dr. Ajoedi, menghitung taksiran biaya operasi Jenihin yang terbilang kurang lebih Rp. 36. 445.000 (Tiga puluh enam juta, empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) dan, Menanyakan pembiayaan (apakah menggunakan penjamin atau biaya sendiri), Petugas bagian perawatan kemudian meyampaikan bahwa untuk penanganan sesuai rekomedasi ini harus diproses terlebih dahulu kebagian penjamin (BPJS), setelah itu baru pengurusan (registrasi) perawatan dilakukan dengan billing yang diterbitkan oleh BPJS. Selanjutnya, petugas bagian perwatan menyampaikan bahwa kamar sudah tidak tersedia (sudah penuh), sehingga Jenihin hanya bisa dimasukkan kedalam daftar tunggu (antri) pasien pengguna kamar (rawat inap).

Sedangkan untuk pengurusan penjamin ke BPJS, kedua teman Jenihin yang dibantu oleh dua teman lainnya yang datang menyusul (Neneng dan Nana) hanya bisa memasukkan berkas. Sedangkan final proses pengurusan disuruh menunggu informasi dari petugas BPJS dengan kemungkinan (biasanya) masa proses selama lima hari hingga satu minggu, karena harus mendapatkan persetujuan (di ACC) dari Direktur RS, Dokter dan pihak lainnya. Sementara itu, berkas pengurusan jaminan baru bisa dimasukkan (Diajukan ke Direktur) pad ahari Senin.

Setelah melakukan musyawarah dengan keluarga dan teman-teman lainnya (yang mendampingi), dengan mempertimbangkan keadaan Jenihin yang semakin memburuk dan kenyataan peluang di RSK Dharmais yang demikian buntu, keluarga kemudian bersepakat untuk memasukkan Jenihin ke Rumah Sakit terdekat agar mendapatkan perawatan cepat dan Intensif. Sekitar Pukul 08.00 WIB, Jenihin kemudian dimasukkan ke Rumah Sakit Medi Rose, Pulogadung-Jakarta Timur. Setelah melakukan pemeriksaan kondisi fisik dan kesehatan Jenihin yang dipadukan dengan hasil pemeriksaan di RSK Dharmais, dokter dan petugs IGD RS Medi Rose membenarkan kondisi Jenihin yang sudah semakin memburuk.

Jenihin kemudian diberikan penanganan medis dan pelayanan khusus, di Inapkan di Ruang Isolasi (Kamar khusus) agar tidak mudah diserang penyakit-penyakit baru yang mungkin dijangkiti ataupun penyakit menular dari factor eksternalnya. Meskipun demikian, keluarga dan teman-teman AGRA yang mendampingi bersama organisasi lainnya dari buruh, mahasiswa dan NGO komitmen untuk berusaha terus untuk mendesak dan menjalani proses BPJS dan RSK Dharmais agar Jenihin tetap dapat dirawat di RS tersebut. Selain itu juga akan melakukan investigasi RS-RS yang menangani penyakit serupa dan menerima pasien BPJS yang memungkinkan sebagai sasaran alternative tempat perawatan Jenihin. 

Saat ini, sabtu 14 Juni 2014, pukul 5:58 dikabarkan, keadaan Jenihin semakin memburuk, perut semakin membesar dan sudah mengalami kesulitan untuk bernafas, sedangkan pihak RS, Medi rose, menyarankan untuk bersama-sama mendesak pihak Darmais agar melakukan perawatan, mengingat RS Medi rose merupakan rumah sakit tipe C, dan hanya RS.K Darmais yang memiliki kapasitas dalam penanganan penyakit kangker ganas semacam yang di derita oleh Jenihin. #



Kamis, 05 Juni 2014

Serikat Tani Kubu Raya Adukan Perusahaan Sawit ke BPN dan Komnas HAM


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konflik agraria yang melibatkan petani dengan perusahaan swasta, kembali terjadi di Indonesia.

Termutakhir, PT Sintang Raya (PT SR) dilaporkan kepada Badan Pertanahan Nasional dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), karena diduga mencaplok lahan warga Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

PT SR dilaporkan oleh Serikat Tani Kubu Raya (STKR), serta enam kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) setempat, Selasa (3/5/2014). 

Yunus, perwakilan STKR mengatakan, perusahaan perkebunan tersebut dilaporkan ke BPN dan Komnas HAM karena masih beraktivitas meski pengadilan tata usaha negara (PTUN) setempat telah membatalkan hak guna usaha (HGU).

"Berdasarkan gugatan rakyat, PTUN sudah mencabut HGU mereka. Putusan itu, dikuatkan oleh Mahkamah Agung. Tapi hingga kini, mereka masih beroperasi di tanah warga yang mereka klaim," tutur Yunus, Kamis (4/6/2014).

Ia menjelaskan, PT SR sesuai surat HGU Nomor 04/2009 tertanggal 05 Juni 2009 diberikan lahan seluas 11.129 hektare.

Namun, kata dia, surat tersebut dibatalkan oleh putusan PTUN Pontianak No 30/6/2011/ PTUN PTK karena aktivitas pembukaan lahan untuk kebun sawit perusahaan tersebut melanggar dan menyalahi ketentuan. Putusan itu, juga dikuatkan oleh PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung RI.

Perusahaan itu, sambung Yunus, mendapat izin prinsip dari pemerintah daerah pada tahun 2003 untuk mengelola perkebunan sawit. Mereka lantas beroperasi sebelum ada pengesahan Menteri Hukum dan HAM.

"Tahun 2007, oleh kepala desa, lahan warga diserahkan kepada perusahaan dengan iming-iming PT SR bisa membuat kami sejahtera. Mereka berjanji menjadikan kami sebagai pekerja serta membangun unit usaha rakyat," terangnya.

Tapi, janji tersebut ternyata palsu. Kenyataannya, klaim Yunus, pendapatan warga justru menurun drastis setelah PT SR beroperasi. 

Sebabnya, selain lahan pertanian warga dikuasai secara paksa, keberadaan perkebunan sawit merusak tanaman ladang. 

"Akhirnya warga mengajukan gugatan dan berhasil menang. Tapi, setelah ada surat pembatan HGU, PT SR tetap beroperasi. Karenanya, kami mengadukan hal itu kepada BPN dan Komnas HAM," terangnya.

STKR dan pamong desa, mendatangi kantor BPN dan Komnas HAM didampingi oleh Pimpinan Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA). 

AGRA adalah organisasi massa petani, nelayan, dan masyarakat adat minoritas yang berkomitmen untuk mendesakkan program reforma agraria yang berpihak. AGRA juga merupakan organisasi payung dari STKR. Sementar hingga berita ini diunggah, PT SR belum bisa dimintakan konfirmasi.

Komnas HAM Desak PT SR Angkat Kaki dari Lahan Rakyat Kubu Raya


http://www.tribunnews.com/regional/2014/06/04/komnas-ham-desak-pt-sr-angkat-kaki-dari-lahan-rakyat-kubu-raya



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mendesak PT Sintang Raya (PT SR) menghentikan segala aktivitasnya di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Desakan tersebut, sebagai respons dari pengaduan Serikat Tani Kubu Raya (STKR) dan enam kepala desa yang diterima Komnas HAM, Selasa (3/5/2014).

Wakil Ketua bidang eksternal Komnas HAM Siane Indriani mengatakan, PT SR tidak lagi memiliki hak maupun dasar hukum untuk meneruskan usaha perkebunan sawitnya di kecamatan tersebut.

"Itu menyusul adanya putusan PTUN Pontianak  No 30/6/2011/ PTUN PTK yang mencabut HGU mereka, karena terbukti merampas tanah rakyat. Putusan itu, dikuatkan oleh PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung," kata Siane Indriani.

Namun, kata dia, PT SR tetap beroperasi meski sudah menerima surat putusan hukum tersebut. "Kami prihatin, perusahaan perkebunan sawit tersebut tak mematuhi keputusan hukum tersebut sehingga memicu konflik agraria berkepanjangan dengan masyarakat," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, PT SR dilaporkan oleh Serikat TaniKubu Raya (STKR), serta enam kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) setempat ke BPN dan Komnas HAM. Selasa (3/5/2014).

National human right commission will guard the supreme court verdict about the cancellation of the right of cultivate (HGU)

Mrs. Siane Indriani,
vice president of national human right commission, external field
.

Jakarta, June 3rd, 2014
About 15 peoples from Kubu Raya Farmer Union representative (STKR), chief village and district representative committee from 6 villages in Kubu sub-district, Kubu Raya district, west Kalimantan province visited national human right commission accompanied by AGRA as the main national organization STKR, as well as NGO such as WALHI, Sawit Watch. They arrived around 12 noon and was welcomed by Mrs. Siane Indriani, vice president of national human right commission, external field.

The arrival of the community representative was associated with the conflict against plantation limited liability compuny Sintang Raya, where as per today those plantation company still operated, eventhough administrative court has canceled their permit according to the community's lawsuit, even the supreme court has decided that the lawsuit was won by the community.

limited liability compuny Sintang Raya itself was build according to the establishment certificate no. 26, March 22nd, 2002 by notary, Hobby Simanungkalit, S.H. at Sintang and approved by minister of law and human rights no AHU-14600.AH.01.01, 2008, on March 26th, 2008. But before having legal entity, limited liability compuny Sintang Raya have been doing operational with a couple of activities such as arrangement of principle permit from district council : no. 503/0587/I-Bappeda, on April 24th, 2003, arranging location permit: no. 400/02-IL/2004, on March 24th, 2004, accomplish plantation permit: No. 03/0457/II-Bappeda, on April 1st, 2004 and renew location permit: No. 25, 2007, on January 22nd, 2007, this is against the rules of company limited.

limited liability compuny Sintang Raya possessed right to cultivate (HGU) as far as 11.129,9 Ha, that was published on 2009, on the community land and transmigration land, limited liability compuny Sintang Raya is a joint venture of the capitalist from 4 companies, 3 of them were companies with the private capital, (95%), that consist of limited liability compuny Miwon Agrokencana Sakti (combined of state, 53,45%), Daesang Holdings Co.Ltd (South Korea, 23,28%), and Eagle Word Development Corp (British Virgin Islands, 18,27%) and Kentjana Widjaja (Indonesia, 5,00%).

Vice president external field, national human right commission, stated that the community struggle has very advanced until there's a verdict from the supreme court, because there are many complaint that national human right commission has received generally still at the early stage of the conflict and abuse, but this case has been very good in struggle. The community have been able to fight until got the supreme court verdict. The more conflict problem that happened in Indonesia, Siane (vice president of external field, national human right commission) felt very sorry and sad about government policy that makes the infestation come first than community welfare.#